Karang Taruna Dharma Satria Nusantara Diverifikasi Tim Lomba Karang Taruna Tingkat DIY

Ngaglik – Karang Taruna Dharma Satria Nusantara dari Desa
Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik kedatangan tim dari Dinas Sosial Daerah Istimewa
Yogyakarta untuk melakukan penilaian lapangan melihat secara langsung kegiatan karang
taruna itu di Balai Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin
(1/7/2019).

Karang Taruna Dharma Satria Nusantara adalah wakil Kabupaten
Sleman dalam Lomba Karang Taruna Berprestasi 2019 Tingkat DIY.

Ketua Tim Penilai Karang Taruna Prestasi 2019 DIY, Sucipto menyampaikan bahwa lomba ini bukan hanya untuk mengukur keberhasilan karang taruna, tapi juga bagaimana bersama masyarakat membangun wilayahnya dalam kegiatan sosial, usaha ekonomi produktif,  rencana operasional kegiatan dan kesekretariatan sebagai pilar utama karang taruna.

“Antara presentasi dan kunjungan harus sesuai, agar nantinya
bisa dipilih sebagai karang taruna yang bisa mewakili DIY ke tingkat nasional
tahun ini,” ungkap Sucipto.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Sleman
Sri Muslimatun dalam sambutannya mengatakan karang taruna dan komponen
masyarakat harus bersinergi dalam setiap kegiatan karena karang taruna
merupakan salah satu lembaga desa yang harus membantu pemerintah desa.

“Semoga tim penilai akan mendapatkan data yang lengkap dan
valid serta bisa membawa perwakilan Karang Taruna Dharma Satria Nusantara
mewakili Sleman,” terang Sri Muslimatun.(KIM Sardonoharjo/EKS)




Fasilitas Air Bersih harus Ramah Difabel

Ngaglik – Tidak hanya karena bawaan lahir, setiap manusia memiliki potensi untuk menjadi difabel disebabkan usia, sakit, kecelakaan, kehamilan dan sebagainya. Karena itu fasilitas yang ramah difabel menjadi penting dan harus dipersiapkan sejak dini. Fasilitas ramah difabel ini artinya ramah bagi siapapun termasuk anak-anak, lansia maupun mereka yang sedang mengalami cedera.

Intervensi tentang fasilitas ramah difabel ini turut masuk ke
dalam Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Program Pamsimas disebut harus mudah diakses  terutama sarana air bersih dan cuci tangan.

“Ada standar tentang pembangunan fasilitas umum seperti
toilet yang memiliki luas tertentu sehingga kursi roda bisa masuk, ada ada ram
untuk pegangan, kloset duduk yang bisa digunakan untuk tuna daksa atau lansia,
di mana jika syarat-syarat tersebut dipenuhi maka akan bisa diakses oleh siapapun
termasuk difabel,” ujar Haryadi Widodo, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Dasar
Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP)
Kabupaten Sleman saat pertemuan lintas sektor terkait fasilitas ramah difabel
di Kantor DPUPKP, Kabupaten Sleman, Senin (1/7/2019).

Terkait ini akan diselenggarakan pelatihan bagi 12 desa
sasaran program Pamsimas di Kabupaten Sleman pada Agustus nanti. “Inti dari
pelatihan yang akan diselenggarakan nanti setidaknya agar peserta mendengar,
mengenal dan memiliki kepedulian terhadap difabel,” ujar pria berlatarbelakang
pendidikan arsitektur ini.

Sementara itu Rini, koordinator tingkat kabupaten untuk
program Pamsimas menjelaskan bahwa tujuan pelatihan program disabilitas untuk
program Pamsimas ditujukan untuk menggali kepedulian, meningkatkan kesadaran
masyarakat khususnya sasaran program Pamsimas agar inklusi dan memiliki wawasan
tentang konstruksi yang aksesable. “Ke depan kami berharap kelompok pengelola
sarana prasarana air minum bisa bekerja dengan berbagai pihak,” pungkas Rini.

Selain DPUPKP dan koordinator program Pamsimas, turut hadir
dalam pertemuan ini fasilitator Pamsimas, pelaksana program Pamsimas, dan LSM Sarana
Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel. (KIM Ngaglik/Endarwati)




Status Merapi Waspada, Warga Glagaharjo Tetap Beraktivitas

Cangkringan – Desa Glagaharjo berada di lereng Merapi dengan
jarak kurang dari 6 km dari puncak gunung Merapi. Saat ini status Merapi berada
di tingkat Waspada atau level 2. Meski demikian hal ini tidak menghalangi
aktivitas warga.

“Masyarakat masih beraktivitas seperti biasa, dengan selalu
bersikap siap siaga terhadap segala perubahan aktivitas Merapi,” ujar Suroto, Kepala
Desa Glagaharjo saat menghadiri Syawalan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman bersama
komunitas relawan di Lapangan Stiper, Dusun Kalitengah Kidul, Desa Glagaharjo, Kecamatan
Cangkringan, Kabupaten Sleman, Sabtu (29/6/2019).

Suroto mengatakan sengaja memilih tempat acara Syawalan disini
karena menurutnya tempat ini adalah lapangan yang berada di paling utara atau
paling dekat dengan puncak Merapi. Kepala Desa Glagaharjo ini juga menyampaikan
permohonan kepada pemerintah untuk menyamakan Desa Glagaharjo dengan
daerah-daerah lain dalam hal pembangunan.

Syawalan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman, Kepala
Pelaksana BPBD Sleman, muspika kecamatan Cangkringan, komunitas relawan seluruh
Kabupaten Sleman, dan warga masyarakat sekitar.

