Pelaku UKM Harus Kreatif dan Inovatif

Ngaglik – Usaha Kecil Menengah (UKM) mempunyai peranan
penting dalam perekonomian Indonesia baik dari sisi lapangan kerja yang
tercipta, jumlah usaha, pemerataan
ekonomi maupun sebagai penghasil devisa negara.
Untuk lebih mengembangkan
dan memperkuat UKM diperlukan strategi dengan lebih memberdayakan pelaku
usaha dengan meningkatkan daya saing mereka. Daya saing ini mencakup kualitas
produk dan pemasaran baik secara langsung ke konsumen maupun melalui pemasaran daring
sehingga nantinya produk UKM mampu menembus pasar dalam negeri dan pasar luar
negeri.
Arif Jadmiko, seorang pemateri pelatihan memberikan motivasi kepada peserta bahwa seorang pengusaha harus memiliki pola pikir untuk menjadi wirausaha yang sukses. Pola pikir yang dimaksud adalah kreatif dan inovatif. “Kreatif adalah mampu memciptakan ide atau gagasan baru yang belum ada sebelumnya dan inovatif adalah mampu memberikan nilai lebih pada suatu produk. Kedua hal tersebut nantinya akan berhubungan erat dengan pengembangan bisnis,” kata Arif saat mengisi materi Pelatihan Strategi Jitu Optimalisasi Digital Marketing bagi UKM Angkatan 2 di Prima SR Hotel and Convension, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Rabu (26/6/2019).
Arif juga memotivasi tidak ada kata gagal dalam berbisnis,
yang ada adalah pengalaman belum berhasil artinya tidak peduli tiap kali gagal
yang terpenting adalah bagaimana untuk bangkit lagi. “Sebagai pengusaha
harus paham betul terhadap perubahan di dunia bisnis. Menjadi pengusaha itu tidak
harus kuat dalam modal tapi mampu menyikapi perubahan di dalam berbisnis,
jangan putus asa terhadap perubahan tapi harus cerdas dalam menyikapinya,”
pungkas Arif.
Sementara itu di kesempatan yang sama Kepala Bidang Usaha
Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, Fahmi Choiri mengatakan bahwa
perkembangan pelaku usaha mikro kecil di Sleman cukup pesat. Saat ini tercatat
jumlah pelaku usaha UKM ada 37 ribu lebih yang tersebar di 86 desa dan 17
kecamatan.
“Pelaku UKM yang dimaksud adalah mereka yang memilik
usaha dengan modal maksimum Rp50 juta dan omset per tahun maksimum Rp300 juta,”
terang Fahmi Choiri. Fahmi Choiri menambahkan pentingnya registrasi bagi pelaku
usaha. “UMK yang telah teregistrasi akan mudah mendapatkan pelatihan, pembinaan dan lebih mudah mengakses bantuan
permodalan agar lebih mudah berkembang,” imbuhnya.
Pelatihan dan pembinaan yang digelar oleh Dinas Koperasi dan
UMKM Sleman ini berlangsung dari tanggal 24-27 Juni 2019, bertujuan agar para
peserta mengenal lebih jauh tentang marketing digital, arah pemasaran yang dituju,
memahami konsep dan arah bisnis yang jelas sehingga akan mempercepat kesuksesan
dalam berbisnis.(KIM Ngaglik/Upik Wahyuni)



