Imunisasi di TK/SD Model Ngemplak Penuhi Target

Ngemplak – Suasana di TK/SD Model Sleman, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak nampak bersemangat ketika petugas dari Puskesmas Ngemplak II yang berseragam kedinasan terlihat memasuki area sekolah, Rabu (13/11/2019). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Sekolah didampingi beberapa guru dan langsung menuju ruang UKS untuk mempersiapkan kegiatan imunisasi.

Ketua tim Puskesmas Ngemplak II, Irawati menjelaskan program ini adalah memberikan pelayanan Imunisasi Difteri Tetanus (DT) dan Tetanus Difteri (TD) di 18 SD/MI/SLB se-Kecamatan Ngemplak. Imunisasi tersebut diberikan dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang telah dilaksanakan sejak 11 November lalu. “Selain imunisasi DT dan TD juga dilaksanakan penyuluhan kesehatan terkait pembinaan sekolah sehat dan kesehatan reproduksi bagi anak kelas 5 dan 6 SD,” ujar Irawati.

Imunisasi DT/TD diberikan kepada siswa kelas 1 dan 2. Imunisasi tersebut bertujuan untuk menambah kekebalan tubuh siswa.

Tim imunisasi terdiri dari empat petugas yang menangani DT dan TD bagi kelas 1 dan 2, dua petugas untuk pembinaan sekolah sehat, serta dua petugas lagi memberikan materi kesehatan reproduksi.

Dalam keterangannya Yuliati Indarsih, Kepala Sekolah TK/SD Model menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang sudah dijadwalkan diselenggarakan di TK dan SD Model Sleman. “Pemberian imunisasi untuk siswa SD perlu dilakukan karena sejak anak memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan tingkat kekebalan. Oleh sebab itu, pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia SD atau sederajat,” tutur Yuliati Indarsih di sela kesibukannya mengawasi jalannya imunisasi.

Program BIAS diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak usia SD terhadap penyakit difteri dan tetanus. Karena itu para guru dan orangtua diharapkan memberikan dukungan jika anaknya mendapat imunisasi di sekolah oleh petugas Puskesmas.

Antusiasme serta kesadaran pentingnya imunisasi sudah cukup bagus hal ini dibuktikan dengan partisipasi keterlibatan yang tinggi dari semua unsur sekolah. Pelaksanaan imunisasi di TK/SD Model ini sepenuhnya diikuti oleh siswanya yang terdata, sehingga bisa dikatakan pelaksanaan BIAS berjalan lancar dan sesuai target.(Nuradi-KIM Ngemplak)




KIM Ceria Kecamatan Pakem Dikukuhkan

Pakem
– Setelah ditetapkannya Keputusan Camat Pakem Nomor 188/68/KptsCam/Pkm/2019
tentang pembentukan pengurus KIM CERIA tanggal 15 Oktober 2019, akhirnya tepat
pada hari Kamis, (14/11/2019) KIM CERIA dikukuhkan langsung oleh Suyanto selaku
Camat Pakem. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di
Pendopo Kantor Kecamatan Pakem yang dihadiri juga Kepala Bidang Informasi
Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Noor
Hidayati.

Pengurus
KIM CERIA berjumlah 24 orang yang terdiri
dari
ketua, sekretaris,
bendahara, bidang pengumpulan informasi, bidang pengolahan informasi, bidang
penyebaran informasi, dan bidang evaluasi informasi. Sukamto sebagai Ketua KIM
CERIA memberikan sambutan bahwa kata CERIA sendiri memiliki kepanjangan yaitu
cerdas, empati, rasional, inovatif, dan amanah.

Sukamto
juga menegaskan kepada para anggotanya agar amanah yang diberikan tersebut bisa
dijalankan dengan ikhlas sebagai lahan ibadah dalam memberikan informasi kepada
masyarakat dan dalam rangka mengangkat kearifan local yang ada di Pakem melalui
bidang apapun. 

“Monggo sareng-sareng (mari sama-sama) amanah
ini untuk merekatkan nasionalisme kita memayu
hayuning bawana lan rame ing gawe sepi ing pamrih
(mengusahakan kesejahteraan
negara dan giat bekerja, membantu dengan tanpa pamrih),” ungkapnya.

Selain
itu agar KIM CERIA dapat berjalan dengan baik, perlu adanya kerjasama antar
anggota, saling memberikan kekuatan, bermusyawarah untuk mencari solusi, serta
semua anggota harus partisipatif dan komunikatif. Dalam mencari berita harus
obyektif, inovatif, dan kreatif dalam menulis agar berita yang disampaikan bisa
mendidik dan membangun.

