Warga Gamping Manfaatkan Pelayanan SIM Keliling

Gamping – Setiap hari Kamis Satuan Penyelenggara
Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Sleman menyelenggarakan pelayanan
SIM keliling di halaman Kantor Kecamatan Gamping. Pelayanan SIM keliling ini berpindah-pindah
setiap harinya ke seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Sleman.
Pelayanan jemput bola dari Polres Sleman ini ternyata
mendapat respon yang positif dari banyak warga yang tinggal di wilayah Kecamatan
Gamping. “Saya sangat senang karena bisa mengurus perpanjangan SIM di tempat
yang tidak jauh dengan tempat tinggal saya, dibandingkan dengan mengurus
perpanjangan SIM di Polres Sleman yang jaraknya jauh dan sangat banyak
antreannya,” ujar Budy Affandi, warga Desa Nogotirto sembari mengantre
pelayanan SIM keliling di Pendopo Kantor Kecamatan Gamping, kabupaten Sleman,
Kamis (13/6/2019).
Sebagai salah satu lembaga pelayanan publik, SATPAS
Satlantas Polres Sleman berupaya mengutamakan kepuasan masyarakat dalam
memberikan pelayanan profesional sesuai prosedur dan tata kerja operasional. Kualitas
pelayanan untuk masyarakat salah satunya dilakukan melalui pelayanan SIM
keliling ini.
Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani mobil SIM keliling
mulai pukul pukul WIB hingga pukul WIB. Adapun persyaratan yang
harus disiapkan antara lain: Kartu identitas (KTP/paspor) dan salinannya, membawa
SIM asli yang lama, surat keterangan sehat jasmani, membayar biaya perpanjangan
SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2016.
Pada pelayanan SIM keliling di Kecamatan Gamping ini, warga yang
mengajukan permohonan perpanjangan SIM sebanyak 50 orang. (KIM Gamping/Adnan
Nurtjahjo)



