Website Pemerintah Perlu Gunakan Bahasa Indonesia yang Tepat

Sesuai
dengan peraturan Undang-Undang No 24
Tahun 2009 Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang resmi dan wajib digunakan dalam
menulis informasi di media massa. Penggunaan bahasa tersebut perlu dikemas
berdasarkan pada nilai-nilai berita agar berita yang disampaikan melalui media
apapun menjadi efisien serta bisa tersalurkan tanpa menimbulkan kegaduhan.
“Karena
membaca itu kita tidak bisa melihat karakter fisik orang yang menulis, apakah
dia sedang bahagia atau marah, tetapi bagaimana suasana hati kita pada saat
membaca itu sehingga kita perlu bijaksana untuk menulis. Jangan sampai menulis
berita apapun di dalam media informasi yang kita miliki menimbulkan kegaduhan,”
ujar Purwati, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sleman saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Kebahasaan pada
Badan Publik, Media Massa, dan Media Luar Ruang yang diselenggarakan oleh Balai
Bahasa DIY di Ruang Praja 1 Sekretariat Daerah Kabupaten
Sleman, Selasa (5/11/2019).
Berita
yang layak ditayangkan dalam
media sosial maupun website memiliki indikator yang bisa menjadi alternatif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni aktual/terkini, magnitude (cakupan),
dampak, proximity (kedekatan),
unik/ tidak biasa,
ketokohan, human interest,
dan konflik. Selain itu berita akan bernilai lebih jika mengandung unsur 3e+1n yakni
educating (mendidik), enlightening (mencerahkan), empowering (memberdayakan), nationalism
(kebangsaan/NKRI).
Purwati berharap agar masing-masing OPD lebih giat lagi dalam mempromosikan apa yang dilakukan dan bisa dipamerkan secara positif kepada masyarakat melalui media massa yang dimiliki seperti website atau media sosial dan bisa mengelolanya secara optimal. Hal tersebut dimaksudkan agar selain sebagai bentuk pertanggungjawaban OPD, masyarakat mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh OPD termasuk tujuan dan hasil dari kegiatan yang dilakukan.
“Harapannya
teman-teman OPD bisa memberikan informasi yang sifatnya lokal. Jadi bagaimana
website OPD itu bisa memberikan prosedur-prosedur pelayanan agar lebih mudah dan
cepat, bisa diakses, kegiatan-kegiatan dimasukkan ke media sosialnya. Dari
informasi-informasi yang diberikan kepada masyarakat tersebut kita akan bisa melihat
bagaimana respon masyarakat. Sebab kebijakan itu tidak akan baik output atau outcome
nya kalau kita tidak bisa melihat respon dari masyarakat yang menerima kebijakan,”
pungkasnya.(Rep Anis)
