Geliat Desa-Desa di Sleman Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Dewi Amanatun, Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY yang sedang melakukan pendampingan di Desa Girikerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa Girikerto menjadi salah satu desa yang diambil KPK untuk dilihat transparasi anggarannya. Selain telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Desa Girikerto juga telah membentuk pedoman terkait dengan tata kelola pelayanan pengelolaan informasi walaupun masih dalam bentuk keputusan Kepala Desa bukan peraturan desa dikarenakan akan memasuki berakhirnya masa jabatan.
“Saya kira itu sudah cukup baguslah ada ikhtiar (usaha) dari desa untuk kemudian mewujudkan pedoman pengelolaan informasi, SK PPID, SOP pelayanan informasi, penyusunan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK),” ungkap Dewi saat mengikuti Forum PPID se-DIY di Rumah Makan Cangkir Joglo Bintaran, Kota Yogyakarta, Selasa (12/11/2019).
Komitmen
Kepala Desa dan aparat desa menjadi modal utama dalam keterbukaan informasi
sehingga bisa mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi yang lebih baik. Selain
itu karena SDM perangkat desa yang terbatas, Dewi mengungkapkan pentingnya bekerjasama
dengan Karang Taruna dan PKK untuk memudahkan dalam pembuatan informasi.
“Kita
menggandeng Karang Taruna dan PKK minimal
2 orang yang kita ajak agar memudahkan dalam membuat rillis berita karena anak muda zaman
sekarang senang bermain di media sosial
khususnya Youtube. Ini menjadi
pintu masuk orang menjadi tertarik ingin tahu tentang Girikerto,” imbuhnya.
Noor
Hidayati, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman
memberikan keterangan bahwa PPID desa mulai tahun ini menjadi salah satu indikator
penilaian kinerja desa dan kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Menindaklanjuti sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang baru dilakukan pada pertengahan tahun, saat ini di Kabupaten Sleman sudah ada satu desa yang telah membuat peraturan desa (perdes) tentang keterbukaan informasi publik yakni Desa Ambarketawang yang berada di Kecamatan Gamping. Sedangkan yang sudah menerbitkan SK PPID ada 12 desa.
Pemerintah
Daerah DIY
sendiri ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata
kelola keterbukaan informasi. Peraturan
tersebut nantinya akan dikonsultasikan juga ke kabupaten/kota agar selaras dengan Peraturan Bupati
mengenai pengelolaan pelayanan informasi tersebut.(Rep Anis)

