Sedekah Wujud Syukur Seorang Muslim

Gamping – Rois Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
(MWCNU) Kecamatan Gamping, KH. Ahmad Mabarrun menyampaikan bahwa bulan Ramadan
adalah bulan yang penuh keistimewaan bagi umat Islam.

“Setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan
amalan saleh di bulan Ramadan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan.
Pahala di bulan Ramadan adalah berkah yang paling dicari saat bulan suci ini
tiba, karena memiliki keistimewaan tersendiri dibanding dengan pahala di bulan
lainnya. Bulan penuh berkah ini memang selalu dimaknai dengan sejuta kemuliaan
di dalamnya,” tutur KH. Ahmad Mabarrun usai shalat tarawih di Masjid Nurul
Hidayah, Dusun Perengdawe, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman,
Minggu (26/5/2019).

Rois Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan
Gamping ini menambahkan, di bulan Ramadan seluruh amal ibadah dilipat gandakan
pahalanya. Guna menambah pahala saat bulan Ramadan, umat perlu memperbanyak
amal dan ibadahnya.

Tak hanya puasa, pahala bulan Ramadan bisa didapatkan dari
amalan lain seperti sedekah, membaca Alquran, salat malam, berzakat, iktikaf
dan amalan lainnya. “Waktu terbaik untuk bersedekah adalah di bulan Ramadan karena
seseorang dapat merasakan bahwa tidak semua orang mendapat kemudahan seperti
yang dimiliki. Sedekah membuat orang lebih dapat bersyukur atas apa yang telah
dimilikinya,” tambah pria yang akrab dipanggil Gus Barrun ini.

Dalam safari salat tarawih keliling ini, Gus Barrun didampingi Ketua Tanfidziyah Saliman, Wakil Ketua Tanfidziyah Iswanjono dan Yatin Ngadiyono, serta Sekretaris MWCNU Gamping, Silahudin Djamil. Selain bersilaturahmi dengan umat nahdliyin sekaligus memperkenalkan susunan kepengurusan MWCNU Kecamatan Gamping masa khidmat 2018 – 2023, pengurus juga memberikan tali asih kepada takmir masjid Nurul Hidayah yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama, Adnan Iman Nurtjahjo kepada ketua takmir. (KIM Kec. Gamping/Adnan Nurtjahjo)




Temu Para Pegiat Sungai Bersih

Ngaglik – Forum Komunitas Sungai Sleman mengadakan pertemuan rutin sekaligus silaturahmi yang dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Komunitas Sungai,  Karang Taruna Desa Sardonoharjo, dan pemuda pemudi Pedukuhan Turen di Garden Village, Dusun Turen, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Minggu (26/5/2019).

Margono Sumatera selaku Kepala Urusan Perencanaan mewakili
Kepala Desa Sardonoharjo mengatakan sangat mendukung kegiatan ini sebagai
langkah penyelamatan sungai serta menjaga sungai agar ekosistem yang ada di
sungai tetap baik sebagai warisan anak cucu kelak.

Sebagai narasumber tunggal Irawan yang merupakan pengiat
sungai memaparkan berbagai program yang akan dilaksanakan yaitu Program Kali
Bersih dan Jambore Sungai tingkat Nasional yang akan diadakan di Daerah
Istimewa Yogyakarta,  sekaligus
menyampaikan pentingnya peran masyarakat sekitar sungai untuk merawat sungai.

Acara ditutup dengan acara ramah tamah dan buka
bersama.  (KIM Sardonoharjo/ESK)




Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Sekarang

Sleman –  Saat ini
terjadi perubahan paradigma informasi di tengah-tengah masyarakat. Kepala Dinas
Kominfo DIY, Rony Primanto Hari mengatakan jika paradigma informasi dulu dan
sekarang berbeda dalam hal keterbukaannya, dampak yang ditimbulkan, lalu
bagaimana informasi tersebut diperoleh, serta sumber-sumber informasi itu
sendiri.

“Jika dahulu informasi lebih banyak yang tertutup, sekarang lebih
banyak yang terbuka, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh beragam
informasi dari berbagai sumber yang tak terbatas, dimana dengan adanya
keterbukaan informasi tersebut memberikan banyak dampak positif terhadap
masyarakat serta pemerintahan,” ujar Rony Primanto Hari saat forum PPID di aula
Diskominfo DIY, Rabu (22/05/2019).

Menciptakan keterbukaan informasi berkualitas di tengah-tengah
arus informasi yang membludak menjadi tantangan bagi penyalur informasi publik.
Adanya keterbukaan menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Kominfo untuk
mengatur, mengelola, serta menyebarluaskan informasi ke masyarakat agar tidak
menyesatkan.

Menurut Rony, demi terwujudnya keterbukaan informasi yang mudah
diakses masyarakat, maka penting untuk diadakan pelayanan melalui ponsel pintar
oleh badan publik. Dimana hal ini ditunjang dengan pengelolaan situs website
badan publik itu sendiri untuk selalu mengupdate informasi yang dipublikasikan
kepada masyarakat.

Sementara itu terkait dengan monitoring dan evaluasi keterbukaan
informasi publik di badan publik, Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY, Dewi Amanatun
Suryani itu mengatakan secara garis besar tujuan monev badan publik sejalan
dengan dampak positif adanya keterbukaan informasi, yakni meningkatkan kualitas
pelayanan informasi publik, meningkatkan efektifitas kinerja badan publik,
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,
serta membangun citra positif pemerintah. “Jika masyarakat memiliki aware
kepada pemerintah maka ia juga akan terdorong untuk ikut menyukseskan program
pemerintah dan menyebarluaskan informasi yang benar,” ujarnya.

Oleh karenanya diharapkan bagi semua PPID utama dan pembantu
untuk melengkapi segala informasi pada masing-masing website yang dikelola, yang
nantinya akan dinilai pada saat monev. Jadwal pengadaan monev badan publik
dilakukan dalam empat tahap, yaitu verifikasi website pada tanggal 10-12 Juni
201, uji akses yang dilakukan oleh tiga kali nominator pada tanggal 24 Juni – 5
Juli 2019, lalu visitasi yang dilakukan oleh dua kali nominator pada tanggal 22
– 31 Juli 2019, dan terakhir ialah presentasi paparan pada 12-23 Agustus 2019.

Khusus untuk presentasi paparan 12-23 Agustus 2019 nanti akan memperoleh nilai tambah jika masing-masing ketua PPID turut hadir dan menguasai apa yang telah diperoleh juga berlangsung di lapangan. “Dan nantinya pada bulan September akan diberikan penganugerahan pada PPID terbaik yang bisa memberikan layanan informasi yang secara kualitas maupun kuantitas itu bisa kita sampaikan kepada masyarakat bahwa badan publik tersebut adalah badan publik yang sudah melaksanakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tutur Dewi Amanatun Suryani di akhir paparan. (Rep Bilqis)