Lulus Uji Fungsi, 25 Sarana Air Bersih di Sleman Siap Diresmikan

Ngaglik – Uji fungsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2019 Kabupaten Sleman telah dilaksanakan tanggal 11 – 29 Nopember 2019. Uji fungsi ini dilakukan untuk mengecek apakah sarana prasarana air minum dan sanitasi yang telah dibangun bisa berfungsi dengan baik atau tidak, dan air bisa dengan lancar mengalir ke rumah-rumah warga.

“Hasil uji fungsi bagus, semua sudah berfungsi dan air sudah sampai ke masyarakat,” jelas Bayu Aji Priwantoro, staf PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) air minum Balai PPW (Prasarana Permukiman Wilayah) saat memantau sarana air bersih di Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (29/11/2019).

Bayu Aji menyampaikan harapannya agar prasarana air minum yang sudah dibangun ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat dan dapat dikelola dengan baik sehingga lebih berkembang dan mandiri. “Sebisa mungkin pengembangan project ini dapat diperluas dengan ketersediaan anggaran APBDes untuk kegiatan air minum tiap tahunnya,” ujar Bayu Aji.

Uji fungsi dilakukan di 25 desa atau seluruh lokasi program Pamsimas tahun 2019, sebelum sarana air bersih tersebut diresmikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (2/12/2019) mendatang di Lapangan Padukuhan Klangkapan II, Desa Margoluwih Kecamatan Seyegan.(KIM Ngaglik/Endarwati)




Membuat Kompos Rumah Tangga dengan Metode Takakura

Ngaglik – Metode
Takakura ditemukan oleh Profesor Koji Takakura, peneliti asal Jepang yang melakukan
riset di Surabaya dalam rangka mencari sistem pengolahan sampah organik. Metode
ini sangat sederhana dan bisa diterapkan pada skala rumah tangga baik di
wilayah perkotaan yang terkendala persoalan lahan maupun di pedesaan.

Endarwati, salah
seorang kader penggerak masyarakat di Padukuhan Penen, Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman berbagi cara menerapkan metode Takakura ini. “Kebanyakan
masyarakat dalam pengelolaan sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu
dikumpulkan, diangkut, dan dibuang atau bagi masyarakat pedesaan dengan
dibakar. Padahal untuk sampah
organik bisa diolah
dengan cara pengomposan menggunakan Metode Takakura,” ujar Endarwati saat ditemui di kediamannya,
Jumat (29/11/2019).

Sederhananya,
metode ini adalah memasukkan sampah rumah tangga ke dalam keranjang khusus
selama beberapa waktu. Bahan yang digunakan adalah keranjang bisa
terbuat dari plastik, bambu,
atau bahan lain yang dindingnya
berlubang agar sirkulasi udara. Kemudian kardus yang besarnya sesuai dengan
besar keranjang. Kardus berfungsi sebagai tempat proses pengomposan dan juga
untuk menjaga kelembaban. Bahan lainnya adalah sekam, dedak, dan bio starter atau bakteri pengurai.

“Bakteri
pengurai bisa dibuat sendiri dengan campuran air 12 liter, tape ketela 0,5 kg , tempe 0,25 kg, susu fermentasi 1 botol, dan tetes tebu 2 gelas yang kesemuanya dimasukkan ke dalam galon air dan diperam selama
2 minggu,” ujar wanita yang
akrab dipanggil Mbak Endar ini.

Selanjutnya
ada juga biang bakteri padat yang dibuat dengan campuran dedak dan sekam dengan perbandingan
1:2 kemudian ditambah bakteri cair yang telah dibuat tadi serta diberi air
secukupnya untuk menjaga kelembaban. Setiap hari campuran ini diaduk untuk
mempercepat proses pembusukan. Setelah diperam minimal 7 hari baru bisa
dipergunakan.

Cara pembuatan kompos dengan metode Takakura ternyata sederhana, dengan memasukkan kardus
sesuai ukuran keranjang, setelah itu diletakkan sekam yang sudah dijahit
menggunakan kain jaring sehingga menyerupai bantal. Sekam ini berfungsi menyerap
air lindi agar bagian alas tidak terlalu lembab.

