Sleman Susun Solusi Permasalahan Retribusi Liar di Kawasan Wisata Kaliadem

Sleman – Permasalahan mengenai pemungutan retribusi liar di daerah Kaliadem memang telah menjadi topik hangat yang berulang kali terjadi. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah banyak menerima laporan terkait hal ini.
“Bahwa kejadian seperti ini memang telah berulang kali
terjadi dan kita dari Dinas Pariwisata telah berulang kali melakukan pembinaan,
namun tetap terjadi lagi. Maka kemarin, kami meminta bantuan dari Polsek Cangkringan
untuk membantu memberikan efek jera,” ungkap Sudarningsih, Kepala Dinas
Pariwisata Kabupaten Sleman ketika jumpa pers terkait permasalahan pemungutan
retribusi liar yang terjadi di kawasan wisata kaki Gunung Merapi, tepatnya di Desa
Umbulharjo, Kecamatan, Cangkringan Kabupaten Sleman, pada Selasa (12/11/2019).
Kapolsek Cangkringan, Samiyono mengatakan bahwa menanggapi
perihal ini pihaknya telah menerjunkan langsung tim ke lapangan untuk menindak
kejadian ini. Pada Sabtu (9/11/2019), Polsek Cangkringan berhasil menemukan
langsung praktik retribusi liar ini, yang kemudian langsung dilakukan
penindakan terhadap oknum.
“Kami langsung membawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
Menurut pengakuan mereka, retribusi yang mereka tarik sudah sesuai dengan Perdes,”
ujar Samiyono.
Perdes atau Peraturan Desa yang dimaksud merupakan Perdes
yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2017, mengenai pengelolaan jasa wisata di
daerah Kaliadem. Sudarningsih menambahkan bahwa Dinas Pariwisata Sleman telah
berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk membenahi Perdes
tersebut.
“Jadi mereka menentukan sendiri Perdes tersebut, dengan
mengundang beberapa pihak. Belum dilakukan kajian,” tambah Sudarningsih.
Atas kejadian ini, maka aktivitas jasa wisata di daerah Kaliadem
resmi dihentikan sementara, sambil menunggu Perdes tersebut diulas kembali.
Sementara itu, pihak desa mengakui bahwa Perdes yang mereka
terbitkan masih belum sempurna. Hal ini dikarenakan keterbatasan SDM yang
mereka punyai.
“Pemerintah desa mengakui keterbatasan pengetahuan kami mengenai
tata cara menyusun Perdes tersebut seperti apa. Maka dari itu, sudah lama
bahkan sebelum kejadian kemarin, kami telah berusaha berkoordinasi dengan
kedinasan untuk membenahinya,” aku Suyatmi, Kepala Desa Umbulharjo.
Ia menerangkan bahwa Perdes tersebut diterbitkan dengan
cepat atas desakan dari berbagai pihak, terutama dari warga desa agar para
pengusaha jasa wisata yang mayoritas dari warga desa mendapat payung hukum yang
resmi.
“Jadi ada desakan dari berbagai pihak untuk membuat payung
hukum agar penyedia jasa wisata yang mayoritas sepuh-sepuh itu mendapatkan
perlindungan,” terang Suyatmi.
Suyatmi juga menambahkan pihak desa sangat menerima bantuan
dan masukan yang diberikan dari pihak-pihak terkait agar dapat membenahi
permasalah yang berulang kali terjadi.
“Kami pihak desa berharap ada bimbingan, terutama dari dinas
terkait tentang sektor wisata ini, agar dapat berkembang untuk ke depannya,”
tutup Suyatmi. (Rep Faridz)



