Dinas Kominfo Wonosobo Pelajari Keterbukaan Informasi Publik di Sleman

Dinas
Kominfo Kabupaten Sleman menerima kunjungan 40 orang dari Dinas Kominfo
Kabupaten Wonosobo di Sleman Smartroom, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Kamis,
(28/11/2019) di.
Eko
Suryantoro selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo menyampaikan tujuan
dari kunjungan tersebut adalah ingin melihat langsung dan mengetahui lebih
lanjut tentang implementasi smartcity yang telah dilakukan di Kabupaten Sleman. “Kami dengar
dan kami melihat bahwa Sleman itu luar biasa sekali, baik untuk pelaksanaan
smartcity, keterbukaan informasinya, maupun inovasi-inovasi yang dilakukan
sehingga kami ingin langsung hadir ke Sleman untuk studi komparasi, mencari
referensi sebagai penyemangat bagi teman-teman di Wonosobo agar nantinya bisa
meningkatkan prestasi,” ungkapnya.
Noor
Hidayati selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik memberikan
pemaparan bahwa Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Sleman
merupakan implementasi dari salah satu
6 pilar smartcity yaitu smart governance.
Sesuai dengan peraturan Bupati Sleman Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi Publik, maka PPID membuat DIP (daftar
informasi publik) dan DIK (daftar
informasi yang dikecualikan).
PPID
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dibantu oleh PPID Pembantu dan
sekretariat PPID. Agar pola kerja birokrasi menjadi lebih responsif dan aktif,
pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Sleman mengembangkan inovasi pelayanan
publik di bidang informasi dengan e-PPID.
Aplikasi tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan
permohonan informasi secara online.
E-PPID tersebut juga bisa
dipantau oleh PPID utama maupun PPID pembantu sehingga memudahkan dalam
koordinasi serta perekapan laporan permohonan informasi yang ada di setiap
hari, bulan, dan tahun.”Pemantauan E-PPID
ini bisa dilakukan oleh kami (Dinas Kominfo) dan semua PPID pembantu. Kami ada
grup WA agar selalu mengingatkan, setiap
minggu akan diumumkan rekapitulasi permohonan informasi yang belum
dijawab,” jelasnya.
Apabila
ada permohonan yang belum dijawab, PPID utama akan memberikan rambu-rambu warna
kuning untuk jangka waktu 5 hari dan warna merah jika sampai jangka waktu 10
hari tidak ada tindak lanjut dari OPD terkait.(Rep Anis)



