Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Sekarang

Sleman – Saat ini
terjadi perubahan paradigma informasi di tengah-tengah masyarakat. Kepala Dinas
Kominfo DIY, Rony Primanto Hari mengatakan jika paradigma informasi dulu dan
sekarang berbeda dalam hal keterbukaannya, dampak yang ditimbulkan, lalu
bagaimana informasi tersebut diperoleh, serta sumber-sumber informasi itu
sendiri.
“Jika dahulu informasi lebih banyak yang tertutup, sekarang lebih
banyak yang terbuka, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh beragam
informasi dari berbagai sumber yang tak terbatas, dimana dengan adanya
keterbukaan informasi tersebut memberikan banyak dampak positif terhadap
masyarakat serta pemerintahan,” ujar Rony Primanto Hari saat forum PPID di aula
Diskominfo DIY, Rabu (22/05/2019).
Menciptakan keterbukaan informasi berkualitas di tengah-tengah
arus informasi yang membludak menjadi tantangan bagi penyalur informasi publik.
Adanya keterbukaan menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Kominfo untuk
mengatur, mengelola, serta menyebarluaskan informasi ke masyarakat agar tidak
menyesatkan.
Menurut Rony, demi terwujudnya keterbukaan informasi yang mudah
diakses masyarakat, maka penting untuk diadakan pelayanan melalui ponsel pintar
oleh badan publik. Dimana hal ini ditunjang dengan pengelolaan situs website
badan publik itu sendiri untuk selalu mengupdate informasi yang dipublikasikan
kepada masyarakat.
Sementara itu terkait dengan monitoring dan evaluasi keterbukaan
informasi publik di badan publik, Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY, Dewi Amanatun
Suryani itu mengatakan secara garis besar tujuan monev badan publik sejalan
dengan dampak positif adanya keterbukaan informasi, yakni meningkatkan kualitas
pelayanan informasi publik, meningkatkan efektifitas kinerja badan publik,
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,
serta membangun citra positif pemerintah. “Jika masyarakat memiliki aware
kepada pemerintah maka ia juga akan terdorong untuk ikut menyukseskan program
pemerintah dan menyebarluaskan informasi yang benar,” ujarnya.
Oleh karenanya diharapkan bagi semua PPID utama dan pembantu
untuk melengkapi segala informasi pada masing-masing website yang dikelola, yang
nantinya akan dinilai pada saat monev. Jadwal pengadaan monev badan publik
dilakukan dalam empat tahap, yaitu verifikasi website pada tanggal 10-12 Juni
201, uji akses yang dilakukan oleh tiga kali nominator pada tanggal 24 Juni – 5
Juli 2019, lalu visitasi yang dilakukan oleh dua kali nominator pada tanggal 22
– 31 Juli 2019, dan terakhir ialah presentasi paparan pada 12-23 Agustus 2019.
Khusus untuk presentasi paparan 12-23 Agustus 2019 nanti akan memperoleh nilai tambah jika masing-masing ketua PPID turut hadir dan menguasai apa yang telah diperoleh juga berlangsung di lapangan. “Dan nantinya pada bulan September akan diberikan penganugerahan pada PPID terbaik yang bisa memberikan layanan informasi yang secara kualitas maupun kuantitas itu bisa kita sampaikan kepada masyarakat bahwa badan publik tersebut adalah badan publik yang sudah melaksanakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tutur Dewi Amanatun Suryani di akhir paparan. (Rep Bilqis)



