DPRD DIY Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ngaglik – Berbagai
permasalahan yang dihadapi petani saat ini di seperti permodalan, perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana
alam dan resiko usaha, regenerasi petani muda, luasan lahan, inovasi bidang
pertanian, serta sistem
pasar yang tidak berpihak kepada petani akan menjadi bahan pembahasan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DIY dalam membuat rancangan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Demikian disampaikan Hanum Salsabiela Rais, anggota DPRD Propinsi DIY dalam acara Dengar
Pendapat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Aula Kalurahan
Donoharjo, Kecamatan Ngaglik,
Kabupaten Sleman, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut dikatakannya petani perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan
karena petani sebagai pelaku pembangunan
mempunyai peran dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang
merupakan hak dasar setiap orang.
“Yang dimaksud dengan perlindungan petani adalah segala
upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan atau kesulitan
memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, resiko harga,
kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi serta perubahan iklim,” terang Hanum.
Sedangkan pemberdayaan petani menurut Hanum adalah segala upaya untuk
meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan tata usaha tani yang lebih
baik.
“Pemberdayaan petani diantaranya melalui pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana
pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian,
kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, penyediaan akses
pembiayaan serta penguatan kelembagaan petani,” lanjutnya.
Di hadapan para petani, penyuluh pertanian swadaya,
pengelola Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya, ketua kelompok tani,
ketua gabungan kelompok tani, pengurus asosiasi komoditas pertanian, lembaga
pembiayaan, KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan), dan wakil kelompok Wanita Tani se-wilayah Sleman Utara, Hanum mengungkapkan bahwa acara tersebut sangat diperlukan untuk
menjaring masukan dari masyarakat agar Rancangan Perda yang terbentuk nantinya
menjadi lengkap dan menyeluruh.
“Tujuan yang mendasar dari perumusan Raperda sebenarnya
adalah meningkatkan marwah, martabat, kehormatan dan harga diri petani.
Menciptakan rasa bangga menjadi petani. Untuk itu diperlukan jaminan kesejahteraan petani
terutama dari segi finansial agar petani serta generasi muda sebagai penerus
bersemangat menjadi petani,”
tuturnya.
Habudin, ketua penyuluh
pertanian swadaya Kabupaten Sleman berharap selain soal jaminan ketersediaan
lahan, hal yang tidak
kalah penting adalah meningkatkan
kesuburan tanah agar produktivitas meningkat, penguatan kelembagaan Wanita Tani, serta jaminan harga yang
perlu diatur lebih jelas dalam Raperda.
Joko, Pengurus Asosiasi Petani Salak Sleman menyambut baik
dengan adanya Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
ini. “Salak sebagai ikon Sleman memerlukan regulasi agar harga di tingkat
petani menjadi wajar, tidak fluktuatif
dan merugikan petani serta selalu terjaga keberadaannya meskipun digempur salak
yang berasal dari luar daerah,”
ungkapnya.(Upik Wahyuni/KIM Ngaglik).



