Bawaslu Sleman Lakukan Uji Sampling Temukan 165 Data Pemilih Invalid

Sejak dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman sejak tanggal 15 Juli hingga 7 Agustus 2020 melakukan pengawasan proses Coklit terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih). Sasaran pengawasan antara lain mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun namun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar, serta ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

Seperti informasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa di Kantor Bawaslu Sleman, Triharjo. Sleman, Sabtu (8/8/2020). Karim menggarisbawahi bahwa lembaganya, Bawaslu Sleman beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa melakukan pengawasan coklit dengan strategi berbeda dari pemilu sebelumnya.

“Yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam pengawasan coklit Pilkada tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kita dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, tetapi data A-KWK tidak diberikan. Hasil pengawasan sementara, Bawaslu Sleman tetap mendapatkan sejumlah masalah dalam data pemilih Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020,” ujar Karim.

Selanjutnya, Karim mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel di 4 wilayah yakni Kecamatan Depok, Gamping, Prambanan, dan Tempel, menemukan 30 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Termasuk 4 pemilih belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah yang belum dimasukkan ke daftar pemilih yang ada di Kecamatan Godean, Sleman, dan Gamping. Selain itu, menurut Karim, Bawaslu Sleman juga mendapatkan 17 pemilih meninggal dunia tapi masih terdaftar di A-KWK yang berasal dari Kecamatan Tempel, Gamping, Sleman, dan Seyegan.

“Kami mendapatkan pula beberapa pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih terdaftar dalam A-KWK. Seperti 17 pemilih meninggal dunia masih muncul kembali di A-KWK. Yang aneh juga terdapat temuan pemilih di Pemilu 2019 saat itu statusnya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ternyata tidak ada di A-KWK, jumlahnya sebanyak 102 pemilih yang tersebar di beberapa kecamatan. Belum tentang pemilih yang masuk atau keluar (mutasi) ada 12 orang didapatkan di Gamping, yang keluar belum dicoret dan yang masuk belum dimasukkan ke daftar pemilih,” tambah Karim.

Atas sejumlah masalah daftar pemilih pada Pemilihan Bupati Sleman yang disusun dalam model A-KWK tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menduga proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati Sleman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yang dibuktikan dengan adanya penduduk belum berusia 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK dan kami pengawasannya baru dengan cara sampling.

“Saat ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Sleman sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan untuk disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Arjuna.

Menurut Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019. Termasuk, masih didapati daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat memudahkan pemilih datang ke TPS.

“Kami masih mendapat surat keberatan dari satu RT di Kecamatan Berbah yang merasa keberatan karena TPS nya terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS, ini ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto. Hal demikian membuktikan bahwa masih adanya persoalan persebaran TPS yang kurang merata. Kami berharap bisa berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Sleman untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Arjuna. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




JPSM SEHATI Periode 2020-2023 Kabupaten Sleman DIlantik

Bertempat di Ruang Pertemuan Unit Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, pada Jumat (7/8/2020) dilaksanakan Pelantikan Pengurus Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) SEHATI Kabupaten Sleman, periode 2020-2023.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Kasi Pengelolaan Persampahan, Pengurus JPSM yang lama, dan Pengurus JPSM yang akan dilantik.

Haryadi, selaku Ketua JPSM periode sebelumnya menyampaikan bahwa pergantian pengurus merupakan hal yang wajar untuk menjaga dinamika dalam suatu organisasi.

“Regenerasi harus selalu dilakukan dan diperlukan. Diharapkan pengurus yang baru lebih profesional dan lebih milenial dengan program, kemitraan dan inovasi serta pengembangan yang lebih baik,” tandasnya.

Tak lupa pada kesempatan itu, Hariyadi, menyampaikan terima kasih kepada pengurus lama yang telah berjuang dan berdedikasi dalam bermitra dengan DLH menangani masalah persampahan di Kabupaten Sleman.

Dwi Anta Sudibya, Kepala DLH Kabupaten Sleman dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pengurus JPSM periode yang lama yang telah membantu DLH dalam menanggulangi masalah sampah di wilayah Sleman.

“Pengurus lama telah meletakkan pondasi yang kuat untuk JPSM sehingga dapat berperan aktif sebagai counterpart DLH,” ujarnya.

Dwi Anta berharap Pengurus JPSM yang baru, nantinya akan dapat membantu DLH mencapai target pengurangan dan penanganan sampah mengingat jumlah Tenaga Pengelola Sampah di DLH hanya 4 orang.

