Tiga Jalur PPDB 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua
[metaslider id=”13613″]
Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk
pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling
sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur
Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa
nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan
perpindahan orang tua.
Penerapan
PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tidak dibenarkan.
Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis
sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain kanal yang dikelola pemerintah
daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB
di antaranya:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui ; SMS 0811976929; pengaduan@
- Posko Pengaduan Itjen melalui ; SMS/WhatsApp 08119958020
- Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@
- Ombudsman melalui ; hotline 137.



