SKTM Tidak Digunakan dalam PPDB Tahun Ajaran 2019/2020

Sleman – Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Kabupaten Sleman tahun ajaran 2019/2020 di tingkat TK-SMP siap dibuka.
Pada PPDB tahun ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah mensosialisasikan bahwasanya
terdapat tiga jalur pendaftaran yakni jalur zonasi dengan kuota 90%, jalur
prestasi 5%, dan jalur perpindahan tugas orang tua 5%.

Terkait jalur zonasi khusus di tingkat SMP
dari total kuota 90% terdapat kuota 10% yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Disini para calon peserta
didik harus melampirkan KK Miskin yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten
Sleman. Penting diketahui PPDB hanya mengakomodasi calon peserta didik yang
memiliki KK Miskin, sehingga dalam hal ini KK Rentan Miskin yang juga
dikeluarkan oleh Dinas Sosial dinyatakan tidak berlaku.

Dengan diberlakukannya KK Miskin, maka SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pun tidak dipergunakan dalam PPDB tingkat SMP.  Hal ini disampaikan oleh Reni Tri Pujiastuti, Kepala Subbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/06/2019). “Kalau (di tempat) kita nggak ada SKTM, yang ada dipakai itu KK Miskin yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial untuk PPDB tingkat SMP”, ujar Reni.

Sedangkan di tingkat TK-SD, KK Miskin tidak
diberlakukan, sebab kuota SD Negeri itu sendiri merupakan kuota sisa sebesar
95% jalur zonasi dan 5% jalur pindah orang tua dengan jumlah SD Negeri di
Kabupaten Sleman yang lebih banyak. Ditambah lagi dengan melihat fenomena saat
ini dimana banyak dari orang tua calon peserta didik yang menyekolahkan
anak-anaknya di SD swasta, sehingga calon peserta didik yang mendaftar di SD
Negeri dapat tertampung. 

Selanjutnya seperti yang telah disampaikan
pada saat sosialisasi, bahwa mekanisme PPDB tahun ajaran 2019/2020 dilakukan
secara online baik SD maupun SMP. Untuk itu jadwal pendaftaran  PPDB online SD Negeri dilakukan tanggal 20-25
Juni 2019, dengan pengumpulan berkas pendaftaran pada tanggal 24, 25, dan 26
Juni 2019. Sedangkan jadwal pendaftaran PPDB online tingkat SMP dilaksanakan
tanggal 28 Juni – 2 Juli 2019, dengan pengumpulan berkas pendaftaran pada
tanggal 1, 2, dan 3 Juli 2019.

Maka demi mendukung kelancaran dari PPDB online tersebut, Dinas Pendidikan membuka posko informasi PPDB yang bertempat di lobi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman pada tanggal 20 Juni sampai dengan 4 Juli 2019. Pelayanan posko ini akan dimulai sejak pukul WIB, sehingga bagi orang tua atau wali dari calon peserta didik yang masih bingung dan membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan PPDB online tersebut, dapat mendatangi posko informasi yang tersedia.

Reni juga berpesan kepada masyarakat apabila masih belum menguasai teknologi informasi ataupun belum jelas mengenai tatacara pendaftaran online, dapat menghubungi operator sekolah asal. Misalnya bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk SD, maka dapat menghubungi operator sekolah asalnya yaitu TK untuk mendaftarkan ke SD Negeri yang dituju. Dan jikalau operator sekolah asal kewalahan melayani, maka dapat menghubungi langsung SD Negeri yang dituju untuk nantinya dibantu di sana.(Rep Bilqis)




Songsong Pilkades e-Voting, Desa Sukoharjo Sisir Adminduk

Ngaglik – Sosialisasi Informasi dan Rekam Data Administrasi Kependudukan (Sisir Adminduk) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sukoharjo bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman di Balai Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (12/6/2019). Kegiatan ini adalah pelayanan terpadu yang meliputi sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan untuk ibu-ibu PKK, perekaman KTP elektronik, dan pelayanan jemput bola akta kelahiran dan akta kematian.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi yang diberikan Disdukcapil Sleman, berisi tentang gerakan sadar administrasi kependudukan yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Jazim Sumirat. Jazim menyampaikan informasi tentang kebijakan baru yang menjamin kemudahan, kecepatan dan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik.

“Kebijakan baru adminduk meliputi perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili, dan pengurusan e-KTP dan akta kelahiran sekarang tanpa pengantar RT, RW, dan Desa,” papar Jazim saat memberikan sosialisasi kepada warga di Balai Desa Sukoharjo. Jazim juga menegaskan pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh dipungut biaya alias gratis.

Sisir Adminduk ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administarasi kependudukan, apalagi berkaitan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa di Desa Sukoharjo yang akan menggunakan sistem e-voting pada bulan November 2019 mendatang. Melalui Sisir Adminduk ini diharapkan semua masyarakat Desa Sukoharjo dapat memiliki KTP elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam e-voting.

Dalam e-voting, pemilih wajib membawa KTP elektronik. Petugas
pemilihan kemudian akan memberikan sebuah smartcard yang akan dimasukkan
pada perangkat komputer layar sentuh yang telah berisi kandidat kepala desa. Pemilih
hanya tinggal menyentuh layar komputer sesuai dengan pilihan dan kemudian akan
muncul notifikasi validitas. Notifikasi validitas ini berisi pernyataan bahwa
pilihan sudah benar atau belum, jika sudah benar tinggal di-klik dan hasil
pilihan akan langsung tercetak.

Dalam kegiatan Sisir Aminduk ini, warga Desa Sukoharjo yang
ikut perekaman e-KTP tercatat sejumlah 88 orang.(KIM Sukoharjo/Nur)