Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Sekarang

Sleman –  Saat ini
terjadi perubahan paradigma informasi di tengah-tengah masyarakat. Kepala Dinas
Kominfo DIY, Rony Primanto Hari mengatakan jika paradigma informasi dulu dan
sekarang berbeda dalam hal keterbukaannya, dampak yang ditimbulkan, lalu
bagaimana informasi tersebut diperoleh, serta sumber-sumber informasi itu
sendiri.

“Jika dahulu informasi lebih banyak yang tertutup, sekarang lebih
banyak yang terbuka, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh beragam
informasi dari berbagai sumber yang tak terbatas, dimana dengan adanya
keterbukaan informasi tersebut memberikan banyak dampak positif terhadap
masyarakat serta pemerintahan,” ujar Rony Primanto Hari saat forum PPID di aula
Diskominfo DIY, Rabu (22/05/2019).

Menciptakan keterbukaan informasi berkualitas di tengah-tengah
arus informasi yang membludak menjadi tantangan bagi penyalur informasi publik.
Adanya keterbukaan menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Kominfo untuk
mengatur, mengelola, serta menyebarluaskan informasi ke masyarakat agar tidak
menyesatkan.

Menurut Rony, demi terwujudnya keterbukaan informasi yang mudah
diakses masyarakat, maka penting untuk diadakan pelayanan melalui ponsel pintar
oleh badan publik. Dimana hal ini ditunjang dengan pengelolaan situs website
badan publik itu sendiri untuk selalu mengupdate informasi yang dipublikasikan
kepada masyarakat.

Sementara itu terkait dengan monitoring dan evaluasi keterbukaan
informasi publik di badan publik, Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY, Dewi Amanatun
Suryani itu mengatakan secara garis besar tujuan monev badan publik sejalan
dengan dampak positif adanya keterbukaan informasi, yakni meningkatkan kualitas
pelayanan informasi publik, meningkatkan efektifitas kinerja badan publik,
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,
serta membangun citra positif pemerintah. “Jika masyarakat memiliki aware
kepada pemerintah maka ia juga akan terdorong untuk ikut menyukseskan program
pemerintah dan menyebarluaskan informasi yang benar,” ujarnya.

Oleh karenanya diharapkan bagi semua PPID utama dan pembantu
untuk melengkapi segala informasi pada masing-masing website yang dikelola, yang
nantinya akan dinilai pada saat monev. Jadwal pengadaan monev badan publik
dilakukan dalam empat tahap, yaitu verifikasi website pada tanggal 10-12 Juni
201, uji akses yang dilakukan oleh tiga kali nominator pada tanggal 24 Juni – 5
Juli 2019, lalu visitasi yang dilakukan oleh dua kali nominator pada tanggal 22
– 31 Juli 2019, dan terakhir ialah presentasi paparan pada 12-23 Agustus 2019.

Khusus untuk presentasi paparan 12-23 Agustus 2019 nanti akan memperoleh nilai tambah jika masing-masing ketua PPID turut hadir dan menguasai apa yang telah diperoleh juga berlangsung di lapangan. “Dan nantinya pada bulan September akan diberikan penganugerahan pada PPID terbaik yang bisa memberikan layanan informasi yang secara kualitas maupun kuantitas itu bisa kita sampaikan kepada masyarakat bahwa badan publik tersebut adalah badan publik yang sudah melaksanakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tutur Dewi Amanatun Suryani di akhir paparan. (Rep Bilqis)




Meningkatkan Kualitas Makanan Produk Industri Rumah Tangga dengan Terapkan Standar Kesehatan

Ngaglik – Keamanan pangan menjadi salah satu hal yang sangat
penting dalam upaya mendukung meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
tinggi. Untuk itu  diperlukan pengetahuan
dan pemahaman tentang penanganan bahan di seluruh mata rantai produksi mulai
bahan sampai produk akhir.

Berkaitan dengan itu Pemerintah Kecamatan Ngaglik
bekerjasama dengan Puskesmas Ngaglik 1 menggelar acara penyuluhan Keamanan
Pangan menuju produk Industri Rumah Tangga (IRT) bagi para pelaku Usaha Kecil
Menengah yang bergerak di bidang olahan pangan. Penyuluhan ini berlangsung di
aula rapat Kantor Kecamatan Ngaglik, Kamis (23/5/2019).