“Sekarang ini DLH masih dihadapkan pada dikotomi tentang konsep Bank Sampah Induk, masih ada jarak antara Bank Sampah dan TPS3R dan penyelesaian masalah 3 Depo Transfer di Kecamatan Ngaglik, Godean, dan Seyegan yang masih mangkrak,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Ketua JPSM terlantik, Hijrah Purnama Putra menyampaikan bahwa JPSM ke depannya akan berperan sebagai pengayom, Pembina, dan juga provokator dalam pengelolaan sampah.

“Semoga JPSM mempunyai tata kelola yang lebih baik dan dapat menjadi penghubung antar stakeholder,” tandas Hijrah.

Hijrah menambahkan dalam waktu dekat, JPSM periode 2020-2023 akan menyusun program kerja berdasarkan tupoksi masing-masing bidang dan seksi yang dibentuk. (Sutarto Agus/ KIM Kec. Seyegan)




Margomulyo Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2021

Bertempat di Ruang Rapat Balai Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Jumat (7/8/2020) diadakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun Anggaran 2021.

Acara ini diikuti oleh Pemerintah Desa dan staf, anggota BPD, Lembaga Desa, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan sebagai undangan adalah Dinas PMD Kabupaten Sleman, anggota DPRD Dapil Seyegan, Camat, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Seyegan, Babinsa/Babinkantibmas Desa Margomulyo.

Ketua Panitia Musdes, Supriyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes sebagaimana biasanya adalah pencermatan terhadap program kerja dari desa yang merupakan breakdown dari RPJMDes periode tahun 2016-2021 yang merupakan visi-misi Kepala Desa.

Lebih lanjut, Suhardjono, Kades Margomulyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencermatan RKPDes malam itu adalah untuk melihat kesiapan program kerja tahun 2021, tidak membicarakan anggaran/keuangan. Kades juga mengingatkan bahwa di tahun 2021 mendatang ada kegiatan pemilihan dukuh dan pemilihan Kepala Desa.

Sarjono, Ketua BPD Desa Margomulyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada Musdes ini ada agenda yang dilaksanakan, yaitu pencermatan RKPDes tahun 2021, pembentukan Tim Verifikasi dan Kesepakatan RKTL tahun 2021.

R. Budi Pramono, Camat Kecamatan Seyegan menyampaikan pengarahannya bahwa pada tahun 2021 masih seperti tahun 2020, pemerintah desa maupun kecamatan masih dihadapkan pada persoalan penanganan Covid-19 sehingga perencanaan dapat menjawab persoalan yang dihadapi dan dituntaskan di tahun 2021.

Lebih lanjut Budi Pramono menyampaikan bahwa perencanaan harus berorientasi pada kebutuhan (prioritas) dan dilakukan secara serius dengan model bottom up planning.

Marzuki, dari Dinas PMD Kabupaten Sleman menambahkan bahwa penyusunan RKPDes ini secara signifikan untuk kemajuan masyarakat Margomulyo sehingga rencana kerja 2021 ini sesuai daftar usulan desa yang diusulkan di Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat.

Mazuki juga mengingatkan bahwa kegiatan yang direncanakan mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19 sehingga pemulihan kondisi tersebut sangat mewarnai RKPDes.

Dari anggota DPRD Kabupaten Sleman yang hadir, Ramelan menyampaikan bahwasanya Dewan siap mengawal program kerja Desa Margomulyo dengan dasar kebutuhan yang sesuai dengan kondisi untuk penanganan Covid-19. Adapun kebutuhan prioritas diutamakan untuk pemulihan ekonomi.

Setelah sambutan dan pengarahan dilakukan musyawarah yaitu pencermatan terhadap rencana kerja desa di tahun 2021.

Banyak masukan dari peserta Musdes kaitannya dengan kegiatan investasi yang masih dominan dibanding dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk penanganan Covid-19. Belum adanya kegiatan yang berbasis lingkungan juga menjadi pencermatan peserta Musdes.

Selain itu ada masukan juga untuk kegiatan ekowisata yang direncanakan pengelolaannya diharapkan oleh BUMDes. Tidak sedikit juga yang menanyakan tentang peran musyawarah dusun sebagai bahan dari Musdes.

Dalam kesempatan tersebut kaur ataupun kasi penanggung jawab program berkenan untuk menanggapi dan menjadi catatan untuk revisi atau penyesuaian terhadap kesepakatan rencana kerjanya.(Sutarto Agus/KIM Kec. Seyegan)