Bupati Sleman Imbau Sekolah Tunda Kegiatan Luar Pasca Kejadian yang Timpa Siswa SMP N 1 Turi

Pasca kejadian yang menimpa siswa SMP N 1 Turi Jumat (21/2/2020), Bupati Sleman, Sri Purnomo mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah dan Pengawas di Kabupaten Sleman untuk memberikan arahan terkait dengan kejadian tersebut.

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sabtu (22/2/2020), Sri Purnomo mengimbau seluruh kepala sekolah dan pengawas khususnya pengawasan TK, SD, dan SMP untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada peserta didik terlebih jika akan berkegiatan di luar.

“Ketika melakukan kegiatan outdoor harus mempersiapkan pembina yang ahli dan profesional di bidangnya,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi kejadian yang menimpa siswa SMP N 1 Turi, Sri Purnomo mengatakan bahwa akan menghentikan sementara kegiatan ekstrakulikuler yang bertempat di luar sekolah untuk waktu yang tidak ditentukan.

“Seluruh kegiatan akan dihentikan hingga menunggu hasil evaluasi, namun kegiatan di dalam sekolah tetap dijalankan seperti biasa, karena ini situasi sedang tidak menentu terkait dengan cuaca,” ungkapanya.

Saat ini seluruh korban sudah ditangani di rumah sakit dan seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemkab Sleman. Selain itu, bimbingan psikologi sudah diturunkan sejak kejadian kepada para keluarga korban yang sedang menunggu di Puskesmas maupun SMP 1 Turi.

Pemkab Sleman terus mengupayakan melakukan pencarian korban dengan mengerahkan 7 satuan yang mana per satuan terdiri dari 40 orang TNI, PoIri, Basarnas, dan relawan.

“Jika dalam hingga siang belum ditemukan kami akan terjukan Pasukan Katak dari Angkatan Laut untuk membantu pencarian. Kita berharap semoga bisa ditemukan,” tambahnya.

Sementara Sekjen Kemendikbud Ainun Na’im yang hadir pada kesempatan tersebut juga mengimbau kepada seluruh guru yang ada di Indonesia untuk selalu meningkatkan perhatian dan kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap peserta didik bahkan di semua kegiatan sekolah tanpa terkecuali.

“Terlebih di musim hujan seperti ini, seperti kabel listrik yang berada di lingkungan sekolah agar diperhatikan jangan sampai membahayakan siswa,” katanya.

Ia pun berpesan jika pihak sekolah akan melakukan kegiatan outdoor perlu memperhatikan jumlah anak pun jumlah instruktur pendamping.
“Harus proporsional. Selain itu, harus bersertifikat dan profesional di bidangnya,” tambahnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Nizam dan Dirbinmas Polda DIY, Kombes Pol Anjar Gunadi.




FKDM Gamping Utamakan Cegah Dini Konflik dan Pelihara Kondisi Damai

Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Pemerintah Kecamatan Gamping menginisiasi pertemuan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang digelar di ruang rapat lantai II Kantor Camat Gamping, Kamis (20/2/2020).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Camat Gamping, Trisno Sunardi dihadiri oleh Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Gamping, Harley Benyamin, Ketua FKDM Kecamatan Gamping, Djoko Purwono, serta anggota FKDM sejumlah 30 0rang.

Bertindak sebagai narasumber kali ini, Adnan Iman Nurtjahjo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua FKDM Kecamatan Gamping yang menyampaikan materi tentang struktur dan pola kerja FKDM di tingkat kecamatan dan desa.

Dalam sambutan pembukanya, Trisno Sunardi berpesan kepada seluruh anggota FKDM untuk mewaspadai adanya konflik internal terutama menjelang pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada 29 Maret 2020 khususnya Desa Banyuraden dan Desa Balecatur. Pun, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan digelar pada 23 September 2020 mendatang.

Hal senada juga disampaikan oleh Adnan Iman Nurtjahjo, perlunya memahami makna Kewaspadaan Dini Masyarakat (KDM) yaitu kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.

