Jakarta – Merasa aman dan terlindung dari bahaya
kebakaran, itulah yang dirasakan Henry Silaban (43) saat mengetahui instalasi
listrik di rumahnya sudah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Ia tak
perlu risau lagi terjadi korsleting listrik di rumahnya. Sebelum mendapatkan
SLO, jalaran percikan api akibat hubungan arus listrik beberapa kali mengganggu
pemukiman di sekitar tempat tinggalnya di Kayumas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Semenjak membangun rumah,
Henry telah menaruh perhatian besar terhadap pengamanan listrik. Saat pertama
kali menempati tempat tinggalnya tiga tahun lalu, ia sudah memikirkan faktor
keamanan, tak mau ada masalah yang timbul di kemudian hari. “Sebagai kepala
keluarga, saya punya kewajiban untuk memastikan keluarga saya aman dari bahaya
apapun, tak terkecuali bahaya kebakaran,” ujar pria dengan dua orang anak ini.
Apa yang dikhawatirkan Henry
cukup beralasan. Pasalnya, pemukiman di kota-kota besar Indonesia masih
dihantui bahaya kebakaran. Misalnya data yang disajikan oleh Data Dinas
Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menyebut
rata-rata kebakaran listrik adalah 718 kejadian per tahun selama 2013-2018,
bahkan 72% kebakaran di 2017 terjadi karena penggunaan energi listrik yang
tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya.
“Ketika membangun rumah,
saya pastikan orang-orang yang membangun rumah saya memang kompeten. Termasuk
saat pemasangan instalasi listrik, saya suruh instalatir yang memang punya
kompetensi. Kan PLN tidak layani pemasangan listrik kalau tidak ada SLO,”
ungkap Henry.
SLO merupakan sertifikat
yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan
untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik. Henry pun
mempercayakan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah guna
melakukan inspeksi kelaikan operasi listrik rumahnya. Mereka menerapkan ketetapan
standar pemasangan listrik yang sudah ditentukan.
Ia juga tidak mengalami
kerepotan saat mengurus penerbitan SLO. Butuh waktu paling lama tiga hari untuk
tegangan rendah dengan ketentuan biaya mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor
38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikat Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Rabu (29/5)
menyampaikan bahwa masyarakat maupun industri tak boleh abai terhadap standar
dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik. “Keseharian
kita dekat dengan listrik, keselamatan itu tidak boleh ada jeda. Semua kaidah
yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan harus dijalankan,” pesan
Rida.
Rida meyakini kejadian
kebarakan yang kerap menimpa akan terminimalisir bila tingkat kepatuhan
terhadap kaidah terbilang tinggi. “Minimal kalau kaidah-kaidah ini diikuti,
tingkat keselamatan kita lebih tinggi dan tingkat kebakaran jadi menurun,” ujar
Rida.
Di samping itu, setiap
kegiatan usaha ketenagalistrikan juga wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Selain kewajiban memiliki SLO untuk instalasi
tenaga listrik, ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan
ketenagalistrikan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan
listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bagi
tenaga teknik ketenagalistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan
usaha penunjang tenaga listrik.