Wakil Bupati Sleman, Sri muslimatun menyampaikn rasa senang
bisa hadir di tempat ini, dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada
semua relawan atas partisipasinya. “Harapannya 
kepada semua relawan di kabupaten Sleman untuk terus bergerak dan terus
memberikan manfaat kepada masyarakat. Kita juga jangan bermusuhan dengan alam,
karena alam perlu untuk dijadikan teman,” pungkas Sri Muslimatun.

Acara ini juga sekaligus menandai 8 tahun berdirinya
Komunitas Siaga Merapi Desa Glagaharjo. 
Komunitas ini adalah salah satu kumpulan relawan resmi yang ada di
wilayah Sleman,  yang mempunyai peran
penting berkenaan dengan kesiapsiagaan menghadapi aktivitas Gunungapi Merapi. (KIM
Cangkringan/Sumarno)




Memahami Difabel dan Penyebabnya

Ngaglik – Difabel merupakan akronim dari “differently abled
people” yang artinya seseorang yang memiliki kemampuan berbeda. Difabel
diartikan sebagai mereka yang memiliki kemampuan berbeda dari mereka yang
‘tidak cacat’.

Konsep difabilitas mengakui bahwa setiap individu mempunyai perbedaan. “Perbedaan itu terlepas  apakah dia difabel atau bukan, dan sebagai konsekuensinya dari perbedaan itulah maka sangat penting bagi lingkungan dan masyarakat untuk merespon positif bentuk perbedaan tersebut,” ujar Kuni dari LSM Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) saat ditemui di Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Senin (1/7/2019). Dijelaskan Kuni konsep ini mengakui realitas akan keterbatasan fungsi fisik atau mental sebagai suatu realitas yang normal.

Indonesia mengenal istilah “penyandang disabilitas”
merupakan istilah pengganti “penyandang cacat” yang dulu lebih banyak
digunakan. Istilah ini resmi mulai digunakan semenjak diratifikasinya konvensi
PBB tentang hak penyandang disabilitas atau “the UN convention on the rights of
persons with disabilities” pada November 2011 lalu melalui Undang-undang No 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas.

“Penyandang disabilitas” diartikan mereka yang memiliki
kerusakan fisik, mental, intelektual, atau sensorik jangka panjang yang dalam
interaksinya dengan berbagai hambatan dapat merintangi partisipasi mereka dalam
masyarakat secara penuh dan efektif berdasarkan pada asas kesetaraan.

Ketidakmampuan atau hambatan aktivitas yang dialami difabel
sebagai hasil interaksi antara keterbatasan fungsi fisik dan mental dengan faktor
lingkungan, respon sosial, serta faktor yang lebih luas yang mendukung hambatan
atas ketidakmampuan tersebut.

Di Yogyakarta klasifikasi difabilitas yang digunakan ada pada
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No 4 Tahun 2012 yang memperkenalkan
klasifikasi disabilitas yang terdiri dari gangguan penglihatan; pendengaran;
wicara; gangguan motorik dan mobilitas; cerebral palcy; gangguan pemusatan
perhatian dan hiperaktif; autis; epilepsi; tourette’s syndrome; gangguan
sosialitas, emosional dan perilaku; serta retardasi mental.

“Penyandang disabilitas bisa merupakan bawaan sejak lahir,
bisa juga bisa disebabkan oleh faktor usia, ataupun karena kecelakaan. Karena
itu program dan sarana yang aksesable bagi penyandang disabilitas artinya juga
aksesable bagi semua kalangan,” pungkas Kuni. (KIM Ngaglik/Endarwati)




Kecamatan Ngaglik Lepas 124 Jamaah Calon Haji

Ngaglik – Pada waktu mengerjakan ibadah haji, seorang calon haji
diharuskan untuk beretika haji, antara lain tidak boleh melakukan rafats,
fusuq, dan jidal. Rafats adalah berhubungan seksual, berkata yang jorok, dan
sebagainya, fusuq diartikan berbuat maksiat, dan jidal adalah bertengkar.

“Apabila 3 hal ini bisa dijaga Insya Allah ibadah hajinya
mabrur karena ketiganya itu sangat berat, yang kadang karena pengaruh lingkungan
jadi sulit untuk dihindari,” ujar Kepala KUA Kecamatan Ngaglik, Sukirman saat pelepasan
jamaah calon haji Kecamatan Ngaglik di Aula Kecamatan Ngaglik, Kabupaten
Sleman, Senin (1/7/2019). Jamaah calon haji dari Kecamatan Ngaglik yang akan
berangkat ke Tanah Suci ini tercatat sebanyak 142 orang.

Selain itu jamaah haji juga dipesan untuk terus menjaga
kesehatan agar ibadah tidak terganggu. Caranya antara lain dengan mengatur
waktu yang tepat antara waktu ibadah dan istirahat.

Di kesempatan yang sama Sekretaris Camat Ngaglik, Sumariyah
menyampaikan ucapan selamat bagi jamaah calon haji yang telah bisa berangkat
tahun ini. “Karena jamaah lain masih menunggu cukup lama,  untuk itu (bagi yang berangkat tahun ini), kesempatan
ini harus digunakan untuk ibadah haji yang maksimal artinya baik sunat dan
wajibnya harus bisa dipenuhi sesuai syarat dan rukun hajinya,” ujar Sumariyah.

Sekretaris Camat Ngaglik ini mengakhiri sambutannya dengan
meminta hadirin untuk saling mendoakan agar yang belum bisa berangkat haji
supaya bisa disegerakan berangkat ke Tanah Suci dan jamaah calon haji yang
berangkat tahun ini menjadi haji mabrur. (KIM Ngaglik/Srp)