Heryberthus Sutrisno selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi
Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Ngaglik mengatakan bahwa penyuluhan ini untuk
memberikan pemahaman cara memproduksi pangan agar aman, bermutu dan layak
konsumsi. “Dengan penyuluhan ini diharapkan pelaku usaha mengetahui
prinsip-prinsip dasar dalam memproduksi pangan yang baik sebelum mengajukan Sertifikasi
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sehingga produk olahan pangan yang
dihasilkan bisa diangkat dan ditampilkan sebagai potensi Ngaglik yang dapat dipertanggungjawabkan
keamanannya,” ujar Heryberthus.

Hadir sebagai pemateri Ujiono dari Puskesmas Ngaglik I
memaparkan secara lengkap cara pengolahan makanan yang baik yang pada prinsipnya
adalah pengendalian higienitas untuk menghindarkan diri dari penyakit yang
terbawa oleh makanan di tiap rantai produksi pangan.

Yang pertama lingkungan produksi harus bersih, tidak
berdekatan dengan kandang ternak dan tempat pembuangan sampah. Begitu pun harus
diperhatikan mengenai bangunan dan fasilitas IRT yang meliputi desain dan tata
letak lantai, dinding, langit-langit, pintu, jendela, lubang angin serta
kelengkapan ruang produksi dan tempat penyimpanan.

“Peralatan produksi harus selalu diperhatikan terutama
kebersihan bahan, kondisi permukaan yang kontak langsung dengan pangan, tata
letak harus sesuai urutan proses produksi serta pemeliharaaannya agar berfungsi
dengan baik,” tambah Ujiono.

Selanjutnya suplai air juga tidak kalah penting. Sumber air
harus aman dari pencemaran, jumlah sesuai yang dibutuhkan (tidak boros), dan
juga persyaratan kualitas air harus sesuai peruntukannnya yaitu apakah sebagai
bahan baku produk, sebagai media berbagai proses pengolahan atau untuk
sanitasi.

Fasilitas sanitasi yang harus tersedia meliputi alat cuci, pembersih,
dan fasilitas higiene untuk karyawan seperti kamar mandi dan kakus serta tempat
sampah. Kebersihan karyawan juga harus selalu terjaga dengan memakai celemek,
penutup kepala dan masker saat proses produksi berlangsung. “Kebiasaan
karyawan yang memakai perhiasan ataupun merokok saat proses produksi harus
dihindari,” tambah Ujiono lagi.

Terakhir adalah penyimpanan produk pangan yang diolah yang
harus dilakukan secara terpisah antara bahan baku, bahan yang berbahaya,
peralatan dan produk yang sudah jadi. “Disini pengendalian serangga dan
binatang pengganggu seperti tikus, kecoa, lalat, nyamuk harus dilakukan untuk
mengurangi kemungkinan masuknya hama ke ruang produksi,” pungkas Ujiono.

Selain itu label pangan harus jelas dan informatif.
Penarikan produk akan dilakukan apabila kadaluwarsa, dan berbahaya bagi
konsumen. Pencatatan dan dokumentasi mengenai penerimanan bahan baku, bahan
tambahan dan produk akhir diperlukan agar lebih mudah menghitung profit, dan
mempermudah pelacakan jika produk yang dihasilkan bermasalah.

Penilaian berdasarkan seluruh kriteria di atas digunakan
sebagai dasar Dinas Kesehatan dalam menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan bagi
Industri Rumah Tangga. (KIM Ngaglik/ Upik Wahyuni).




Puasa Benar, Galau Hilang

Ngaglik – Tim Kecamatan Ngaglik melakukan safari tarawih
yang terakhir pada Ramadan tahun ini. Dalam safari tarawih kali ini diisi
dengan tausiah Ustaz Agus Mansur yang memberikan kata kunci  puasa yang benar maka galau hilang.

“Artinya masyarakat saat ini kebanyakan mudah merasa galau
sehingga sering putus asa. Dengan adanya bulan Ramadan ini dan dengan puasa
yang benar maka kegalauan akan sirna dan dengan berakhirnya puasa kita menjadi
suci kembali dan fitrah,” ujar Ustaz Agus Mansur dalam tausiahnya saat safari
tarawih di Masjid Darul Muttaqien, Padukuhan Jaban, Desa Sinduharjo, Kecamatan
Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kamis (23/5/2019).

Sementara itu Camat Ngaglik, Subagya menyampaikan rasa
leganya menuntaskan safari tarawih oleh Pemerintah Kecamatan Ngaglik. “Malam
ini adalah putaran terakhir tarling tingkat kecamatan Ngaglik, mudah-mudahan
dapat menjadi pengikat silahturahmi bagi masyarakat dan pemerintah baik desa
maupun kecamatan,” kata Subagya dalam sambutannya.

