KIM Dorong Masyarakat Aktif, Kreatif, dan Mandiri

Kalasan – Keberadaan
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) harus mampu mendorong masyarakat aktif,
kreatif, dan mandiri
dalam menyikapi derasnya arus informasi dari berbagai media. Dalam hal ini KIM
juga dituntut peduli dan peka membedakan antara informasi yang benar dan
akurat.

Demikian disampaikan Camat Kalasan, Siti Anggraeni Susila Prapti saat
memberikan arahan usai pengukuhan KIM Kecamatan Kalasan di Kantor Kecamatan
Kalasan, Kabupaten Sleman, Rabu (5/2/2020).

Selain tugas di atas,
lanjutnya, KIM diharapkan mampu berperan sebagai mediator, fasilitator, dan katalisator informasi
antara masyarakat dengan masyarakat, dan antara masyarakat dengan pemerintah untuk mengatasi
kesenjangan informasi.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Noor Hidayati Zakiah Pramulani pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa keberadaan KIM juga diharapkan mampu mendorong kreativitas masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

“Caranya dengan berbagi informasi positif seperti informasi pelatihan dan kursus-kursus, informasi pemasaran produk UMKM, dan sebagainya. Dan jangan lupa, kita harus mampu menjadi relawan, dan pelopor anti hoaks,” ungkap Noor Hidayati.

Pengurus KIM Kecamatan Kalasan masa bakti 2020-2025 yang
pengukuhannya juga dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan dan kepala desa se-Kecamatan
Kalasan itu terdiri dari Ketua Tri Joko Saptono, Wakil Ketua Bekti Susanto, dan
Sekretaris Parides Tri Hanani. Struktur
ini dilengkapi bendahara
dan seksi-seksi meliputi kebudayaan, pengembangan usaha, pemberdayaan
pemuda, pemberdayaan perempuan serta seksi kesejahteraan sosial yang
pengurusnya merupakan
perwakilan dari semua desa yang ada di Kalasan.(KIM Kalasan/Trijoko)




Musrenbang Gamping Susun Rencana Pembangunan Kecamatan 2021

Dalam rangka menyusun rencana pembangunan kecamatan,
Pemerintah Kecamatan Gamping menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Kecamatan tahun 2021 di Pendopo Kantor Camat Gamping, Rabu
(5/2/2020).

Menurut Camat Gamping, Ikhsan Waluyo, musrenbang kecamatan merupakan musyawarah tahunan
para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan
mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang
didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana
kegiatan lintas desa di
wilayah Kecamatan Gamping.

“Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun guna membuat
dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk rencana kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan. Masukan tersebut sebagai dasar
penyusunan rencana pembangunan kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang
berwenang sebagai dasar penyusunan rencana kerja SKPD pada tahun berikutnya,”
ujar Ikhsan dihadapan peserta musyawarah.

Kegiatan bertema mengoptimalkan
potensi unggulan daerah menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat sleman
yang berbudaya dihadiri Bappeda Kabupaten Sleman serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Fika Chusnul Chotimah.

Turut hadir dalam musyawarah, Koramil Gamping, Unit
Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor Gamping, Dinas Kebudayaan, Dinas
Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Puskesmas
Gamping 1 dan Puskesmas Gamping 2, Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendidikan,
Kantor Urusan Agama, Kepala Desa beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan
Desa, Forum Anak Kecamatan, dan Kelompok Informasi Masyarakat Kecamatan
Gamping.

Di akhir musyawarah Kabid Kesra dan Pemerintahan Bappeda
Kabupaten Sleman, Erny Maryatun
menyampaikan bahwa Musrenbang bukan satu satunya wadah guna menyampaikan usulan
rencana kegiatan masyarakat. Selain Musrenbang bisa lewat DPRD melalui pokok
pikiran (Pokir), Media online Kabupaten Sleman, maupun website  masing-masing SKPD. (Adnan Nurtjahjo|KIM
Pararta Guna Kec Gamping)




DPRD DIY Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ngaglik – Berbagai
permasalahan yang dihadapi petani saat ini di seperti permodalan, perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana
alam dan resiko usaha, regenerasi petani muda, luasan lahan, inovasi bidang
pertanian, serta sistem
pasar yang tidak berpihak kepada petani akan menjadi bahan pembahasan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DIY dalam membuat rancangan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Demikian disampaikan Hanum Salsabiela Rais, anggota DPRD Propinsi DIY dalam acara Dengar
Pendapat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Aula Kalurahan
Donoharjo, Kecamatan Ngaglik,
Kabupaten Sleman, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut dikatakannya petani  perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan
karena petani sebagai pelaku pembangunan 
mempunyai peran dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang
merupakan hak dasar setiap orang.

“Yang dimaksud dengan perlindungan petani adalah segala
upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan atau kesulitan
memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, resiko harga,
kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi serta perubahan iklim,” terang Hanum.

Sedangkan pemberdayaan petani menurut Hanum adalah segala upaya untuk
meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan tata usaha tani yang lebih
baik.

“Pemberdayaan petani diantaranya melalui pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana
pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian,
kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, penyediaan akses
pembiayaan serta penguatan kelembagaan petani,” lanjutnya.

Di hadapan para petani, penyuluh pertanian swadaya,
pengelola Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya, ketua kelompok tani,
ketua gabungan kelompok tani, pengurus asosiasi komoditas pertanian, lembaga
pembiayaan, KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan), dan wakil kelompok Wanita Tani se-wilayah Sleman Utara, Hanum mengungkapkan bahwa  acara tersebut sangat diperlukan untuk
menjaring masukan dari masyarakat agar Rancangan Perda yang terbentuk nantinya
menjadi lengkap dan menyeluruh.

“Tujuan yang mendasar dari perumusan Raperda sebenarnya
adalah meningkatkan marwah, martabat, kehormatan dan harga diri petani.
Menciptakan rasa bangga menjadi petani. Untuk itu  diperlukan jaminan kesejahteraan petani
terutama dari segi finansial agar petani serta generasi muda sebagai penerus
bersemangat menjadi petani,”
tuturnya.

Habudin,  ketua penyuluh
pertanian swadaya Kabupaten Sleman berharap selain soal jaminan ketersediaan
lahan, hal yang tidak
kalah penting adalah  meningkatkan
kesuburan tanah agar produktivitas meningkat, penguatan kelembagaan Wanita Tani, serta jaminan harga yang
perlu diatur lebih jelas dalam Raperda.

Joko, Pengurus Asosiasi Petani Salak Sleman menyambut baik
dengan adanya Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
ini. “Salak sebagai ikon Sleman memerlukan regulasi agar harga di tingkat
petani menjadi wajar,  tidak fluktuatif
dan merugikan petani serta selalu terjaga keberadaannya meskipun digempur salak
yang berasal dari luar daerah,”
ungkapnya.(Upik Wahyuni/KIM Ngaglik).