“Sedangkan yang dimaksud dengan konflik adalah perseteruan dan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan desintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial,” tambah Adnan.

Adnan melanjutkan, guna pencegahan konflik dapat dilakukan dengan memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, serta membangun sistem peringatan dini.

Di akhir pertemuan dilakukan diskusi berkaitan dengan tugas serta peran sebagai anggota FKDM tingkat kecamatan dan desa guna melakukan upaya cegah dini dan memetakan sumber konflik di masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




Komunikasi Cegah Timbulnya KDRT

Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi UU RI
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU RI
tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
di Daplokan, Margomulyo, Seyegan, pada Kamis (20/2/2020).

Kegiatan
yang dimulai pada jam WIB ini diikuti oleh kurang lebih 40 peserta dari
unsur perangkat desa, lembaga desa, BPD, Babinsa, Babinkantibmas, kader desa,
dan tokoh masyarakat.

Sebagai
narasumber adalah Arief Winarko dari Yayasan Samin (Sekretariat Anak Merdeka
Indonesia) dan Eko Mei dari Unit PPA Polres Sleman.

Dalam
pemaparannya, Arief menerangkan tentang proses, cara, dan tujuan tindak pidana
perdagangan orang pun menjelaskan juga tentang batasan umur untuk kategori anak
dan orang dewasa. Lebih jauh Arief juga mencontohkan cara-cara yang biasa digunakan
dalam TPPO, dari ancaman kekerasan sampai penipuan.

“Tujuan
TPPO sendiri adalah exploitasi,” tukas Arief.

Eko
Mei, narasumber kedua, melanjutkan tentang banyaknya kasus KDRT yang terjadi
dan masuk dalam wilayah kerja unit PPA Polres Sleman.

“KDRT
yang biasa terjadi adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis/mental, kekerasan
seksual dan penelantaran. Tiga yang disebutkan di depan merupakan delik aduan,”
beber Eko Mei.

Eko
Mei berharap, dengan sosialisasi ini peserta dapat merespon tentang PKDRT dan
TPPO yang dapat terjadi di lingkungannya serta dapat melakukan tindakan yang
tepat bilamana terjadi. Pun, peserta menjadi bagian dari gugus tugas anti
perdagangan manusia dan KDRT.

“Komunikasi
yang baik antara suami-istri dan anggota keluarga merupakan cara pencegahan
yang terbaik untuk timbulnya KDRT,” tutur Eko Mei. (Sutarto Agus KIM Seyegan)




Kemendikbud Sosialisasikan Program Merdeka Belajar di Sleman

Kebijakan
Merdeka Belajar yang digulirkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,
Nadiem Makarim sangat diharapkan dapat memajukan dunia pendidikan. Namun
demikian diperlukan kejelasan dan penjelasan bagaimana menerapkannya.

Menindaklanjuti
hal tersebut, Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Selasa
(18/2/2020) menggelar saresehan membahas tentang kebijakan Merdeka Belajar.
Kegiatan yang bertempat di Macao Fish Corner Rumah Pintar Mata Aksara, Ngemplak
Sleman ini dihadiri oleh berbagai lembaga masyarakat bidang pendidikan baik
formal maupun nonformal.

Kepala
Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Ade Erlangga Masdiana menjelaskan ada empat
kebijakan pendidikan dasar dan empat kebijakan untuk perguruan tinggi.

Empat
kebijakan pendidikan tersebut, meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Selanjutnya
ada dua tahap kebijakan, pertama untuk pendidikan dasar yang berlaku untuk SD,
SMP, hingga SMA/SMK kemudian satu tahap kebijakan untuk perguruan tinggi. Empat
program pokok kebijakan pendidikan dasar tersebut, akan menjadi arah
pembelajaran ke depan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM.

Menurut
Ade, pelaksanaan USBN tidak akan ada lagi dan diganti dengan Ujian Sekolah
(US), yang pelaksanaannya dimulai tahun 2020. Namun jika masih ada pihak
sekolah yang ingin menyelenggarakan USBN, tidak dilarang atau diberikan
kebebasan.

