Perlu Adanya Perbup Guna Mengatur Pendirian Rumah Ibadah

Gamping – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kecamatan Gamping besama 16 Kecamatan lain mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman, Senin (23/9/19).

Acara yang digelar di Aula Unit I Pemerintah Daerah Sleman ini dan dipandu oleh Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bakesbangpol Sleman, Sudiro dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Sleman, Hery Dwikuryanto, para Camat di wilayah Kabupaten Sleman, pengurus FKUB Kabupaten Sleman, termasuk Ketua FKUB Kecamatan Gamping, Djoko Purwono didampingi Sekretaris FKUB Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurjahjo.

Dalam paparannya, Hery Dwikuryanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman berkewajiban melindungi setiap warga untuk melaksanakan ajaran agama dan ibadahnya agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya peraturan Bupati guna mengatur pendirian rumah ibadat dan tempat ibadah agar tidak menjadikan konflik di masyarakat. Selain itu, Badan Kesbangpol menggandeng FKUB melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Hery.

Selain itu diperlukan peran Kementerian Agama dalam pendirian rumah ibadah yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sidik Pramono. Pendirian rumah ibadah merupakan salah satu faktor yang selalu mewarnai dinamika kehidupan umat beragama di berbagai tempat. Meskipun waktu demi waktu regulasi tentang pendirian rumah ibadah terus diperbaharui, namun bukan berarti kasus-kasus pendirian rumah ibadat dengan serta merta tidak lagi muncul.

“Hal ini bisa kita pahami sebab pendirian rumah ibadah bersentuhan langsung dengan emosi keagamaan. Pendirian rumah ibadat ini rawan menyulut emosi umat beragama, khususnya ketika pendirian itu dianggap bermasalah atau dipermasalahkan oleh pemeluk agama lain atau oleh komunitas dalam intern agama,” tegas Sidik Pramono kepada peserta sosialisasi. (KIM Pararta Guna|Adnan Nurtjahjo)




Puskesmas Ngaglik 2 Targetkan Capaian Imunisasi Lebih Baik

Ngaglik – Dalam mensukseskan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2019  Puskesmas Ngaglik 2 berhasil memberikan imunisasi pada 1646 anak yang berasal dari 32 sekolah SDN/SDIT/MI dan SLB yang berada di wilayah Desa Donoharjo, Sariharjo, dan Sukoharjo pada bulan Agustus lalu. Cakupan keberhasilannya 95 persen dari total siswa yang terdaftar sebagai sasaran imunisasi.

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) adalah imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar yang dilaksanakan pada bulan Agustus dan November. Untuk pelaksanaan bulan November mendatang, Puskesmas Ngaglik 2 menargetkan capaian yang lebih baik.

“Pemerintah menargetkan
cakupan 98% keberhasilan. Memang telah disadari bahwa keberhasilan tidak
mungkin 100 persen karena berbagai macam alasan gangguan kesehatan misalnya
batuk pilek atau demam. Pada kasus ini anak bisa menyusul imunisasi di
Puskesmas bila sakit sudah sembuh. Kemudian kendala yang lain adalah gangguan
imunosupresif yaitu penyakit yang berhubungan sistem kekebalan tubuh. Sedangkan
kendala terbanyak adalah justru penolakan dengan alasan bertentangan dengan
agama yang dianutnya,” jelas dr.
Trisni Nur Andayani, saat
ditemui di Puskesmas Ngaglik 2, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin (23/9/2019).

Kepala Puskesmas
Ngaglik 2 ini membeberkan bahwa penolakan yang datang justru dari orangtua murid. Alasan yang dikemukakan di antaranya adalah vaksin adalah tidak halal
dan adanya pemahaman bahwa si anak sudah diberikan kekebalan sejak lahir.

Terkait penolakan-penolakan ini,
Puskesmas Ngaglik 2 terus melakukan pendekatan dan sosialisasi dengan
memberikan pemahaman tentang manfaat imunisasi dan meluruskan kesalahan
informasi  yang selama ini beredar di
masyarakat.

Program BIAS yang
dicanangkan Kementerian Kesehatan dilaksanakan pada bulan Agustus 2019 dengan pemberian
imunisasi campak yang menyasar kepada siswa siswi kelas 1, dan imunisasi Td (Tetanus diptery) diberikan kepada
siswa siswi kelas 5.