Kemudian
masukkan sampah rumah tangga dalam kondisi tercacah. Sampah rumah tangga ini berupa sisa
makanan, sisa sayur, kulit buah, sisa nasi termasuk tulang ikan dan ayam. Setelah
itu keranjang ditutup menggunakan sekam yang sudah dibentuk seperti bantal
kemudian ditutup dengan kain hitam agar terhindar dari lalat dan serangga serta
menjaga kelembabannya. Aduk campuran biang bakteri dan sampah tersebut setiap
hari untuk mempercepat pembusukan.

“Proses
yang berlangsung baik ditandai dengan suhu yang hangat, tidak berbau serta
pembusukan berjalan cepat,”
imbuh Endar.

Umumnya keranjang penuh dalam waktu 2-4 bulan. Bila sudah
penuh ambil sepertiga yang paling atas. Kompos yang sudah diambil didiamkan
dahulu selama 14 hari
baru bisa dipakai sebagai pupuk tanaman. Sedangkan sisanya yang tertinggal di
keranjang dipakai sebagai bakteri untuk proses pengomposan berikutnya.

 “Kelebihan Takakura adalah praktis,
mudah dipindahkan, dan
bisa ditempatkan di mana saja. Prinsipnya asal tidak terkena sinar matahari langsung, kondisinya selalu
lembab, dan memiliki
sirkulasi udara yang baik,”
pungkas Endar. (Upik Wahyuni/KIM Ngaglik)




Proses Pilkades yang Lebih Cepat dan Akurat dengan e-Voting

Ngaglik
– Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Bersama Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi mengenai penerapan
sistem e-voting dalam
pilkades serentak 2020 kepada anggota
kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
se-Kabupaten Sleman di Resto
Lohjinawi, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu
(27/11/2019).

“Tujuannya
menggunakan sistem e-voting ini untuk mendukung Sleman menuju smart
regency
di tahun 2021 yang sesuai dengan peraturan bupati dan untuk menjawab
beberapa kelemahan sistem pemilihan secara manual sekaligus memberikan literasi
mengenai teknologi kepada masyarakat,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Sleman, Budi
Sutamba dalam sambutannya, Rabu (27/11/2019).

Budi Sutamba melanjutkan bahwa
sistem elektronik voting (e-voting) merupakan sebuah sistem yang
memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat
surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirimkan hasil
serta rekapitulasi, menayangkan hasil, memelihara dan menghasilkan jejak audit.

Kelebihan
pertama yang dimiliki e-voting yaitu pemberian suara lebih mudah hanya
menyentuh panel gambarnya. Sementara sistem pemilihan konvensional masih
menggunakan pencoblosan pada surat suara. Kedua, e-voting dapat
menghitung dan mencetak struk audit. Sementara sistem konvensional mengandalkan
perhitungan manual. Ketiga, sistem e-voting ini aman karena sifatnya
offline. Terakhir, e-voting dapat menghitung hasil dengan cepat dan akurat
karena menggunakan perangkat elektronik. Sementara sistem manual relatif lebih
lama.

Selain
itu, e-voting memiliki keunggulan lainnya antara lain, lebih demokratis
artinya hanya yang memiliki KTP elektronik yang berhak untuk memilih.
Transparan hasil dan proses dapat diaudit. Serta efisien dalam hal biaya, sebab
penggunaan e-voting akan mereduksi penggunaan kertas. Nantinya, mesin e-voting
hanya mengeluarkan struk yang dapat dijadikan sebagai bukti pemilihan.

Hal
ini disambut baik oleh salah satu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Kecamatan Mlati, Roni Eka Prasetyo yang
mengaku senang akan adanya sistem e-voting
dalam pilkades 2020 nanti yang lebih efisien dari pemilihan sebelumnya.
Harapannya, semoga bisa terealisasikan dan berkembang terus.

Selain
ada materi yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, para peserta
sosialisasi juga diberikan waktu untuk melakukan simulasi pilkades agar dapat
mempraktekkan secara langsung tata cara pemilihan melalui e-voting. (Rep Bilal)




Dinas Kominfo Wonosobo Pelajari Keterbukaan Informasi Publik di Sleman

Dinas
Kominfo Kabupaten Sleman menerima kunjungan 40 orang dari Dinas Kominfo
Kabupaten Wonosobo di Sleman Smartroom, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Kamis,
(28/11/2019) di.

