Demi lancarnya pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Trihanggo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih bagi PPDP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 di wilayah Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
Kegiatan Bimtek yang dipandu oleh Sekretaris PPS Desa Trihanggo, Suyana WH dihadiri Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, dan Ketua PPS Trihanggo, Ani Kurniani digelar di Aula Desa Trihanggo, Selasa (14/7/2020) malam.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh PPS dan PPK yang mengampu di wilayah Desa Nogotirto, Desa Banyuraden, Desa Ambarketawang, serta Desa Balecatur yang berada di wilayah Kecamatan Gamping.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua PPK Gamping mengucapkan selamat kepada PPDP yang mengampu 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Trihanggo atas ditetapkannya personel PPDP sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Nomor 33/ tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 32/ tentang pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sekabupaten Sleman untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
“PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih, dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atau pemangku wilayah setempat misalnya Ketua RT atau Ketua RW, termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tegas Adnan.
Adnan juga berpesan kepada seluruh PPDP di 35 TPS Desa Trihanggo agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19 selama melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian dari tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 sesuai dengan pasal 8C ayat 1, Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Pastikan seluruh PPDP mendapat materi bimbingan teknis ini secara jelas dan dimengerti mengenai jadwal pelaksanaan coklit, pengenalan formulir, stiker, tanda pengenal, tata cara coklit, serta tata cara pengisian formulir,” pesan Adnan kepada peserta bimtek.
Selanjutnya, pemaparan materi Bimtek yang dilanjutkan role play diberikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi PPS Trihanggo, Bayu Okke Ramadhan tentang pengecekan kelengkapan dokumen Coklit, perlengkapan kerja, dan alat perlindungan diri, serta PPDP diharapkan berkoordinasi dengan RT atau RW. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)