Baznas Kabupaten Sleman Salurkan Bansos Penyandang Disabilitas Gamping

Dalam rangka pelaksanaan program Sleman peduli, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman menyalurkan bantuan kepada 58 orang yang termasuk sebagai masyarakat penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Gamping. Penyerahan bantuan sembako dilakukan langsung oleh Camat Gamping, Ikhsan Waluyo di Pendopo Kantor Kecamatan Gamping, Selasa (21/7/2020) siang.

Menurut Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman, Sukamto, bantuan sosial yang diberikan kepada komunitasnya berupa sembako yang dibeli dari pasar tradisional kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, serta sabun cair untuk cuci tangan, makanan ringan dan masker yang diproduksi oleh kelompok disabilitas kerjasama dengan Dinas Sosial Sleman.

“Kami berterima kasih atas pemberian bantuan sosial dari BAZNAS melalui program Sleman Peduli di wilayah Kecamatan Gamping yang diperuntukkan kepada kelompok penyandang disabilitas sebanyak 58 orang. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam kondisi New Normal,” ucap Sukamto yang didampingi Wakil Bendahara PPDI Sleman, Yuliana.

Camat Gamping, Ikhsan Waluyo dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasinya kepada BAZNAS Kabupaten Sleman karena telah meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Menurutnya hal tersebut dapat terlaksana berkat komitmen berbagai kalangan dalam penanggulangan wabah Covid-19. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




PPDP Laksanakan Coklit Sembari Sosialisasi Berbasis Keluarga

Dalam rangka menyiapkan daftar pemilih yang akurat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menugaskan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Gamping sejumlah 184 orang yang tersebar di wilayah Desa Trihanggo 35 orang, Desa Nogotirto 35 orang, Desa Banyuraden 32 orang, Desa Ambarketawang 42 orang, serta Desa Balecatur 40 orang.

Setelah menerima bimbingan teknis terkait dengan pekerjaan yang harus dilakukan, PPDP melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yaitu kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga dan tambahan pemilih. Seperti yang dilakukan oleh PPDP yang mengampu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25 Desa Trihanggo, Rina Budiarti dengan mendatangi warga di RT 01/RW 26 Padukuhan Salakan, Selasa (21/7/2020) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun tujuan dilakukannya kegiatan Coklit ini selain mewujudkan data pemilih yang akurat adalah PPDP melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut Budiarti, untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. Harus memenuhi syarat genap berumur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin. Syarat lainnya yaitu berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Sleman.

“Sinkronisasi data pemilih sebagaimana diinstruksikan oleh KPU Kabupaten Sleman dilakukan dengan cara menambahkan pemilih pemula, menambahkan pemilih baru dan atau memutakhirkan elemen data pemilih sebagaimana dimaksud dengan membagi pemilih setiap TPS paling banyak lima ratus orang,” ucap Budiarti.

Selanjutnya, Budiarti menambahkan bahwa dalam menjalankan pencocokan dan penelitian dirinya harus memperhatikan tidak menggabungkan pemilih dari desa pada TPS yang sama, tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga (RT) pada TPS yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memudahkan pemilih, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




15 Masjid di Seyegan Terima Thermo Gun dari BAZNAS Sleman

Difasilitasi oleh Gugus Tugas Covid Kecamatan Seyegan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sleman, memberikan bantuan berupa alat pangukur suhu badan thermo gun kepada 15 masjid yang tersebar di 5 desa se-Kecamatan Seyegan. Thermo gun tersebut diterimakan Selasa (21/7/2020) pukul WIB di ruang pertemuan lantai 2 Kecamatan Seyegan.

Hadir
menyaksikan acara penyerahan tersebut adalah satuan Gugus Tugas Covid Seyegan
yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA dan Jajaran staf
Kecamatan Seyegan. Hadir juga perwakilan dari BAZNAS Kabupaten Sleman, H.
Jumroni dan perwakilan takmir masjid yang diundang.

H. Handoyo sebagai Kepala KUA mengatakan bahwa 15 masjid yang menerima thermo gun dipilih berdasarkan urutan 15 masjid pertama yang mengajukan Surat Keterangan Masjid Aman Covid-19 kepada Gugus Tugas Covid Seyegan.

Adapun
jumlah rumah ibadah yang telah mengajukan Surat Keterangan Aman Covid-19 di
wilayah Kecamatan Seyegan dibeberkan Handoyo sampai dengan saat ini sudah
mencapai 36 rumah ibadah, baik itu masjid, musala, dan gereja.

“Namun dikarenakan bantuan thermo gun dari BAZNAS hanya 15 buah maka yang dipilih berdasarkan urutan pengajuan Surat Keterangan tersebut,” ujar Handoyo.

Handoyo berharap alat pengukur suhu badan tersebut dapat digunakan secara efektif mengingat status di DIY masih dalam kondisi darurat Covid-19. Kepala KUA juga berpesan kepada perwakilan takmir masjid yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan aktivitas di masjid.

R.
Budi Pramono, Camat Seyegan, dalam sambutannya memberikan arahan bahwa di fase
2 Covid-19 ini, kecenderungan jumlah penderita mengalami kenaikan.

