DLH Sleman Sosialisasikan Penanganan Sampah B3 Domestik

Bertempat di Ruang Rapat UPTD Persampahan, Kamis (28/5/2020),
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman memberikan sosialisasi tentang
penanganan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
kepada pengelola Bank Sampah yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
Bertindak sebagai pemateri adalah Junaidi, Kepala Bidang Kebersihan
dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau DLH Sleman dan Andri Harsoyo, Kepala Seksi Pengelolaan
Persampahan DLH Sleman. Acara dimulai pada pukul dengan tetap mematuhi
protokol Covid-19.
Dalam pengarahannya, Junaidi menekankan bahwa penanganan
sampah B3 perlu keseriusan yang amat sangat karena untuk melindungi masyarakat
dan lingkungan dari potensi risikonya. Junaidi juga menjelaskan dasar hukum,
kebijakan, dan teori sampah B3 domestik.
“Sampah B3 yang masuk ke Bank Sampah dikumpulkan dan
dicatat, kemudian oleh Bank Sampah dibawa ke TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah
Reuse, Reduce, dan Recycle) terdekat sebagai titik kumpul. Dari
TPS3R dibawa dan dikumpulkan lagi di Tambakboyo sebagai TPST (Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu) yang berlokasi di Kecamatan Depok. Oleh
Transporter, sampah B3 tersebut akan diambil dan dikirim ke Cilengsi,” jelas
Junaidi panjang lebar.
Sementara itu Andri Harsoyo, menambahkan terkait mekanisme
TPS3R sebagai titik kumpul sebagaimana PP 101/2014 tentang B3.
“TPS3R harus dilengkapi izin transporter sebagai pengangkut
B3,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa DLH Sleman untuk sementara fokus pada
penanganan sampah B3 yang padat.
“DLH masih menentukan potensi sampah B3 yang disepakati
untuk dikelola terpisah. DLH juga mempunyai tanggung jawab mengangkut sampah B3
dari titik kumpul TPS3R melalui UPTD nya,” tambah Andri.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan forum tanya jawab
dengan peserta dan disepakati untuk kegiatan simulai penanganan sampah B3 pada Jumat
(29/5/2020) di TPS3R Bening, Krandon, Wedomartani, Ngemplak Sleman. (Sutarto
Agus/KIM Seyegan)



