Desa Bangunkerto Pastikan Keterwakilan Perempuan di BPD

Turi – Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengamanatkan dalam keanggotaan BPD harus ada minimal satu orang anggota perempuan. Untuk memenuhi itu, Pemerintah Desa Bangunkerto melaksanakan pemilihan BPD perwakilan perempuan di Aula Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (11/10/2019).
Musyawarah diikuti oleh 36 orang yang memiliki hak suara dan kesemuanya perempuan dimana mereka mewakili dari berbagai unsur lembaga maupun kelompok yang ada di Bangunkerto diantaranya PKK, Posyandu, Kelompok Wanita Tani, Usaha Kecil Menengah, pelaku budaya, karang taruna, kelompok keagamaan dan lainnya. Musyawarah dipimpin oleh ketua panitia pemilihan BPD tingkat Desa Bangunkerto dan perangkat desa.
Anas Maruf, Kepala Desa Bangunkerto dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan BPD untuk mewakili perempuan ini dilakukan secara murni. “Tidak ada intervensi dari kepala desa dan murni dari aspirasi masyarakat, sehingga nantinya siapapun yang terpilih harus bisa mewakili aspirasi perempuan yang ada di Bangunkerto, sehingga tugas mulia ini bisa diemban dengan sebaik-baiknya,” jelas Anas.
Jalannya musyawarah dipimpin oleh ketua panitia pemilihan BPD tingkat desa, Priyo Purnomo. Calon BPD perempuan yang daftarkan ada 3 orang yaitu Siti Maryam, Retno, dan Maryani. Karena kuota BPD untuk jalur khusus perempuan ini hanya satu orang maka dilakukan musyawarah untuk mufakat, namun dalam musyawarah tadi tidak mencapai kata sepakat maka pemilihan langsung dilanjutkan dengan voting.
Hasilnya adalah Siti Maryam dapat 14 suara, Maryani dapat 14 suara, dan Retno dapat 8 suara. Dengan hasil tersebut maka untuk menentukan rangking satu diadakan pemungutan suara ulang antara Siti Maryam dan Maryani yang hasilnya Siti Maryam mendapatkan 29 suara sedangkan Maryani mendapatkan 6 suara. Dengan demikian Siti Maryam lah yang akan menjadi anggota BPD Bangunkerto dari unsur perempuan untuk periode 2020-2026.
Dengan hasil ini, kuota minimal satu perempuan dalam BPD Bangunkerto sudah terealisasi. Berdasarkan peraturan, Desa Bangunkerto yang penduduknya berjumlah lebih dari 9000 jiwa berhak mempunyai anggota BPD sebanyak 9 orang. Untuk pemilihan 8 orang anggota BPD lainnya saat ini baru sampai pada tahap penjaringan calon.(KIM Bangunkerto/Harman)



