Tokoh Lintas Agama Deklarasikan Pemilu Damai

Ngemplak
– Tokoh lintas agama di Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman,
pada Sabtu (16/3/2019) mengadakan Dialog Lintas Agama yang difasilitasi oleh
Pemerintah Desa Wedomartani. Hadir sebagai narasumber Ahmad Sidqi dari KPUD
Yogyakarta dan H. Sukirno, sebagai tokoh lintas agama.

Dalam
pemaparannya Sukirno menyampaikan bahwa perbedaan merupakan fitrah atau sunatullah yang jika dikelola dengan
baik akan menjadi modal dasar pembangunan suatu negara.

“Pemilu
merupakan sarana untuk mencari pemimpin-pemimpin bangsa yang amanah sehingga
harus disikapi secara dewasa. Sebagai warga negara dan umat beragama hendaklah
menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab,” kata Sukirno.

Sementara Ahmad Sidqi, menggambarkan tentang sistem pemilu yang cukup rumit. Disampaikannya, ada beberapa potensi kerawanan yang antara lain disebabkan oleh proses penghitungan.  

“Proses
perhitungan ini harus bisa selesai pada tanggal 17 April di tingkat KPPS
sementara dalam sebuah simulasi yang pernah dilakukan oleh KPUD bahwa proses
pemungutan dan penghitungan suara baru dapat selesai jam WIB. Belum lagi
jika ada yang komplain dari saksi serta wajah-wajah baru dari anggota KPPS yang
relatif belum berpengalaman,” ujarnya.

Masalah
kedua, berkembangnya media sosial yang banyak menyampaikan propaganda dengan
berita bohong (hoax) ujaran kebencian (hate
speech
) maupun fitnah.

“Merujuk
salah satu lembaga survei bahwa 91,8 % media sosial tentang politik, 88,6 %
tentang SARA. Sedangkan masyarakat kita senang dengan informasi yang diyakini
sebagai kebenaran dan bukan kebenaran yang berdasarkan data, yang disebut
sebagai teori pos truk,” lanjut Ahmad.

Dalam
dialog tersebut melahirkan 6 butir deklarasi damai, yakni  mendukung penyelenggara pemilu untuk
melaksanakan tugasnya dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, menolak
segala bentuk kampanye provokatif dengan berita bohong (hoax), ujaran kebencian
(hate speech), fitnah dan sebagainya
dengan menggunakan media apapun,  mendorong
kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional dan
bertanggung jawab, mendorong kepada lembaga pemantau dan pengawas pemilu untuk
melaksanakan fungsinya sebagaimana peraturan yang ditetapkan, menjaga dan
menciptakan suasana masyarakat yang rukun dan aman untuk mewujudkan pemilu yang
demokratis dan damai, serta siap menerima hasil pemilu yang ditetapkan secara
sah oleh penyelenggara pemilu. (Bibit W)