“Gelombang kedua inilah yang perlu diwaspadai, kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus lebih ketat. Dengan istilah baru yaitu adaptasi kebiasaan baru diharapkan masyarakat tidak abai atau lengah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum selesai dan masih proses,” ujarnya.

Mengingat
status dari desa-desa yang ada di wilayah Seyegan masih ada yang masuk zona
kuning maka dikatakan Pramono masih perlu kewaspadaan yang tinggi terhadap Covid-19.

“Tidak kecuali masjid, sebagai tempat berkumpulnya jemaah perlu diperketat protokol kesehatannya. Thermo gun digunakan sebagai tool atau alat deteksi awal penularan Covid-19 diharapkan efektif digunakan di masjid,” tambah Pramono.

Setelah pengarahan dari Camat Seyegan, dilakukan penyerahan secara simbolis thermo gun dari satuan gugus tugas Covid-19 Seyegan kepada 4 masjid yang ditunjuk.

Sebagai akhir dari acara tersebut adalah sharing atau curah pendapat pelaksanaan Idul Kurban di masa pandemi. Kepala KUA Kecamatan Seyegan memandu acara tersebut yang mendasarkan kepada SE Bupati Sleman nomor 451 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban di masa pandemi.  (Sutarto Agus/KIM Kec. Seyegan)




Cabai Rawit Varietas Prima Agrihorti Antarkan Janu Riyanto Jadi Penyuluh Pertanian Teladan

Janu Riyanto, dinobatkan sebagai
Penyuluh Pertanian Teladan Tingkat DIY Tahun 2020 di sela-sela acara Panen Perdana Cabai Rawit Varietas Prima Agrihorti di
Bulak, Karang, Kalasan, Selasa (21/7/2020).

Penobatan
Janu Riyanto menjadi Penyuluh Pertanian Teladan tingkat DIY karena inisiatifnya
memberikan penyuluhan tentang budidaya cabai rawit varietas prima agrihorti dan
pengolahan
hasil panen tanaman cabai menjadi produk kuliner untuk
memajukan pertanian sekitar. Awalnya, Janu menggunakan dana pribadi untuk mengajak petani muda di
Kecamatan Kalasan dan mendirikan Forum Petani Kalasan. Lalu dari kelompok ini
Janu mengajak Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk mengembangkan hasil panen cabai
menjadi sebuah olahan. Produk yang dihasilkan beragam, seperti manisan cabai, olahan bubuk cabai, abon
cabai, dan aneka sambal kemasan. Untuk memasarkan
produk olahan cabai ini, Janu bekerja sama dengan Dinas
Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman pun menawarkan
langsung antar kelompok petani.

Dalam
mengelola usaha pertaniannya ini Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
Kabupaten Sleman memberi dukungan penuh.

“Dinas sendiri juga banyak memberi bantuan dalam pengembangan usaha berupa peralatan penunjang hingga kebutuhan lain dari usaha pertanian,” tuturnya usai menerima penghargaan langsung dari Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Heru Saptono.

Cabai
rawit varietas prima agrihorti yang ia kelola ini kini dilirik untuk dilakukan
pengerjaan hingga tingkat DIY. Pencapaian Janu Riyanto ini membuatnya mampu membeli 1 unit mobil dan seekor sapi. Janu Riyanto
berharap ke depannya ia bisa mendampingi
teman-teman petani dalam mengembangkan lahan dan hasil tani mereka hingga
mencapai kesejahteraan. (Rep Tia)




Dinas Pertaru Sleman Tinjau Pilar Batas Desa

Dinas
Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta tinjau 50 titik pembangunan pilar batas desa, Senin (20/7/2020).
Kegiatan ini merupakan tahap awal penegasan kembali pilar batas desa agar
sesuai dengan peta desa lama. Peninjauan hari pertama dimulai dengan pengukuran
6 titik di sekitaran lokasi PT Primisima yang mencakup 3 desa yakni Desa
Caturharjo, Desa Triharjo, dan Desa Trimulyo.

Peninjauan
Lapangan Pilar Batas Desa rencananya akan dilaksanakan mulai Senin (20/7/2020)
hingga Rabu (5/8/2020). Kegiatan ini merupakan program dari Pemerintah
Provinsi, yang kemudian dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Program
pemasangan pilar batas desa ditargetkan rampung bulan Desember dengan biaya
dari dana keistimewaan.

“Pilar
sebagai penanda batas untuk menentukan batas administrasi suatu wilayah, yang
berimbas pada pengelolaan dan kewenangan. Peninjauan ini mengacu pada peta desa
lama,” ungkap Nurtakwa, Kepala Seksi Data dan Informasi, Dinas Pertaru Sleman.

Dinas Pertaru Sleman menjadwalkan setelah pengukuran titik koordinat ini selesai, dilanjutkan pemasangan pilar batas desa, kemudian penandatangan berita acara, lalu dilanjutkan monitoring dan evaluasi pemasangan pilar oleh tim dari Dinas Pertaru bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dan instansi terkait.

Mustadi,
Camat Sleman sangat mendukung program ini. Mustadi berpendapat bahwa batas
wilayah memang harus diketahui secara pasti karena pilar batas desa berkaitan
erat dengan aset pemerintahan desa. (Rep Tia)