Nasi Berwarna Biru di Lereng Merapi

Sleman – Makanan khas Jogja yang paling terkenal tentulah
gudeg, meskipun sebenarnya masih ada banyak sekali sajian kuliner lain yang tak
kalah istimewanya. Salah satunya adalah paket makanan dan minuman yang warnanya
serba biru.

Makanan dan minuman serba biru ini dapat ditemukan di rumah
makan bernama Griyo Dhahar Erista Garden, Jalan Kaliurang Km 17, Kabupaten
Sleman. Warna biru pada makanan dan minuman tersebut diambil dari warna khas bunga
telang, sebuah bunga yang sejatinya sangat mudah ditemukan sebab tergolong
tumbuhan yang dapat hidup dimana saja, aman untuk dikonsumsi, dan memiliki
khasiat untuk mata serta antioksidan yang baik bagi tubuh.  

“Aman mbak, bunga telang itu sebenarnya umum, banyak ditemukan, tapi setelah
dibikin makanan dan minuman ternyata itu enak. Pasti kita nyoba-nyoba dulu awalnya,”
tutur Rima, staf marketing Griyo Dhahar Erista Garden, Minggu (16/6/2019).

Untuk
minuman, bunga telang ini bisa divariasikan ke dalam banyak jenis
minuman di antaranya es
kembang telang lemon, es kembang telang rosela, es kembang telang timun
selasih, es kembang telang susu, es kembang telang degan, dan es kembang telang
stroberi. Kemudian untuk makanan ada nasi megono, makanan tradisional
Jawa yang bedanya disini adalah nasinya berwarna biru dilengkapi dengan lauk
pauk yang disajikan di atas nampan bambu.

Hadirnya makanan minuman serba biru ini bermula dari kegemaran sang pemilik Griyo
Dhahar Erista Garden mengoleksi
tanaman hingga akhirnya memiliki ide untuk membuat taman, sekaligus menjualnya.
Kemudian konsep tersebut berkembang menjadi taman dengan resto yang menjual
makanan serta minuman dengan mengedepankan kekhasan bunga telang yang berwarna
biru.

Warnanya yang berwarna biru barangkali akan memberikan sensasi aneh secara visual sebelum mencobanya. “Rasanya enak, pewarna dari bunga telang ini unik jadi pewarna alami,” tutur Rizky, salah salah satu pembeli.

Kawasan Jalan Kaliurang Km. 17 ini berada tidak jauh dari tempat wisata Kaliurang yang sudah terkenal sebagai wisata lereng Gunungapi Merapi. Ciri khas disini adalah udaranya segar, sejuk, banyak persawahan asri dan kebun bunga. Apabila berkunjung pada pagi hari, maka mata akan dimanjakan dengan penampakan gunung Merapi yang sangat gagah. Jika melancong ke Sleman, tidak ada salahnya untuk mencicipi hidangan unik berwarna biru olahan bunga telang ini. (Rep Bilqis)




Tiga Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua


[metaslider id=”13613″]

Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.  

Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk
pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling
sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur
Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa
nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan
perpindahan orang tua.

Penerapan
PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan.
Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis
sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain kanal yang dikelola pemerintah
daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB
di antaranya:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui ; SMS 0811976929; pengaduan@
  2. Posko Pengaduan Itjen melalui ; SMS/WhatsApp 08119958020
  3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@
  4. Ombudsman melalui ; hotline 137.