Noor
Hidayati memberikan apresiasi kepada KIM CERIA mempersilakan untuk bergabung
bersama KIM Sembada dan aktif mengikuti program-progam yang ada. Tak lupa ia
juga memberikan pesan kepada para pengurusnya untuk selalu memperhatikan kaidah
Adiksimba (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana), dan berita yang
ditulis harus mengandung unsur 3M+1N yakni educating
(mendidik), enlightening
(mencerahkan), empowering
(memberdayakan), nationalism
(kebangsaan).(Rep Anis)




Berdayakan Anggota, KIM Miliki Fungsi Ekonomi

Bantul – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan salah satu lembaga atau kelompok yang memiliki banyak peran untuk pengembangan masyarakat itu sendiri. Selain memiliki fokus sebagai kanal informasi dua arah dari masyarakat ke pemerintah dan sebaliknya, KIM dapat dimanfaatkan sebagai lembaga swadaya masyarakat dari berbagai bidang, contohnya dalam bidang ekonomi.

“Jadi di Sleman itu ada KIM yang sudah mandiri. Seperti KIM Sleman dan KIM Turi, mereka masing-masing dapat memberdayakan anggotanya. KIM Sleman dalam bidang UMKM melalui pasar Sembada dan yang di Turi itu ada koperasi. Dari sini kita dapat melihat bahwa, KIM tidak hanya untuk sumber informasi, tapi juga bisa menjadi kelompok pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi,” terang Purwati, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman ketika menghadiri Forum KIM se-DIY di Kampung Mataraman, Kabupaten Bantul, Rabu (13/11/2019).

Purwati juga menambahkan keberadaan KIM di Sleman sangat mendukung visi dari pemerintah Sleman, yaitu smart regency, dimana salah satu indikatornya adalah terbentuknya smart society. Dalam hal ini, KIM berfungsi sebagai jalur bagi masyarakat untuk mendapatkan kejelasan informasi dari dan untuk masyarakat.

“KIM ini dapat menjadi sarana diseminasi informasi bagi masyarakat di Sleman, bahkan dapat dijadikan sebagai penangkal hoaks yang dapat meresahkan masyarakat,” terang Purwati.

Oleh karena itu, sambung Purwati, Pemerintah Sleman selalu untuk berusaha melakukan pengembangan dan pemberdayaan terhadap KIM di seluruh wilayah Sleman, baik untuk tingkat kecamatan, maupun tingkat desa. “Jadi, pembentukan KIM di Sleman ini tidak hanya serta merta di bentuk dalam hal administrasi saja, tapi juga harus jalan. Karena banyak manfaatnya,” jelas Purwati.

Pengembangan dan pemberdayaan KIM di Sleman memiliki dasar prinsip-prinsip yaitu; sinergisitas, terstruktur, terukur, terintegrasi, partisipatif, berkelanjutan, dan kemitraan. Artinya KIM itu dikembangkan dengan berbagai macam semangat, sehingga diharapkan dapat terbentuk dan berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu sebagai salah satu sumber informasi bagi publik maupun fungsi tambahannya sebagai agen pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, KIM juga dilibatkan dalam kegiatan lintas sektoral, seperti adanya pelatihan-pelatihan dari pemerintahan Kabupaten Sleman yang melibatkan KIM, baik sebagai peserta maupun sebagai pengisi acara. “Pemerintah Sleman selalu berusaha mendampingi KIM di seluruh wilayah Sleman untuk dapat menjalankan perannya masing-masing. Harapannya nanti masyarakat lebih aktif ikut serta dalam pengembangan kabupaten Sleman untuk ke depannya,” tutup Purwati.(Rep Faridz)




Perlu Pengembangan dan Pemberdayaan KIM yang Komprehensif

Bantul
– KIM merupakan ujung tombak yang membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan
literasi masyarakat dengan menggunakan teknologi pun membantu dalam hal penyebaran
informasi secara bijak. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo DIY, Rony
Primanto Hari saat pertemuan Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-DIY, Rabu
(13/11/2019) di Kampung Mataraman, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

“Di
era sekarang banyak informasi dari luar yang masuk melalui dunia maya karena
itu perlu adanya penyaringan terlebih dulu sebelum disebarkan kepada masyarakat
karena informasi yang masuk tersebut belum tentu benar dan bermanfaat bagi
masyarakat,” ungkap Rony di sela evaluasi kegiatan pemberdayaan KIM 2019 dan
perencanaan pembinaan tahun 2020 ini berlangsung.

