Rekrut PPS Perlu Tanggapan Masyarakat

Sleman
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah membuka pendaftaran
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 86 desa di Kabupaten Sleman. Rekrutmen
PPS ini guna membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sleman pada 23 September mendatang.
Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU mengatakan bahwa rekrutmen PPS ini dimulai dari tes administrasi, tes tertulis, hingga wawancara.
Dikatakannya,
setiap tahapan seleksi akan ada tanggapan dari masyarakat di dalamnya.
“Pertama
itu ada seleksi administrasi, setelah diumumkan dan menerima tanggapan dari
masyarakat, ada pelaksanaan seleksi tertulis tanggal 4 Maret, setelah
diumumkan, kita tampilkan di publik dan meminta tanggapan masyarakat, jadi
setelah tanggapan masyarakat, kemudian kita melakukan wawancara, setelah tahap
wawancara kemudian diumumkan dan masih ada tanggapan masyarakat,” kata Aswino,
Jumat (28/02/2020) saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Sleman.
Menurut
Aswino, anggota PPS yang direkrut oleh KPU Kabupaten Sleman ini harus bersikap
netral dan tidak berasal dari partai politik, maka diperlukan tanggapan
masyarakat.
“Pekerjaan
sebagai PPS ini kan mengharuskan orang harus bersikap netral dan bukan bagian
dan tidak berasal dari parpol, maka kami meminta tanggapan masyarakat untuk
kemudian masyarakat melihat nama yang sudah dipublikasi, apakah layak menjadi
PPS dan atau apakah dia terlibat dalam parpol atau tidak,” tukasnya.
Aswino
menambahkan cara mengecek apakah calon PPS sesuai kriteria tersebut adalah
dengan melihat identitas.
“Misalnya
KTP, kemudian melampirkan bukti bukti yang jelas untuk disampaikan. Jadi nanti
ketika bersurat secara resmilah ke KPU, kami akan melakukan klarifikasi ke
orang yang terduga atau anggap tidak netral,” pungkasnya.
Aswino
juga membeberkan bahwa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode ini
akan berbeda dengan pemilihan sebelumnya. Sebelumnya, pemilu tidak ada masa
tanggapan masyarakat dan validasi data seperti peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi
Pemilihan Umum republik Indonesia (KPU RI) baru-baru ini.
“Jadi ini hal yang berbeda karena pemilu sebelumnya ini tidak ada masa tanggapan masyarakat dan masa validasi. Jadi ini hal baru yang dilakukan oleh KPU RI,” ungkap Aswino. (Rep Naci)