Penting, Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sleman
– Salah satu program unggulan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Sleman dalam implementasi Smart Regency (Kabupaten Cerdas) adalah
SIKPA (Sistem Informasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak). SIKPA merupakan
aplikasi online berbasis web untuk mencatat dan melaporkan data kekerasan
terhadap perempuan dan anak oleh
Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan
dan Anak (FPK2PA) di
Kabupaten Sleman.
“Latar belakang dibangun
SIKPA ini karena kami menghadapi laporan-laporan tentang kasus-kasus kekerasan
sehingga membutuhkan ketersediaan data-data yang akurat, up to date dan terintegrasi dengan mitra kerja kami di tingkat kabupaten dan
tentunya untuk pemantauan dan evaluasi serta mendukung terwujudnya smart regency,” ungkap Mafilindati
Nuraini, Kepala Dinas P3AP2KB saat Paparan Implementasi Program Smart Regency di Smart
Room Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Sleman, Rabu
(9/10/2019).
Mafilinda
juga menjelaskan bahwa tujuannya adalah terdokumentasinya data kekerasan
terhadap perempuan dan anak yang ditangani FPK2PA secara online, menjadi alat
untuk memantau dan mengevaluasi pelayanan bagi korban kekerasan. Selain
itu tersedianya data tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi para pemangku
kebijakan dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan serta
proses pengambilan keputusan.
Tahapan
pencatatan dan pelaporan korban kekerasannya yaitu dari aduan korban dicatat di
formulir oleh penerima laporan (PKK Dusun, Kader di Kecamatan, Polsek,
Puskesmas, KUA),
kemudian formulir tersebut akan dikirim ke petugas entri di Polres, Dinas Sosial, dan RSUD untuk diinputkan
data kasusnya.
Lingkup
pencatatan dalam SIKPA sendiri adalah kekerasan terhadap perempuan, kekerasan
terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan berbasis gender.
“Kekerasan terhadap laki-laki juga bisa dilaporkan, tidak akan kita hilangkan
tapi memang bentuk UPTD kita perempuan dan anak,” ungkap Mafilinda.
Untuk
menghindari data dobel,
dilakukan validasi setiap tiga bulan sekali oleh FPK2PA Kecamatan dan setiap
bulan oleh FPK2PA Kabupaten kemudian dilaporkan di Dinas P3AP2KB setiap tiga
bulan.
Aplikasi
SIKPA ini tidak bisa
diakses oleh masyarakat umum
namun hanya pihak-pihak tertentu saja agar bisa menjaga privasi dari keluarga
maupun dari korban kekerasan itu sendiri.
Terkait
program smart regency yang menjadi
visi Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika
sebagai unit kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan ekosistem
smart regency rutin mengadakan
paparan program oleh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Semua OPD
dijadwalkan memaparkan kewajiban dan program-progam
unggulannya. Kegiatan ini untuk melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan smart regency
oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sesuai Peraturan
Bupati Nomor 1.1 Tahun 2018 tentang Masterplan Pengembangan Smart Regency
Kabupaten Sleman 2017-2026.(Rep Anis)

