Geliat Desa-Desa di Sleman Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Dewi Amanatun, Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY yang sedang melakukan pendampingan di Desa Girikerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa Girikerto menjadi salah satu desa yang diambil KPK untuk dilihat transparasi anggarannya. Selain telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Desa Girikerto juga telah membentuk pedoman terkait dengan tata kelola pelayanan pengelolaan informasi walaupun masih dalam bentuk keputusan Kepala Desa bukan peraturan desa dikarenakan akan memasuki berakhirnya masa jabatan.

“Saya kira itu sudah cukup baguslah ada ikhtiar (usaha) dari desa untuk kemudian mewujudkan pedoman pengelolaan informasi, SK PPID, SOP pelayanan informasi, penyusunan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK),” ungkap Dewi saat mengikuti Forum PPID se-DIY di Rumah Makan Cangkir Joglo Bintaran, Kota Yogyakarta, Selasa (12/11/2019).

Komitmen
Kepala Desa dan aparat desa menjadi modal utama dalam keterbukaan informasi
sehingga bisa mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi yang lebih baik. Selain
itu karena SDM perangkat desa yang terbatas, Dewi mengungkapkan pentingnya bekerjasama
dengan Karang Taruna dan PKK untuk memudahkan dalam pembuatan informasi.

“Kita
menggandeng Karang Taruna dan PKK minimal
2 orang yang kita ajak agar memudahkan dalam membuat rillis berita karena anak muda zaman
sekarang senang bermain di media sosial
khususnya Youtube. Ini menjadi
pintu masuk orang menjadi tertarik ingin tahu tentang Girikerto,” imbuhnya.

Noor
Hidayati, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman
memberikan keterangan bahwa PPID desa mulai tahun ini menjadi salah satu indikator
penilaian kinerja desa dan kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Menindaklanjuti sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang baru dilakukan pada pertengahan tahun, saat ini di Kabupaten Sleman sudah ada satu desa yang telah membuat peraturan desa (perdes) tentang keterbukaan informasi publik yakni Desa Ambarketawang yang berada di Kecamatan Gamping. Sedangkan yang sudah menerbitkan SK PPID ada 12 desa.

Pemerintah
Daerah DIY
sendiri ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata
kelola keterbukaan informasi. Peraturan
tersebut nantinya akan dikonsultasikan juga ke kabupaten/kota agar selaras dengan Peraturan Bupati
mengenai pengelolaan pelayanan informasi tersebut.(Rep Anis)




Sleman Susun Solusi Permasalahan Retribusi Liar di Kawasan Wisata Kaliadem

Sleman – Permasalahan mengenai pemungutan retribusi liar di daerah Kaliadem memang telah menjadi topik hangat yang berulang kali terjadi. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah banyak menerima laporan terkait hal ini.

“Bahwa kejadian seperti ini memang telah berulang kali
terjadi dan kita dari Dinas Pariwisata telah berulang kali melakukan pembinaan,
namun tetap terjadi lagi. Maka kemarin, kami meminta bantuan dari Polsek Cangkringan
untuk membantu memberikan efek jera,” ungkap Sudarningsih, Kepala Dinas
Pariwisata Kabupaten Sleman ketika jumpa pers terkait permasalahan pemungutan
retribusi liar yang terjadi di kawasan wisata kaki Gunung Merapi, tepatnya di Desa
Umbulharjo, Kecamatan, Cangkringan Kabupaten Sleman, pada Selasa (12/11/2019).

Kapolsek Cangkringan, Samiyono mengatakan bahwa menanggapi
perihal ini pihaknya telah menerjunkan langsung tim ke lapangan untuk menindak
kejadian ini. Pada Sabtu (9/11/2019), Polsek Cangkringan berhasil menemukan
langsung praktik retribusi liar ini, yang kemudian langsung dilakukan
penindakan terhadap oknum.

“Kami langsung membawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
Menurut pengakuan mereka, retribusi yang mereka tarik sudah sesuai dengan Perdes,”
ujar Samiyono.

Perdes atau Peraturan Desa yang dimaksud merupakan Perdes
yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2017, mengenai pengelolaan jasa wisata di
daerah Kaliadem. Sudarningsih menambahkan bahwa Dinas Pariwisata Sleman telah
berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk membenahi Perdes
tersebut.

“Jadi mereka menentukan sendiri Perdes tersebut, dengan
mengundang beberapa pihak. Belum dilakukan kajian,” tambah Sudarningsih.

Atas kejadian ini, maka aktivitas jasa wisata di daerah Kaliadem
resmi dihentikan sementara, sambil menunggu Perdes tersebut diulas kembali.

Sementara itu, pihak desa mengakui bahwa Perdes yang mereka
terbitkan masih belum sempurna. Hal ini dikarenakan keterbatasan SDM yang
mereka punyai.

“Pemerintah desa mengakui keterbatasan pengetahuan kami mengenai
tata cara menyusun Perdes tersebut seperti apa. Maka dari itu, sudah lama
bahkan sebelum kejadian kemarin, kami telah berusaha berkoordinasi dengan
kedinasan untuk membenahinya,” aku Suyatmi, Kepala Desa Umbulharjo.

Ia menerangkan bahwa Perdes tersebut diterbitkan dengan
cepat atas desakan dari berbagai pihak, terutama dari warga desa agar para
pengusaha jasa wisata yang mayoritas dari warga desa mendapat payung hukum yang
resmi.

“Jadi ada desakan dari berbagai pihak untuk membuat payung
hukum agar penyedia jasa wisata yang mayoritas sepuh-sepuh itu mendapatkan
perlindungan,” terang Suyatmi.

Suyatmi juga menambahkan pihak desa sangat menerima bantuan
dan masukan yang diberikan dari pihak-pihak terkait agar dapat membenahi
permasalah yang berulang kali terjadi.

“Kami pihak desa berharap ada bimbingan, terutama dari dinas
terkait tentang sektor wisata ini, agar dapat berkembang untuk ke depannya,”
tutup Suyatmi. (Rep Faridz)




Sinduharjo Jadi Salah Satu Desa Tempat Uji Coba BPNT Biometrik

Ngaglik – Desa Sinduharjo merupakan salah satu dari tiga desa se-Indonesia yang saat ini menjadi tempat uji coba penerapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sistem biometrik. Hal ini disebutkan Sudarja, Kepala Desa Sinduharjo di sela-sela acara, Selasa (12/11/2019) di Balai Desa Sinduharjo.

“50
orang calon KPM (Keluarga
Penerima Manfaat-red)
sekarang sedang masyarakat rekam wajah,” kata Sudarja.

Ditambahkan
Bambang selaku Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Pusat
menjelaskan bahwa bantuan yang akan diterima berupa subsidi sembako, gas, dan
listrik

Sebelum
menerima bantuan ini, diungkat Bambang wajah para penerima harus difoto terlebih
dahulu.

“Jadi
saat mengambil bantuan cukup mencocokkan wajah di aplikasi android di e-warung
yang ditunjuk,” jelasnya.

Dengan
sistem seperti ini, menurut Bambang para penerima bantuan tidak perlu lagi
membawa berbagai macam kartu.

 “Karena hanya sampel bantuan berlaku satu kali
namun jika program ini bagus maka ke depanya berlaku untuk KPM se-Indonesia,”
tambahnya. (Kim ngaglik/spn)