Padukuhan Joho Dikunjungi Perwakilan 16 Provinsi

Depok – Padukuhan Joho, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menjadi lokasi kunjungan rombongan peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dan Capaian Kinerja Pelaksanaan PUG. Peserta ini berasal dari 16 provinsi dan menerapkan metode pembelajaran praktik terbaik kelembagaan dan pelaksanaan PUG di lapangan.

“Harapan kami apa yang diperoleh di Kabupaten Sleman dapat direplika dan diimplementasikan di 16 provinsi. Ini menjadi problem solving dalam menyelesaikan berbagai persoalan utamanya dalam mengintegrasikan isu gender dalam perspektif pembangunan nasional dan daerah,” ujar Ratna Susianawati, staf ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat mendampingi rombongan peserta di Balai Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (27/6/2019). Menurut Ratna, Joho adalah contoh terbaik untuk melihat berbagai upaya inovasi terobosan dalam rangka mengintegrasikan perpektif gender dalam dinamika perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah Kecamatan Depok menganggarkan hampir Rp500 juta untuk kegiatan pengarusutamaan gender. Anggaran ini diakui Camat Depok, Abu Bakar sangat memberikan wadah untuk menampung kegiatan dan inovasi yang mengakomodir semua elemen masyarakat.

“Kita ingin membuat Depok nyaman untuk semua, termasuk lanjut usia, anak-anak, difabel ataupun masyarakat yang lain, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup,” kata Abu Bakar. Abu Bakar mencontohkan selain Joho, di Kecamatan Depok juga ada Kampung Leles RW 16 yang sudah menyandang status Kampung Ramah Anak. Kemudian juga ada SMP Negeri 2 Depok yang juga berstatus Sekolah Ramah Anak.

Di Joho, peserta bimbingan teknis melihat Instalasi Pengolahan Air Limbah komunal, tanaman obat keluarga, usaha pembuatan kerupuk, ruang bermain anak, kawasan tanpa rokok dan kawasan merokok, lokasi pembuatan pola kain menggunakan bahan alami atau akrab disebut ecoprint, dan mengunjungi rumah difabel.




Ketua PBVSI Sleman Puji Lapangan Voli Dusun Gondanglegi

Ngemplak – Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sleman, Fauzi Idris mengatakan bahwa lapangan voli Dusun Gondanglegi, Desa Wedomartani sudah memenuhi standar PBVSI dan layak diusulkan dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta tahun depan yang kebetulan Sleman menjadi tuan rumahnya. Pengakuan dari orang nomor satu di organisasi bola voli Sleman ini spontan disambut tepuk tangan meriah penonton yang hadir.

“Saya berharap ke depannya lapangan ini bisa bermanfaat buat
masyarakat banyak terutama dalam pembinaan dan mencetak bibit-bibit unggul di
cabang olahraga bola voli,” kata Fauzi Idris saat menyaksikan laga Pekan
Olahraga Desa di Dusun Gondanglegi, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak,
Kabupaten Sleman, Rabu (26/6/2019). Fauzi Idris juga berharap hadirnya lapangan
berkualitas akan menggairahkan olahraga bola voli sehingga bisa menambah klub bola
voli di bawah naungan PBVSI Sleman menjadi 9 klub.

Lapangan voli Gondanglegi ini baru selesai dibangun
menggunakan dana desa dan kemudian namanya diubah menjadi Lapangan Bintang
Utara, sama dengan nama klub voli legendaris dari Desa Wedomartani yang sudah
eksis sejak tahun 1985.

Pordes Wedomartani cabang bola voli diikuti 19 grup putra
dan 9 grup putri yang berasal dari 25 dusun yang ada di Desa Wedomartani. Setelah
resmi dibuka oleh Kepala Desa Wedomartani, langsung digelar pertandingan
perdana putra antara klub Dusun Krajan melawan klub Dusun Gondanglegi.(KIM
Ngemplak/ Bibit Widayoko)




Dinas Kesehatan Benahi Pelayanan Informasi Publik

Sleman – Menuju keterbukaan informasi di badan publik, Dinas
Kesehatan Kabupaten Sleman berbenah diri dalam hal pengelolaan informasi serta
kualitas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat. Kualitas
pelayanan informasi ini ditanamkan pada para pengampu kebijakan, operator, dan
admin website Dinas Kesehatan maupun puskesmas agar mereka dapat berpartisipasi
aktif sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan layanan informasi
publik.

dr. Cahya Purnama, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten
Sleman mengatakan bahwa masing-masing instansi harus terus membaharui
informasi-informasi positif dalam website baik itu dinas maupun puskesmas. “Agar
masyarakat tidak hanya memperoleh informasi bermutu tetapi juga tergerak untuk
sama-sama mewujdkan keterbukaan informasi itu sendiri,” ujar dr. Cahya saat
membuka Workshop Keterbukaan Informasi Publik Dinas Kesehatan di Hotel Crystal
Lotus, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Rabu (26/06/2019).

Bidang kesehatan adalah hal yang sangat fundamental di kalangan
masyarakat, informasinya tentu banyak diburu. Wajar apabila banyak dari
masyarakat awam, pelajar, hingga wartawan yang memerlukan informasi-informasi
tersebut, dengan mengajukan permohonan informasi bahkan mendatangi instansi
yang bersangkutan.

Meski bertugas sebagai badan publik , perlu diketahui bahwa
informasi publik ini pula tidak sepenuhnya dapat diberikan kepada pemohon,
mengingat bahwa informasi tersebut ada yang bersifat terbuka dan tertutup atau
bersifat dikecualikan. Segala informasi yang ada perlu dipilah kemudian mana
yang tergolong informasi berkala, serta merta, serta yang tergolong dalam
informasi setiap saat.

Terkait dengan permohonan infrmasi tersebut, ada beberapa prosedur
yang dilalui. “Kalau ada permohonan informasi sampai kepada kita baik itu
datang langsung maupun melalui aplikasi, maka dia wajib mengisi yang namanya
formulir permohonan informasi publik, kemudian melampirkan foto kopi identitas
diri, dan selanjutnya biaya fotokopi dokumen yang diminta ditanggung oleh
pemohon itu sendiri. Pastikan pula tujuan dari pemohon itu jelas,” tutur Noor
Hidayati, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Sleman selaku pemateri dalam workshop ini.

Untuk pemohonan inforasi publik itu sendiri telah ditentukan alur atau prosedur yang harus dilalui oleh pemohon, tetapi khusus untuk wartawan yang pada dasarnya membutuhkan informasi secara cepat, dan akurat, maka pihak instansi terkait dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dengan cara memberikan rilis yang dibuat sendiri oleh Dinas Kesehatan atau puskesmas yang bersangkutan. Hal ini disebabkan wartawan dipeprkenankan untuk langsung memperoleh informasi publik tanpa harus melalui prosedur yang ada dan telah diatur dalam UU pers. Sedangkan untuk pemohon informasi publik lainnya, dapat melalui prosedur yang tertera.(Rep Bilqis)