Senada
dengan Rony, Sekretaris Dinas Kominfo Sleman, Purwati mengatakan, mengingat peran
KIM yang begitu krusial bagi pemerintah ini tentu perlu adanya pengembangan dan
pemberdayaan KIM secara komperhensif. Hal ini menurut Purwati telah tertuang
dalam Peraturan Bupati Sleman pasal 11 nomor 51 tahun 2017 tentang KIM, yakni sinergitas,
terstruktur, terukur, terintegrasi, partisipatif, kemitraan, dan berkelanjutan.

“Sedangkan
arah kebijakan pengembangannya mencakup akses informasi, diskusi, implemetasi,
pengembangan jaringan, diseminasi informasi, pengelolaan aspirasi masyarakat,
serta pengembangan usaha. Selain sebagai lembaga diseminasi informasi, KIM juga
sebagai pengembangan usaha yang punya nilai tambah bagi masyarakat,” imbuhnya.

Erma
Suratmi Fauzi, Ketua KIM Sari Alam, Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar pun membeberkan
bahwa pengembangan KIM di daerahnya memprioritaskan usaha yang dilakukan oleh
kaum perempuan.

“Kegiatan
dilakukan dalam rangka pengembangan usaha yang saling berkaitan, mulai dari
peningkatan sumber daya manusia (tingkat pendidikan, kesehatan, politik, sosial
budaya dan lingkungan) hingga kemampuan perempuan bidang informasi, komunikasi,
dan usaha,” tutur Erma kepada peserta pertemuan yang tak lain adalah pegiat KIM
dari Kabupaten Sleman, Bantul, Gunung Kidul, Kulonprogo, dan Kota Yogyakarta ini.
(Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna )




Geliat Desa-Desa di Sleman Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Dewi Amanatun, Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY yang sedang melakukan pendampingan di Desa Girikerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa Girikerto menjadi salah satu desa yang diambil KPK untuk dilihat transparasi anggarannya. Selain telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Desa Girikerto juga telah membentuk pedoman terkait dengan tata kelola pelayanan pengelolaan informasi walaupun masih dalam bentuk keputusan Kepala Desa bukan peraturan desa dikarenakan akan memasuki berakhirnya masa jabatan.

“Saya kira itu sudah cukup baguslah ada ikhtiar (usaha) dari desa untuk kemudian mewujudkan pedoman pengelolaan informasi, SK PPID, SOP pelayanan informasi, penyusunan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK),” ungkap Dewi saat mengikuti Forum PPID se-DIY di Rumah Makan Cangkir Joglo Bintaran, Kota Yogyakarta, Selasa (12/11/2019).

Komitmen
Kepala Desa dan aparat desa menjadi modal utama dalam keterbukaan informasi
sehingga bisa mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi yang lebih baik. Selain
itu karena SDM perangkat desa yang terbatas, Dewi mengungkapkan pentingnya bekerjasama
dengan Karang Taruna dan PKK untuk memudahkan dalam pembuatan informasi.

“Kita
menggandeng Karang Taruna dan PKK minimal
2 orang yang kita ajak agar memudahkan dalam membuat rillis berita karena anak muda zaman
sekarang senang bermain di media sosial
khususnya Youtube. Ini menjadi
pintu masuk orang menjadi tertarik ingin tahu tentang Girikerto,” imbuhnya.

Noor
Hidayati, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sleman
memberikan keterangan bahwa PPID desa mulai tahun ini menjadi salah satu indikator
penilaian kinerja desa dan kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Menindaklanjuti sosialisasi Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang baru dilakukan pada pertengahan tahun, saat ini di Kabupaten Sleman sudah ada satu desa yang telah membuat peraturan desa (perdes) tentang keterbukaan informasi publik yakni Desa Ambarketawang yang berada di Kecamatan Gamping. Sedangkan yang sudah menerbitkan SK PPID ada 12 desa.

Pemerintah
Daerah DIY
sendiri ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata
kelola keterbukaan informasi. Peraturan
tersebut nantinya akan dikonsultasikan juga ke kabupaten/kota agar selaras dengan Peraturan Bupati
mengenai pengelolaan pelayanan informasi tersebut.(Rep Anis)