KIM sebagai Agen Informasi Pelayanan Publik

Sebagai sebuah komunitas, Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) memiliki beragam fungsi positif. Salah satunya adalah membantu pemerintah
mensosialisasikan kebijakan dan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro saat sosialisasi Dispensasi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di Restoran Muara Kapuas, Beran, Sleman, Jumat
(29/3). “Salah satu fungsi KIM adalah sebagai jembatan dalam komunikasi dari pemerintah
kepada masyarakat. Untuk itu, kami harap KIM membantu kami mensosialisasikan
kebijakan-kebijakan dan pelayanan publik yang dimiliki pemerintah kabupaten
Sleman,” ujar Eka Suryo.
Sosialisasi Dispensasi IMB dihadiri 80 anggota KIM se-Kabupaten
Sleman. Program Dispensasi IMB adalah pemberian kemudahan dalam pemberian IMB bagi bangunan rumah
tinggal yang sudah terbangun sampai dengan tahun 2011. Dengan syarat-syarat tertentu, warga akan segera
memiliki IMB dalam waktu kurang dari 10 hari dan mendapat potongan tarif yang
harus dibayarkan.
Eka Suryo menambahkan selain dispensasi IMB yang menjadi topik sosialisasi kali ini, ke depan Pemerintah Kabupaten Sleman akan mensosialisasikan penerapan e-voting dalam pemilihan kepala desa. “Itu nanti pemilihannya sudah tidak pakai kertas yang dicoblos, tapi cukup menggunakan perangkat elektronik,” imbuh Eka Suryo. E-voting pilkades akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 mendatang di 49 desa.
Jumlah KIM di Sleman saat ini tercatat ada 27 kelompok, dengan 11 di antaranya merupakan KIM tingkat desa. Adanya KIM tingkat desa ini menjadi perhatian tersendiri Dinas Komunikasi dan Informatika karena banyak pelayanan publik pemerintah yang belum diketahui masyarakat desa. Dengan adanya KIM, penyebaran informasi bisa dilakukan secara maksimal.
