Tingkatkan Kolaborasi Penanganan Bencana, Pemerintah Uji Coba Layanan Komunikasi Radio PPDR

Jakarta – Pemerintah berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi kementerian, lembaga dan ekosistem telekomunikasi tengah dilakukan untuk menyiapkan sistem komunikasi radio kebencanaan dengan memanfaatkan frekuensi radio 700 MHz.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama tahun
2018 tercatat
korban meninggal dunia dan hingga tiga juta penduduk terpaksa mengungsi
menyusul bencana alam yang terjadi di sepanjang tahun.
Bencana
hidrometeorologi tetap dominan terjadi, mulai dari puting beliung, banjir,
kebakaran hutan dan lahan, longsor, serta gelombang pasang dan abrasi. Posisi
Indonesia di kawasan ring of fire (cincin
api) membuat potensi bencana erupsi gunung api, gempabumi yang merusak, dan
tsunami.
Kerugian ekonomi
yang ditimbulkan bencana cukup besar. Sebagai gambaran, gempabumi di Lombok dan
Sumbawa menimbulkan kerusakan dan kerugian Rp 17,13 triliun. Sementara gempabumi,
tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah menyebabkan kerugian dan kerusakan
lebih dari Rp 13,82 triliun.
Guna
meminimalkan risiko dan dampak ekonomi bencana, Pemerintah telah menerapkan manajemen
penanggulangan bencana. Kini proses itu akan leih meningkat dan efisien dengan
penyelenggaraan layanan radio komunikasi untuk Public Protection and Disaster Relief (PPDR).
Optimasi Frekuensi 700 MHz untuk
Kebencanaan
Pemerintah
Indonesia telah mengembangkan langkah yang responsif dalam penanggulangan
bencana dengan melibatkan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholders serta komunitas. Mulai dari mendorong kesiapsiagaan
masyarakat, respons cepat ketika terjadi bencana, hingga pengembangan sistem
komunikasi radio yang andal.
Secara
global, terdapat kesepakatan untuk menggunakan
pita frekuensi radio 700 MHz sebagai kanal jaringan
komunikasi kebencanaan. Jaringan itu terbukti andal dan mumpuni untuk mendukung
komunikasi kebencanaan.
“Frekuensi
di band 700 MHz dipilih karena frekuensi ini cukup rendah dibanding yang
seluler 1,8 GHz, 2,1 GHz, 2,3 GHz, jadi jangkauannya sangat luas,” ungkap
Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Uji Coba Lapangan Penggunaan Frekuensi
700 MHZ untuk Telekomunikasi Khusus Kebencanaan di Plasa Telkom Pangandaran,
Jawa Barat, Selasa (9/4/2019) sore.
Bahkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan
Korea Selatan, pita frekuensi radio 700 MHz juga dimanfaatkan untuk mendukung layanan
publik (public services) antara lain:
Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pemadam Kebakaran, Unit Reaksi Cepat Panggilan
Darurat, dan Rumah Sakit.
“Di dunia
internasional, band 700 itu secara standar internasional menjadi digital
dividen. Disepakati, bagian dari 700 MHz itu harus dialokasikan untuk aplikasi
kebencanaan, digunakan untuk menangani memitigasi penanganan maupun recovery
bencana,” jelas Rudiantara.
Pita frekuensi radio 700
MHz berpotensi besar dapat dimanfaatkan untuk keperluan komunikasi kebencanaan
yang lebih canggih, peningkatan jangkauan pita lebar di daerah rural, serta
perbaikan kualitas pita lebar di kota-kota besar yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Negara
tetangga kita sudah mulai membebaskan frekuensi 700 MHz, dari penggunaan
televisi analog, kemudian analognya bermigrasi menjadi digital, sehingga
frekuensinya bisa digunakan, itulah namanya digital dividen, sebagiannya
digunakan untuk kebencanaan,” tutur Menteri Kominfo.
Uji Coba PPDR
Public Protection
and Disaster Relief (PPDR) atau Perlindungan Publik dan
Penanggulangan Bencana, merupakan standar
dunia untuk komunikasi radio dalam penanganan ketertiban dan penegakan hukum,
perlindungan jiwa dan harta beda, dan situasi darurat, hingga penanganan
gangguan serius terhadap sosial masyaraka akibat bencana.
Bersama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan SAR Nasional (BASARNAS),
Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), POLRI dan Pemerintah
Daerah serta stakeholders telekomunikasi, Kementerian Kominfo melakukan uji
coba layanan radio telekomunikasi kebencanaan atau PPDR. Uji coba itu berlangsung di kawasan
Pangandaran, Jawa Barat selama sebulan mulai tanggal 9 April 2019
hingga 9 Mei 2019.
Menurut
Menteri Rudiantara uji coba harus dilakukan agar manajemen kebencanaan bisa
dilakukan lebih baik lagi sekaligus menguji teknologi baru yang ada untuk
mendukung penanganan bencana. Dalam uji coba itu, berlangsung demo uji SMS
Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara
Real Time, dan Pengujian Fitur-Fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi.
“Mengapa
kita harus lakukan uji coba? Kita jangan sampai menunggu semua kertas selesai
ditulis. Pemerintah, Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri tentang uji coba
teknologi tahun 2016. Tujuannya agar Indonesia terbuka terhadap
teknologi-teknologi baru, diujicobakan. Jangan nanti kertasnya sudah selesai
baru kita uji coba. Terlambat kita,” jelas Rudiantara.
Dalam konteks komunikasi kebencanaan, Indonesia sebagai negara rawan
bencana, membutuhkan dukungan infrastruktur komunikasi kebencanaan yang canggih
dan mampu melayani trafik komunikasi suara (voice)
dan multimedia.
Dengan layanan multimedia, kondisi lapangan dapat dipantau dan dianalisa
secara lebih efektif dan efisien karena pos komando penanggulangan bencana
langsung menerima data video dan data-data sensorik lainnya secara real time dari perangkat yang bekerja di
pita frekuensi radio 700 MHz.
Selain itu, dengan adanya komunikasi yang berbasis multimedia, maka
keselamatan personil tanggap darurat yang terjun ke daerah bencana akan lebih
terlindungi. Informasi situasi lokasi yang menjadi target operasi akan diterima
dengan lebih detail dan dinamika perubahannya akan lebih cepat termutakhirkan.
Melalui uji coba ini diharapkan diperoleh data teknis mengenai kualitas
layanan, pengujian aplikasi dan konektivitas, serta data non teknis di lapangan
yang diperlukan sebagai rekomendasi penyelenggaraan layanan nantinya. Termasuk peluang integrasi layanan Sistem Penyampaian Informasi Bencana
melalui SMS Blast pada daerah
terdampak bencana danLayanan
Panggilan Darurat 112 yang dikelola oleh Pemda dalam penanganan kondisi
darurat.
Melalui kolaborasi
penanganan dan integrasi layanan, diharapkan dapat meningkatkan manajemen penanggulangan bencana di
Indonesia. Satu hal yang lebih penting, akan banyak peluang untuk penyelamatan
korban secara lebih cepat dan menimialkan dampak bencana terhadap masyarakat
Indonesia.



