Menyiapkan Pengelolaan Pamsimas yang Mandiri dan Berkelanjutan

Ngaglik – Keberlanjutan merupakan kunci sukses KPSPAMS (Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi), karena itu fokus utama penanganan pasca program Pamsimas adalah keberlanjutan, dan diharapkan program dapat dikembangkan dalam konteks desa.
Hal ini disampaikan Sigit Praptono, staf ahli Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dalam acara sosialisasi
Kelompok Keswadayaan Masyarakat Tingkat Desa di Aula Balai Desa Donoharjo, Kecamatan
Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (11/3/2020).
Untuk melihat apakah SPAMS memiliki keberlanjutan dapat
dilihat dengan tiga indikator. Pertama,
jika SPAMS terbangun dimanfaatkan oleh masyarakat atau berfungsi baik. Kedua,
badan pengelola SPAMS secara aktif melaksanakan tugas dan fungsinya, dan ketiga
adalah adanya penerapan iuran atau tarif pelayanan air minum dan sanitasi
dengan menerapkan prinsip full cost recovery atau tarif yang diterapkan
mencapai harga pokok produksi.
“Tantangannya adalah belum sinkronnya perencanaan,
pelaksanaan dan pemantauan berbagai program dan anggaran untuk air minum dan
sanitasi di perdesaan, dan belum optimalnya lembaga yang menangani pengelolaan
air minum dan sanitasi di perdesaan,” jelas Sigit Praptono lagi.
Karena itu Sigit mengharapkan, pemerintah desa memiliki
komitmen yang kuat dalam mendukung dan mengupayakan keberlanjutan serta
pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi di desa. Upaya yang bisa dilakukan
adalah pengintegrasian perencanaan air minum dan sanitasi ke dalam RPJMDesa dan
membangun kemitraan.
Adapun menurut Agus Waseso dari Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman, tujuan kegiatan sosialisasi KPSPAMS
(Kelompok Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) dan PAMDES
(Penyediaan Air Minum Desa) adalah silaturahmi paska program pendampingan
kepada pengurus KPSPAMS/PAMDES untuk bisa membuat dokumen perencanan
pembangunan agar prasarana air minum melalui diintegrasikan dalam dokumen
RPJMDes dan RKPDes sehingga diharapkan ada dukungn APBDes dalam pengganggaran.
“Ke depan, diharapkan munculnya lembaga pengelola air
minum di tingkat desa yang dikuatkan dengan
terbitnya peraturan bupati yang direncanakan bisa terbit di tahun 2021.
(Endarwati/KIM Ngaglik).