Sedangkan pada
bulan November mendatang akan diberikan vaksin DT (Diptery Tetanus) untuk
putra-putri kelas 1 dan imunisasi Td (Tetanus Diptery) untuk kelas 2 serta
imunisasi HPV (Human Papiloma Virus) untuk mencegah kanker serviks diberikan
kepada murid perempuan kelas 5 yang nantinya akan diulang setahun kemudian atau
saat anak kelas 6.

Imunisasi yang
dilakukan pada program BIAS adalah imunisasi lanjutan atau ulangan karena
imunisasi yang diberikan saat bayi belum cukup untuk melindungi terhadap
penyakit campak, dan Tetanus Diptery sampai anak usia sekolah. “Hal ini disebabkan sejak
anak masuk usia sekolah dasar atau umur 6-7 tahun terjadi penurunan tingkat
kekebalan,”
terang dr. Trisni.

Menurut dr. Trisni, untuk menunjang
keberhasilan program imunisasi diperlukan sosialisasi dan pendekatan intensif
kepada masyarakat dan orang tua siswa yang belum sepaham dengan program
imunisasi sehingga diperlukan sinergitas antara pemangku kepentingan seperti Dinas Pendidikan, Kemenag,
Pemimpin Ormas Islam, UPT Pendidikan Kecamatan, Ketua Yayasan, dan Kepala
Lembaga Pendidikan.

“Perlu penekanan oleh dinas terkait, bila ada yang ingin mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan harus mentaati semua program pemerintah termasuk program imunisasi ini, dan dari pihak sekolah harus juga menekankan kepada orang tua calon siswa untuk senantiasa mentaati dan berkomitmen untuk mengikuti program sekolah yang sudah disepakati dan ditetapkan,” pungkas dr Trisni.(KIM Ngaglik/Upik Wahyuni)




Karang Taruna Desa Sindumartani Siap Sukseskan Pordes

Ngemplak –
Menyambut Pekan Olahraga Desa (Pordes) 2019 yang sebentar lagi akan
dilaksanakan, Desa Sindumartani melakukan sosialisasi di Aula Balai Desa
Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Senin (23/9/2019). Cabang olahraga yang akan dipertandingkan adalah bulutangkis, maraton,
catur, tenis meja, sepakbola mini,
dan cabang olahraga unggulan bola voli yang akan memperebutkan piala Wakil Bupati Sleman.

Sosialisasi ini mengundang karang taruna, tokoh masyarakat, dan tokoh olahraga yang berada di Desa Sindumartani. Karang Taruna Karya Remaja Desa Sindumartani didapuk sebagai panitia pordes yang rencananya akan dimulai tanggal 2 Oktober dan acara puncaknya digelar tanggal 27 Oktober 2019.

“Acara pordes
diselenggarakan dalam rangka membangun rasa kekeluargaan antar padukuhan
sehingga harapannya setiap warga dapat mengikuti dengan baik, sehingga tidak
ada perdebatan maupun permasalahan yang timbul akibat pertandingan yang
diselenggarakan. Selain itu sebagai wadah menjaring bakat olahraga bagi
masyarakat khususnya remaja yang ada di Sindumartani ini,” ujar Midiyono,
Kepala Desa Sindumartani saat memberikan sosialisasi.

Pordes yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya ini selalu melibatkan karang taruna sebagai panitia. Dalam pordes kali ini, panitia menekankan persyaratan khusus yaitu harus ada pemain U19 (di bawah 19 tahun) di setiap cabang olahraga, yang tujuannya untuk menjaring atlet-atlet berbakat yang ada di Desa Sindumartani sehingga dapat diajukan dalam ajang pekan olahraga di tingkat lebih tinggi seperti di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Midiyono mengharapkan peran aktif masyarakat dari berbagai dusun dalam mensukseskan acara Pordes nantinya. “Selalu menjaga sportifitas antar pemain dan penonton selalu ditekankan kepada warga masyarakat, agar nantinya acara pordes dapat berlangsung dengan aman dan tertib seperti yang diharapkan,” pungkas Midiyono.(Eva Nurlaili)