PPK, PPS, dan PPDP Seyegan Ikuti Rapid Test Sebelum Bertugas

Sebanyak
138 orang yang terdiri dari Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) 8 orang,
Panitia Pemungutan Suara (PPS) 30 orang, dan Panitia Pemutahiran Data Pemilih
(PPDP) 100 orang menjalani Rapid Test sebagai wujud kepatuhan terhadap protokol
kesehatan di masa Covid-19 ini.

Kegiatan
yang berlangsung di Puskesmas Seyegan pada Sabtu (11/7/2020) dilaksanakan
secara bergelombang dari 5 desa di Kecamatan Seyegan untuk menghindari
terjadinya kerumunan. Masing-masing gelombang diberi waktu 30 menit.

Menurut
drg. Ratih Susila, Kepala Puskesmas Seyegan, Rapid Test bagi Panitia Pemilih
merupakan kegiatan yang mendesak karena Panitia Pemilih dalam 2 minggu ke depan
akan terjun ke masyarakat.

“Dengan
melaksakan Rapid Test ini bisa digunakan untuk melaksanakan tugas kaitannya
dengan pemutahiran data pemilih yang ada di tingkat padukuhan,” ujarnya.

Ditempat
yang sama, Ardani Achmad selaku Ketua PPK Kecamatan Seyegan menambahkan, pembiayaan
Rapid Test itu dibebankan kepada KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten
Sleman.

“Direncanakan
pada bulan November juga akan dilaksanakan Rapid Test bagi petugas KPPS yang
tersebar di seluruh wilayah Seyegan yang jumlahnya tentu lebih banyak lagi,”
beber Ardani. (Sutarto Agus/KIM Kec. Seyegan)




PPK dan PPS Gamping Lakukan RDT Cegah Penyebaran Covid-19

Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), KPU Kabupaten Sleman menugaskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariat PPK untuk mengikuti Rapid Diagnostic Test (RDT) pada puskesmas yang ditunjuk.

Sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor 531/ tanggal 2 Juli 2020 perihal koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan tahun 2020, KPU Kabupaten Sleman bekerjasama dengan gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) pada penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 wilayah Kecamatan Gamping di Puskesmas Gamping I dan Puskesmas Gamping II, Kamis (9/7/2020) pagi.

Adapun pembagian personil peserta RDT sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan KPU kabupaten Sleman Nomor 209/ tanggal 8 Juli 2020 adalah PPK dan Sekretariat PPK Kecamatan Gamping, PPS dan Sekretariat PPS Balecatur, PPS dan Sekretariat PPS Ambarketawang harus menjalani tes di Puskesmas Gamping I. Sedangkan PPS dan Sekretariat PPS Desa Trihanggo, Desa Nogotirto, serta Desa Banyuraden menjalani pemeriksaan di Puskesmas Gamping II.

Sebelum dimulai pelaksanaan RDT di Puskesmas Gamping I, Ketua PPK Gamping didampingi anggotanya melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Gamping I, drg. Isah Listiyani berkaitan dengan daftar nama peserta Rdan prosedur yang harus dijalani dari awal hingga selesai dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

Sebelum dimulai pelaksanaan RDT di Puskesmas Gamping I, Ketua PPK Gamping didampingi anggotanya melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Gamping I, drg. Isah Listiyani berkaitan dengan daftar nama peserta Rdan prosedur yang harus dijalani dari awal hingga selesai dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

“Saya harap PPK Gamping bisa mengirimkan daftar nama seluruh peserta yang akan menjalani Rapid Tes di Pugasa. Selain itu, sertakan juga surat tugasnya agar petugas kami dapat melayani dengan cepat agar tidak terjadi kerumunan,” Ucap drg. Isah mengakhiri pembicaraannya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)