Refleksi Pelaksanaan Pemilu 2019 di DIY

Gamping – Pemilu 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
secara umum sudah berlangsung sesuai Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil, serta sesuai dengan standar dan prinsip pemilu
universal free and fair (pemilu yang
bebas dan adil). Tentu sebagai pemilu serentak dengan kompleksitas dan
kerumitan prosedur serta keterlibatan penyelenggara ad-hoc yang semakin banyak
membuat semakin banyaknya obyek dan subyek yang potensial menyumbang kesalahan
dalam pelaksanaan Pemilu.
Atas dasar hal tersebut, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)
DIY bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota
Yogyakarta melakukan giat refleksi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 di DIY, Selasa
(7/5/2019) di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan Umbulharjo, Kota
Yogyakarta. Acara ini dihadiri beberapa jurnalis media cetak dan pegiat
demokrasi.
Ketua Presidium JaDI DIY, Mohammad Najib memiliki beberapa
catatan antara lain: sebagai kota pelajar, di DIY banyak mahasiswa yang berasal
dari provinsi lain yang ingin menggunakan hak pilihnya. KPU sudah memberi
kemudahan dalam proses pengurusan pindah hak pilih dengan membuka Posko
Pelayanan Form A5 di beberapa kampus dengan jumlah mahasiswa banyak.
“Namun kemudahan proses pindah hak pilih tersebut tidak
diikuti dengan jaminan ketersediaan surat suara di TPS yang dituju. Akibatnya
banyak pemilih pindahan yang kehilangan hak pilihnya”, sebut M. Najib. Di
sebagian TPS hal tersebut diatasi dengan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk
memberi kesempatan pemilih dengan form A5 yang belum sempat menggunakan hak
pilih pada hari lain, ”namun ada sebagian pemilih yang tidak terfasilitasi hak
pilihnya dengan PSL tersebut,” tutur M. Najib lagi.
Terkait dengan fenomena ini JaDI DIY merekomendasikan pada
KPU agar pada pemilihan umum berikutnya kejadian serupa tidak terulang, KPU
perlu memperbaiki tata kelola pelaksanaan pemungutan suara dengan mengelola dan
mendistribusikan pemilih A5 secara tersebar pada TPS yang ada di DIY untuk
menjamin ketersediaan surat suara.
menambahkan, adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU)
membuktikan bahwa di tingkat pelaksana ad-hoc,
khususnya KPPS masih mengalami problem terkait pemahaman prosedur teknis
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Konsekuensi dari pelaksanaan
ketentuan batasan maksimal dua periode bagi penyelenggara pemilu yang
memungkinkan hadirnya anggota KPPS baru di banyak TPS membawa konsekuensi
adanya kebutuhan terkait standarisasi pemahaman prosedur teknis pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara bagi para anggota KPPS.
Meskipun kesalahan tersebut bisa dikoreksi lewat PSU, namun
hal itu berimplikasi pada tercederainya asas efisiensi dan profesionalitas
dalam pelaksanaan pemilu. Di samping merepotkan pemilih dan penyelenggara, juga
berimplikasi pada penurunan partisipasi pemilih. Terhadap fenomena ini JaDI DIY
memberikan rekomendasi agar dalam Pemilu mendatang KPU lebih selektif dalam
merekrut Anggota KPPS, dengan melakukan perbaikan mekanisme rekrutmen yang
memungkinkan terpilihnya petugas KPPS memiliki kapabilitas yang andal serta
memiliki integritas yang tinggi. Peningkatan kapasitas KPPS harus menjadi
prioritas penting untuk menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara di
TPS.
Selanjutnya, masih ditemukan fenomena perbedaan persepsi dan
pemahaman terkait prosedur teknis pelaksanaan pemilu antar jenjang dalam
jajaran KPU, jajaran Bawaslu maupun antara KPU dengan Bawaslu. Sebagai sesama
penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu harus memiliki pemahaman yang sama
terkait prosedur teknis pelaksanaan Pemilu untuk menjamin berlangsungnya asas
kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu. Terhadap fenomena ini JaDI-DIY
merekomendasikan agar dalam pelaksanaan pemilu mendatang, termasuk Pilkada di
Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman Tahun 2020 agar
ada peningkatan intensitas koordinasi dan bimbingan teknis antar jenjang di
internal KPU dan Bawaslu, maupun antar KPU dan Bawaslu dalam jenjang yang sama.
Permasalahan lain adalah masih banyak ditemukan pemilih yang
mengalami kebingungan terkait prosedur teknis pemilu dan terkait berbagai versi
dan varian pengumuman hasil pemilu (khususnya Pilpres). Untuk mewujudkan salah
satu prinsip pemilu yakni adanya kebebasan dari kebohongan, pengaruh yang
menyesatkan atau tekanan pada pemilih, maka JaDI-DIY merekomendasikan agar KPU
lebih proaktif untuk memberikan layanan informasi tidak hanya untuk
mengklarifikasi dan menjawab kebingungan masyarakat, namun juga memberikan
informasi yang benar tentang prosedur teknis pemilu maupun tentang hasil pemilu.
Terakhir, M. Najib menyampaikan bahwa fungsi pengawasan pemilu
oleh Bawaslu dan jajarannya sampai pengawas TPS sebenarnya tidak hanya untuk
menemukan pelanggaran dan merekomendasikannya agar pemilu dikoreksi jika
ditemukan kesalahan, namun juga memiliki misi untuk mencegah terjadinya
pelanggaran. Maraknya PSU dan PSL membuktikan bahwa fungsi pencegahan
pelanggaran Bawaslu, khususnya di jajaran Pengawas TPS dan Pengawas
Desa/Kelurahan masih belum optimal, sehingga masih ditemukan banyak pelanggaran
dalam Pemungutan dan penghitungan suara, sehingga harus direkomendasi dengan
PSU atau PSL.
Terkait fenomena ini JaDI DIY merekomendasikan kepada
Bawaslu agar dalam Pemilu mendatang, termasuk Pilkada 2020 di DIY, Bawaslu
lebih antisipatif dengan menekankan pengawasan dari aspek hulu (perencanaan
pelaksanaan tahapan pemilu oleh KPU) dan mencegah terjadinya pelanggaran untuk
mewujudkan Pemilu di DIY yang berintegritas dan tanpa pelanggaran.
Kejadian yang muncul saat ini terkait fenomena ketidakpuasan
sebagian masyarakat terkait hasil sementara penghitungan suara, masih merebaknya
disinformasi dan hoax serta upaya penyebaran ketidakpercayaan kepada KPU, hal
itu akan mengganggu penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Sebagai pemilu
demokratis sesungguhnya sudah ada mekanisme bagi para pihak yang merasa
dirugikan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilu untuk
mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, melaporkan
penyelenggara yang melanggar kode etik ke DKPP dan melaporkan pelanggaran
Pemilu ke Bawaslu. Terkait fenomena tersebut, JaDI DIY merekomendasikan kepada
KPU dan Bawaslu untuk melakukan counter wacana dengan menyampaikan informasi
yang benar tentang proses dan hasil pemilu. Kepada peserta pemilu, tim kampanye,
relawan pendukung calon dan pemilih dimohon untuk menahan diri, dengan menjadikan
hasil rekapitulasi manual secara berjenjang KPU sebagai satu-satunya acuan
penentuan hasil pemilu. (KIM Kec Gamping /Adnan Nurtjahjo)

