Pada Jumat (24/7/2020) bertempat di Kecamatan Ngaglik telah
diselenggarakan Public Hearing tentang Raperda Ruang Terbuka Hijau oleh anggota
DPRD Sleman, Abdul Kadir, dengan mengundang dua narasumber yaitu Dwi Anta
Sudibya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman dan Aksan Susanto, Konsultan
Lingkungan.
Public Hearing diselenggarakan dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yaitu menyediakan cuci tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak.
Dijelaskan Dwi Anta Sudibya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
“Dalam penataan ruang diatur bahwa 30% suatu wilayah/area
harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat,” beber Dwi Anta.
Ditambahkannya, RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, contohnya taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas, antara lain kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Dwi Anta kemudian menjelaskan manfaat RTH yakni untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, serta mencegah terhadap kerusakan lingkungan.
Selain itu dijelaskan pula empat fungsi RTH, yakni fungsi
ekologis, antara lain paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh,
produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan
dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin. Fungsi sosial budaya adalah
untuk menggambarkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi
warga. Fungsi ekonomi adalah untuk sumber produk yang bisa dijual seperti
tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai
bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain. Sementara, fungsi
estetika antara lain untuk meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota
baik skala mikro (halaman rumah atau lingkungan pemukiman), maupun makro
(lansekap kota secara keseluruhan), menciptakan suasana serasi dan seimbang
antara area terbangun dan tidak terbangun.
Di sisi lain, Aksan Susanto, Konsultan Linkungan mengemukakan gagasan menarik dalam Public Hearing ini yaitu dibangunnya RTH sekaligus membangun jalur sepeda di sepadan sungai.
“Track di sepadan sungai yang tertata dengan baik
akan memiliki manfaat ganda, pertama sebagai RTH jalur wisata sepeda dan kedua
mencegah orang buang sampah dan BAB di sungai sehingga kelestarian sungai tetap
terjaga,” usulnya. (KIM Moyudan/Harjito)