BKAD Kecamatan Mlati Gelar MAD

Kelembagaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan
Mlati mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) di Gedung Serbaguna Kecamatan
Mlati, Sabtu (29/2/2020).

Acara MAD ini dalam rangka tutup buku dan evaluasi kegiatan tahun 2019. Hadir dalam acara ini perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Pemerintah Kecamatan Mlati, Kepala Desa se-Mlati, Ketua BPD se-Mlati, Ketua TP PKK Desa se-Mlati, dan perwakilan pemanfaat SPP.

Disampaikan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Mlati, Kliwon Suhirman, acara kali ini terkait dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban BKAD Kecamatan Mlati terhadap masyarakat.

“Melalui
MAD ini, dipertanggungjawabkan pengelolaan dana bergulir untuk masyarakat.
Sampai saat ini aset dana bergulir sebesar 2,6 miliar dengan keuntungan 300
juta rupiah di tahun 2019. Nilai kemacetan 4,09%. Jumlah kelompok yang dilayani
saat ini 111 kelompok dengan 823 pemanfaat,” jabarnya.

Agus Waseso, Analis Pengembangan Ekonomi Pedesaan pada Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat, Dinas PMD Sleman menyampaikan bahwa Dinas PMD Sleman dalam upaya pelestarian, penyelamatan, dan pengembangan aset berusaha untuk membuat regulasi.

“Hal ini ditangkap oleh Dewan yang saat ini sudah menggodok Raperda terkait dengan Pelestarian dan penyelamatan aset hasil PNPM,” imbuhnya.

Dalam
MAD ini, disepakati pun disahkan rencana pelaksanaan kegiatan tahun 2020 dan
rencana anggaran tahun 2020. Berikutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara
penetapan rencana pelaksanaan kegiatan tahun 2019, RAB kelembagaan, serta RAB
UPK. (KIM Mlati/Yoko)




Rapel Fasilitasi Jual Beli Sampah Terpilah

Jejaring
Pengelolaan Sampah Mandiri (JPSM) Sehati Kabupaten Sleman mengadakan pertemuan
rutin bertempat di RM Muara Kapuas Pendowoharjo, Jumat (28/2/2020).

Pertemuan
rutin yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman ini
mengundang kurang lebih 60 peserta dari unsur Bank Sampah, Sedekah Sampah, TPS
3R dan pengurus JPSM sendiri.

Sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Sekti Mulatsih dari Rapel. Dalam paparannya, Sekti menjelaskan bahwa Rapel adalah aplikasi untuk menjual sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual dan telah dipilah menurut jenisnya oleh pemilik sampah yang menjadi user/pengguna aplikasi.

“Sehingga komponen yang ada dalam Rapel adalah user, kolektor, rapel warehouse, dan industri daur ulang,” jelasnya.

Dijelaskan
juga oleh Sekti, area pelayanan Rapel meliputi wilayah DIY yakni Kota Yogyakarta,
Sleman, Bantul, serta Kulonprogo sementara untuk Jawa Tengah meliputi Klaten
dan Sukoharjo.

“Di
wilayah tersebut masih terbatas di beberapa kecamatan saja,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, Sekti memaparkan terkait permasalahan sampah di Indonesia termasuk kesadaran masyarakat Indonesia yang masih rendah untuk memilah sampah di tingkat sumbernya yaitu rumah tangga, budaya membuang sampah di badan air, menimbun dan membakar sampah yang masih terjadi di mana-mana.

User maupun kolektor akan mendapatkan poin dari aktivitas jual beli sampah dan poin dapat ditukar dengan berbagai hadiah sesuai dengan promo yang ada,” beber Sekti saat menjelaskan terkait peluang kemitraan dengan Bank Sampah dan Sedekah Sampat yang selama ini telah berjalan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah Bisa Diurus Di mana Saja

Pengurusan
pajak motor rutin dilakukan setiap tahun. Namun untuk tahun kelima biasanya
pembayaran pajak dibarengi dengan penggantian STNK dan Plat Nomor Kendaraan.
Penggantian tersebut membutuhkan cek fisik kendaraan untuk melakukan pengecekan
nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan diurus pajaknya.

Beberapa
kendala yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak
kendaraannya ialah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya. Seperti di
Sleman ini, banyak mahasiswa dan pekerja luar daerah membawa kendaraan dari
daerah asalnya.

Masalah
tersebut sebenarnya bukan hal yang rumit karena semua pemilik kendaraan bisa mengurus
pajak lima tahunan dan cek fisik di Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
kota manapun meski bukan daerah asal kendaraan bermotor tersebut.

IPTU
Arfita Dewi selaku Kanit Regident Satlantas Polres Sleman mengatakan untuk
kendaraan luar daerah, pemilik kendaraan dapat melakukan cek fisik bantuan
dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP untuk melakukan cek kendaraan antara fisik
dan surat-suratnya.

“Pemilik
kendaraan bisa datang ke unit BPKB Polres Sleman untuk melaksanakan cek fisik
bantuan dengan membawa syarat-syarat yaitu membawa BPKB, STNK, dan KTP untuk
melakukan cek kendaraan antara fisik dan surat-suratnya. Setelah dicek fisik,
disahkan kemudian hasil dari cek fisik dikirim ke kota asal untuk melaksanakan
pajak tanpa harus membawa kendaraannya,” ujar Fita saat ditemui di Kantor
Samsat Sleman pada Jumat (28/2/2020).

Pengecekan
fisik tersebut tidak dipungut biaya apapun. Pemilik kendaraan hanya mengurus
berkas cek fisik kemudian berkas tersebut bisa dikirim ke kota asal kendaraan
untuk melakukan pembayaran pajak serta penggantiaan STNK dan plat nomor
kendaraan.

“Pengurusan pajak lima tahunan juga bisa diurus secara online. Namun sistem online tersebut saat ini hanya bisa dilakukan untuk wilayah satu provinsi. Contohnya daerah Bantul bisa dibayar di Sleman asalkan persyaratannya terpenuhi,” tambahnya. (Rep Ifan)