Eko
Suryantoro selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo menyampaikan tujuan
dari kunjungan tersebut adalah ingin melihat langsung dan mengetahui lebih
lanjut tentang implementasi smartcity yang telah dilakukan di Kabupaten Sleman. “Kami dengar
dan kami melihat bahwa Sleman itu luar biasa sekali, baik untuk pelaksanaan
smartcity, keterbukaan informasinya, maupun inovasi-inovasi yang dilakukan
sehingga kami ingin langsung hadir ke Sleman untuk studi komparasi, mencari
referensi sebagai penyemangat bagi teman-teman di Wonosobo agar nantinya bisa
meningkatkan prestasi,” ungkapnya.

Noor
Hidayati selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik memberikan
pemaparan bahwa Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sleman
merupakan implementasi dari salah satu
6 pilar smartcity yaitu smart governance.
Sesuai dengan peraturan Bupati Sleman Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi Publik, maka PPID membuat DIP (daftar
informasi publik) dan DIK (daftar
informasi yang dikecualikan).

PPID
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dibantu oleh PPID Pembantu dan
sekretariat PPID. Agar pola kerja birokrasi menjadi lebih responsif dan aktif,
pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Sleman mengembangkan inovasi pelayanan
publik di bidang informasi dengan e-PPID.
Aplikasi tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan
permohonan informasi secara online.

E-PPID tersebut juga bisa
dipantau oleh PPID utama maupun PPID pembantu sehingga memudahkan dalam
koordinasi serta perekapan laporan permohonan informasi yang ada di setiap
hari, bulan, dan tahun.”Pemantauan E-PPID
ini bisa dilakukan oleh kami (Dinas Kominfo) dan semua PPID pembantu. Kami ada
grup WA agar  selalu mengingatkan, setiap
minggu akan diumumkan rekapitulasi permohonan informasi yang belum
dijawab,” jelasnya.

Apabila
ada permohonan yang belum dijawab, PPID utama akan memberikan rambu-rambu warna
kuning untuk jangka waktu 5 hari dan warna merah jika sampai jangka waktu 10
hari tidak ada tindak lanjut dari OPD terkait.(Rep Anis)




Peringati Hari Aids Sedunia, Dinas Kesehatan Lakukan Aksi Simpatik

Sleman – Dalam
rangka memperingati Hari Aids Sedunia, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
mengadakan Kegiatan Aksi Simpatik HIV dan AIDS, Kamis (28/11/2019). Kegiatan ini diikuti oleh
perwakilan seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Sleman,  staf dinas kesehatan dan juga duta kesehatan.
Kegiatan dengan tema Bersama Masyarakat Meraih Sukses ini merupakan salah satu
bentuk kegiatan untuk menyukseskan pencapaian program 3 zero (Zero New
Infection, Zero Aids Related Death, Zero Discrimination) pada tahun 2030.

Data dari Dinas Kesehatan, kasus orang terinfeksi HIV di Sleman ada
kasus, mayoritasnya adalah berusia 20-29 tahun. Kegiatan aksi simpatik ini pun menyasar
para pemuda untuk menumbuhkan kesadaran mereka agar tidak berperilaku yang
beresiko HIV.

Kegiatan aksi
Simpatik HIV dan AIDS ini tersebar di beberapa titik. Titik
pertama adalah Jogja City Mall, kemudian titik kedua adalah Sleman City Hall.
Selain itu, ada beberapa perangkat
daerah di Kabupaten Sleman yang dikunjungi seperti
Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja. Para peserta aksi
menyebarkan leaflet dan kipas untuk masyarakat, sambil memberikan informasi
mengenai apa itu HIV AIDS dan juga bagaimana penyebaran dan pencegahannya.

“Ketika
masyarakat semakin tahu mengenai HIV, semoga nantinya stigma negatif terhadap
pengidap HIV positif akan berkurang, dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap
mereka karena mereka itu sama dengan kita,” ujar Agung dari Puskesmas Ngaglik I, salah
satu anggota tim aksi.

Sementara itu Kepala
Bidang Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni
berpesan bahwa perlu ada kesadaran terhadap HIV, terutama bagi orang-orang yang
pernah berperilaku beresiko HIV. Hal ini dilakukan agar
virus HIV dapat diketahui keberadaannya, sebelum terlalu parah menyerang
kekebalan tubuh.

“Virusnya itu
lama reaksinya. Jadi ketika kita pernah melakukan sesuatu yang beresiko, jangan
takut atau malu untuk memeriksakan diri. Karena semuanya untuk kebaikan pelaku
juga, agar nantinya dapat dilakukan penanganan kalau memang sudah terjangkit,”
terang Novita.(Rep Faridz)