Jakarta – Komitmen mempercepat
reklamasi hutan mengemuka mengingat banyaknya dampak terhadap lingkungan, yang
diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, seperti peningkatan erosi dan run-off
dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).
Komitmen ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum
of Understanding/MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang
LHK dan Bidang ESDM, yang ditandatangani oleh Menteri LHK dan Menteri ESDM.
“MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk
mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas
prinsip-prinsip kerjasama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama lain,
dan
ini semua menjadi komitmen kita bersama bagaimana
meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan
dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat
menyeimbangkan lingkungan yang ada,” tutur Sekretaris Jenderal KLHK
Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi
Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, di Jakarta (23/04/2019).
Saat ini Indonesia memiliki DAS seluas Ha yang
terbagi atas DAS, dimana seluas Ha atau sebanyak DAS
tergolong rusak/perlu dipulihkan. Berdasarkan data KLHK, terdapat lebih
dari Ha lahan kritis di Indonesia, yang menjadi isu utama dalam
pemulihan DAS.
“Salah satu penyebab terjadinya lahan kritis adalah
kegiatan-kegiatan non-kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Oleh sebab
itu, kegiatan pertambangan wajib ikut berperan serta dalam upaya pemulihan DAS
melalui reklamasi hutan bekas tambang, serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
(DAS),” tegas Bambang.
Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Ijin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site),
sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi
lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar
areal IPPKH (off-site).
Dijelaskan Bambang, hingga Maret 2019, KLHK mencatat,
pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IPPKH telah terlaksana seluas ,67 Ha
(37,75%) dari total luas lahan yang telah dibuka seluas ,74 Ha. Sementara
pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai seluas ,65 Ha (18,19%) dari
total luas rehabilitasi DAS seluas ,32 Ha. Adapun untuk reboisasi lahan
kompensasi baru terlaksana seluas 151,82 Ha (1,39%) dari total luas lahan IPPKH
wajib reboisasi kompensasi seluas ,09 Ha.
Sebagai salah satu program Prioritas Nasional, Bambang
berharap upaya pemulihan DAS melalui program RHL tahun 2019, serta kegiatan
Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH, dapat dilaksanakan
tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Senada dengan Bambang, Sekretaris Jenderal Kementerian
ESDM, Ego Syahrial berpendapat, upaya percepatan reklamasi menjadi fokus kedua
Kementerian.
“Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi
kecepatan air limpasan, reklamasi untuk menjaga lahan agar tidak labil dan agar lahan lebih produktif.
Hadirnya reklamasi diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan
dan menciptakan keadaan yang lebih baik, dibandingkan dengan kondisi sebelum
dilakukan pertambangan,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2018, dirinya menerangkan bahwa,
sektor ESDM telah menyumbangkan kurang lebih 50% dari total Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih 400 trilyun rupiah. Kegiatan
pertambangan itu sendiri telah menyumbang hampir lebih dari 50 trilyun rupiah, yaitu
156% lebih besar dari target 32 trilyun rupiah.
Mendukung kepatuhan terhadap reklamasi, Ego juga
menjelaskan bahwa selama tahun 2015-2018, Kementerian ESDM telah bekerjasama
dengan KPK dalam melakukan penataan ijin usaha pertambangan (IUP). “Dari
hampir yang sudah kita tata, dan yang sudah IUP Clear and Clean (CNC)
berjumlah , sehingga cukup signifikan upaya yang sudah kita lakukan,”
jelasnya.
Kewajiban reklamasi dan paska tambang melekat pada
pemegang IUP, selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan
dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang.
Kegiatan paska tambang bertujuan menyelesaikan pemulihan
lingkungan hidup dan sosial pada saat kegiatan tambang berakhir, dengan fokus
utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
“Kinerja reklamasi tambang mengalami peningkatan
cukup baik selama 5 tahun terakhir.
Di akhir tahun 2014 sudah lebih dari hektar
dilakukan reklamasi, dan ini meningkat terus hingga tahun 2018, sudah lebih
dari ha, dan di akhir tahun 2019 ini kita harapkan lebih dari
hektar reklamasi dapat diselesaikan,” ujar Ego menerangkan data dari
Kementerian ESDM
Selain itu, terkait pemegang IPPKH, Ego menjelaskan
reklamasi telah terlaksana lebih dari Ha, sedangkan dari rehabilitasi
DAS telah mencapai lebih dari hektar, dan realisasi reboisasi sudah
lebih dari hektar. Di sisi lain, Ego menyampaikan masih ada sejumlah
isu reklamasi yang perlu diselesaikan bersama, antara lain terkait revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan, khususnya substansi penerapan jaminan reklamasi dalam kawasan hutan,
yang akan tumpang tindih dengan jaminan reklamasi di sektor ESDM, kemudian
kesulitan penentuan lokasi rehabilitasi DAS bagi pemegang IPPKH, serta terkait
dengan isu kuota IPPKH yang terbatas, sehingga pada pemegang IPPKH belum
mendapat kepastian usaha.
Dengan demikian, pihaknya sangat berharap MoU antar kedua
kementerian dapat segera ditindaklanjuti lebih detail melalui Perjanjian
Kerjasama.
Terdapat 14 fokus yang menjadi ruang lingkup dari MoU ini,
yaitu :
1. Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS
2. Pengendalian, penertiban, dan penataan
perizinan bidang ESDM
3. Sinkronisasi penggunaan kawasan hutan.
4. Pengawasan penanganan permasalahan dan
penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM.
5. Pengendalian pertambangan skala kecil
dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata
6. Pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan dalam kegiatan ESDM
7. Pengendalian perubahan iklim dan
implemantasi National Determined Contribution (NDC)
8. Pelaksanaan inventarisasi bersama SDA di
kawasan hutan
9. Pengembangan energi baru dna terbarukan
di dalam dan di luar kawasan hutan
10. Pemasangan peralatan pemantauan dan
monitoring gunung api di kawasan konservasi
11. Pengelolaan museum kegunungapian dan
geopark di kawasan konservasi
12. Pengelolaan sampah,limbah, bahan B3 dan
limbah B3 di bidang ESDM
13. Pertukaran data dan informasi bidang LHK
dan bidang ESDM
14. Peningkatan kapasitas sumber daya
manusia di bidang LHK dan bidang ESDM.
Bertemakan ‘Ramah Menambang, Alam Seimbang, Rakyat
Senang’, Rakor ini dihadiri oleh kurang lebih 400 peserta yang terdiri dari
jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLHK, jajaran
Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas ESDM Provinsi, Unit Pelaksana
Teknis Ditjen PDASHL, para pemegang IPPKH, dan unsur SKK migas.
Pada kesempatan ini, Sekjen KLHK juga memberikan
penghargaan bagi 13 pemegang IPPKH, 1 akademisi, dan 1 kelompok tani hutan yang
telah melaksanakan reklamasi, rehabilitasi DAS, dan reboisasi pada lahan
kompensasi.(*)