Website adalah Bagian Penting Keterbukaan Informasi Publik

Sleman –Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten
Sleman dan Komisi Informasi Daerah DIY terus menggalakkan pembinaan keterbukaan
informasi publik di perangkat daerah. Kamis (4/7/2019) giliran Pejabat
Pengelola Informasi Publik (PPID) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Kecamatan
Turi yang mendapatkan pembinaan lapangan.

Di Dinas Kesehatan, pembinaan ini sebagai tindaklanjut dari kegiatan workshop PPID yang telah dilaksanakan 26 Juni lalu. Point utama yang ditekankan oleh Noor Hidayati, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sleman tak terlepas dari bagaimana pengelolaan website terutama pembaharuan informasi di dalamnya, termasuk pemberitaan segala kegiatan yang dilakukan dengan memuat foto kegiatan, tanggal, tempat hingga narasi dengan tetap mengusung unsur berita.

Noor Hidayati juga menambahkan sehubungan dengan pengelolaan website, harus ada tim yang benar-benar memperhatikan unsur-unsur penulisan berita 5W 1H, “sehingga apabila dari pihak Dinas Kesehatan membutuhkan bimbingan teknis untuk pelatihan pembuaatan berita, maka pihak Kominfo akan siap memberikan pelatihan,” tukas Noor Hidayati saat memberikan pembinaan di Dinas Kesehatan. 

“Jika memang terdapat ketentuan-ketentuan dalam bidang kesehatan yang memang harus merahasiakan informasi, dapat dikonsultasikan dengan pihak Dinas Kominfo,” tambah Noor Hidayati. Informasi yang dirahasiakan ini berkaitan dengan daftar informasi yang dikecualikan, yang penyusunannya dilakukan di Dinas Kominfo.

Menurut Noor Hidayati, hal ini bertujuan agar kerahasiaan
dari informasi tersebut tetap terjaga, sekaligus memberitahukan kepada petugas
pelayanan informasi publik mengenai informasi apa saja yang boleh dan tidak
boleh diberikan kepada pemohon informasi.

Sementara itu Suharnanik Listiyana, Komisioner Komisi
Informasi Daerah DIY Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi yang ikut
memberikan pembinaan menambahkan tentang keterpaduan pelayanan informasi yang
ada banyak macamnya. Pelayanan informasi ini mencakup empat hal, yakni petugas
pelayanan di depan atau disebut dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), menyediakan
dokumentasi dan arsip, pengelolaan website, dan pelayanan pengaduan.

“Semuanya perlu dituangkan dalam satu Surat Keputusan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi,” ujar Suharnanik. Penerbitan SK PLDI ini diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Di Kantor Kecamatan Turi, Suharnanik menerangkan bahwa
pembinaan yang dilakukannya ini setelah memonitoring website milik perangkat
daerah yang menurutnya mandek. Suharnanik mengingatkan bahwa pihaknya memberikan
penilaian terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh dinas maupun
kecamataan baik secara langsung maupun secara daring.

Suharnanik menyampaikan bahwa beberapa PR yang harus segera diselesaikan Kecamatan Turi adalah menyiapkan meja layanan, sesegera mungkin mengadakan sosialisasi PPID tingkat desa dengan mengundang pemerintah desa, dan terakhir ialah mengaktifkan kembali website kecamatan.(Rep Bilqis)