“Untuk
UN pada tahun ini masih ada dan baru tahun 2021 dihapuskan. UN akan diganti
dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Teknis pelaksanaan asesmen
berupa pengembangan soal-soal yang lebih ke arah penalaran/analisis dan bukan
hafalan. Survei mulai dilakukan kepada siswa, dimulai dari kelas empat, delapan
dan kelas sebelas, dengan nilai kelulusannya minimal baik,” ujar Ade
Erlangga.

Selain
itu dijelaskan Ade, untuk kebijakan PPDB Zonasi sepenuhnya akan diserahkan ke
daerah, termasuk juga pemerataan gurunya.

“Khusus
untuk zonasi ada perubahan dari skema sebelumnya. Jika kemarin komposisi PPDB
jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 80 persen, namun kebijakan baru
minimal 50 persen. Jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan
maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya
disesuaikan dengan kondisi daerah,” jabar Ade.

Melengkapi
keterangannya, terkait penyusunan RPP, dalam kebijakan baru akan lebih
sederhana dengan memangkas beberapa komponen. Guru secara bebas dapat memilih,
membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Guru juga memiliki
keleluasaan waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu
sendiri.

“Sehingga
siswa dapat lebih terawasi dan mudah dalam pengamatannya dengan harapan
menurunkan tindakan-tindakan malpraktik seperti aksi perundungan saat
pembelajaran di sekolah,” Ade Erlangga menambahkan.

Sementara
itu, terkait dengan penggunaan BOS, Ade menuturkan sekarang lebih fleksibel
untuk kebutuhan sekolah. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk
meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan.
Porsinya mencapai 50 persen.

Dijelaskan
Ade, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda maka kebutuhan di tiap
sekolah juga berbeda-beda. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah
memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS namun harus
diperhatikan aturannya mana yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS,”
tandasnya.

Kebijakan
ini dilanjutkannya merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang
berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah
untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi
lebih transparan dan akuntabel. (Nuradi/KIM Ngemplak)




Antusiasme Masyarakat Sleman pada Sensus Online Dinilai Cukup Baik

Sensus penduduk online yang digelar oleh Badan Pusat Statistik telah berlangsung sejak tanggal 15 Februari lalu. Di hari pertama berlangsungnya sensus penduduk online, BPS Kabupaten Sleman sudah menerima sekitar 600 data dari masyarakat Kabupaten Sleman yang diinput dengan metode online yang merata di setiap kecamatan. Meski data yang masuk di hari pertama belum begitu banyak namun BPS mengatakan bahwa server untuk data sensus online sudah mulai sibuk pada jam kerja.

“Untuk di awal jika dilihat dari sibuknya server yang telah dipersiapkan sedemikian rupa namun mengalami kelambatan pada jam kerja maka dapat dikatakan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi,” ujar Paulus, Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Sleman saat ditemui di kantor BPS Sleman pada Selasa (18/2/2020).

Paulus menambahkan bahwa dari 600 data yang masuk diawal hanya ada 376 data yang sudah clean. Hal tersebut dapat terjadi karena data tidak lengkap atau adanya eror saat pengisian.

“Data yang sudah clean di sini dimaksudkan bahwa data yang dimasukkan sudah lengkap. Jika data yang dimasukkan belum lengkap maka masyarakat bisa menyimpannya terlebih dahulu baru kemudian dilengkapi. Selain data yang kurang lengkap, masalah server juga bisa berpengaruh atau juga bisa dipengaruhi masalah sinyal,” jelas Paulus.

Di tengah permasalahan tersebut, Paulus mengimbau agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam sensus penduduk online ini mengingat sensus masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2020. Dengan partisipasi mandiri dari masyarakat ini, tentunya masyarakat tidak perlu menunggu petugas sensus untuk datang ke rumah.

“Kalaupun memang tidak bisa menggunakan metode online karena berbagai hal seperti masalah sinyal, NIK baru, NIK tidak masuk yang disebabkan kesalahan sistem dan berbagai hal lainnya tidak perlu khawatir kerena Juli akan diperbaiki dengan metode wawancara,” tambah Paulus. (Rep Ifan)