Pada safari tarawih ini Takmir Masjid Darul Muttaqien yang
diwakili Masiran melaporkan perkembangan renovasi masjid dimana saat ini mereka
telah memiliki dana sebesar 300 juta untuk pembangunan yang akan digunakan
untuk membangun lantai dua. Terkait dengan renovasi itu rombongan tim kecamatan
memberikan sumbangan sebesar bersumber dari donatur, Desa
Sinduharjo, instansi, kepala desa, perangkat desa dan masyarakat setempat.(KIM
Sinduharjo/SPN)




BPJS Ambil Bagian dalam Mal Pelayanan Publik Sleman

Sleman – Bergabungnya Layanan BPJS Kesehatan Cabang Sleman dalam
Mal Pelayanan Publik Sleman diharapkan semakin mempermudah masyarakat.  

“Pada saat peluncuran Mal Pelayanan Publik Sleman tanggal 15 Mei lalu, BPJS Cabang Sleman memang diamanahi oleh pemerintah kabupaten Sleman untuk bergabung, bersama-sama bersinergi memberikan pelayanan smart kepada masyarakat yang diwadahi dalam Mal Pelayanan Publik,” ujar Wahyu Prabowo, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Sleman saat memberikan sosialisasi di Puri Mataram, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Kamis (23/5/2019).

Pelayanan BPJS di Mal Pelayanan Publik tidak mencakup semua
jenis pelayanan. Saat ini ada empat jenis pelayanan BPJS di Mal Pelayanan
Publik. Keempat jenis pelayanan itu adalah pemberian informasi, pendaftaran
peserta Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri, registrasi badan
usaha, dan yang terakhir ialah perubahan data-data seperti pindah akses,
alamat, kelas, dan lain sebagainya.

Untuk registrasi badan usaha, menurut Wahyu Prabowo ini sudah disingkronkan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Online Single Submission, jadi ketika peserta sudah mendaftarkan izin usaha nanti otomatis akan mendapatkan koneksi ke layanan BPJS.

Saat ini di Mal Pelayanan Publik Sleman tersedia 21 loket pelayanan dari 14 instansi baik perangkat daerah maupun instansi vertikal, BUMD, BUMN, lembaga perbankan dan swasta. Pelayanan di Mal Pelayanan Publik mengedepankan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, kenyamanan, dan bebas dari pungutan liar.(Rep Bilqis)




KIM Harus Diisi Generasi Muda Melek Teknologi

Sleman – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diharapkan tidak
hanya beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, tetapi juga merangkul para aktivis
muda yang aktif dalam bermedia sosial. Strategi menggandeng pemuda-pemudi desa ke
dalam KIM ini sangat penting, mengingat bahwa saat ini semua kalangan
masyarakat khususnya anak muda lebih dominan memakai ponsel pintar dalam
memperoleh sekaligus menyebarluaskan informasi.

Yudiarto Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman menyampaikan pentingnya
generasi muda ini dalam organisasi KIM. “Pemanfaatan media sosial dalam
bertukar informasi oleh kawula muda ini lebih baik dijembatani melalui KIM untuk
mencegah beredarnya informasi hoaks di masyarakat. Sehingga informasi yang
digaungkan oleh KIM kepada publik tidak diragukan kredibilitasnya, serta
membantu kinerja dari pelayanan informasi publik pemerintah desa maupun tingkat
kecamatan,” ujar Yudiarto Setiawan saat Sosialisasi Pembentukan KIM di Kantor
Kecamatan Ngemplak, Selasa (21/5/2019).

Pada kesempatan itu, Yudi menyampaikan bahwa KIM ini kurang
lebih sama dengan kelompok pendengar, pembaca, dan pirsawan (kelompencapir)
yang populer di era Presiden Soeharto. “Bedanya, KIM merupakan kelompok bentukan
swadaya masyarakat, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,
sehingga nanti manfaatnya akan kembali lagi ke masyarakat” tukasnya.

Di Sleman, pembentukan KIM diatur dalam Peraturan Bupati
Sleman Nomor 51 tahun 2017 yang menyebutkan KIM merupakan lembaga komunikasi
masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya, secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan
pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat.

Sama seperti lembaga formal lainnya, forum KIM ini akan
dilegalkan oleh perangkat pemerintahan setempat. KIM di tingkat desa akan
dikukuhkan oleh kepala desa, KIM kecamatan akan dikukuhkan oleh camat, dan KIM
kabupaten dikukuhkan oleh bupati. Oleh karena itu harapan ke depannya, segala
bentuk aktivitas atau kegiatan KIM akan terus berjejaring dari desa hingga
pusat.(Rep Bilqis)