Bupati Sleman Hadiri Pemakaman Pahlawan Demokrasi Asal Godean

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas wafatnya pahlawan demokrasi, Henry Jovinsky Staf KPU Yahukimo karena dianiaya oleh orang tak dikenal. Sebelum jenazah diberangkatkan di pemakaman umum Rewulu Wetan, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman dilakukan upacara penghormatan terakhir yang dipimpin oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman selaku Pembina Upacara, Kamis (13/8/2020) pagi.

Ketua KPU Republik Indonesia, Arief Budiman di sela-sela upacara pemakaman mengatakan Henry Jovinsky merupakan pahlawan demokrasi, karena meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara untuk pelaksanaan demokrasi. Menurutnya, Henry memiliki sikap kejuangan yang tinggi dan termasuk orang yang rajin dalam menjalankan tugasnya.

Turut hadir dalam upacara pemberangkatan jenazah, Bupati Kabupaten Sleman, H. Sri Purnomo, bersama Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamdan Kurniawan, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Godean dan Kecamatan Gamping, serta Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara sekecamatan Godean.

Usai pemakaman, Arief Budiman memberikan keterangan pers bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak harus memperhatikan situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo, dan situasi kesehatan karena saat ini KPU melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19. Ia juga berdoa agar almarhum diberi tempat yang terbaik disisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan menerima keadaan ini dengan ikhlas.

“Banyak cita-cita besar almarhum yang belum terselesaikan, maka menjadi tugas besar kita semua untuk menyelesaikan bersama. Dia ingin pemilu kita menjadi lebih baik sebagaimana pemilu yang pernah dia lihat, dia pelajari dari beberapa negara yang demokrasinya sudah maju. Yang kedua dia ingin bersama-sama dengan masyarakat Papua membuat kehidupan demokrasi menjadi lebih baik. Jadi, cita-cita besar almarhum harus kita wujudkan bersama,” pungkas Arief Budiman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




PPS Trihanggo Terima Hasil Coklit Data Pemilih Hasil Kerja PPDP

Pasca berakhirnya masa ketugasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Trihanggo menggelar rapat koordinasi penyerahan hasil kerja PPDP di Aula Balai Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (13/8/2020) malam.

Rakor yang dipandu oleh Bayu Okke Ramadhan ini dipimpin oleh Ketua PPS Trihanggo, Ani Kurniani dihadiri Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, serta 35 PPDP yang berasal dari Padukuhan Kronggahan I, Kronggahan II, Trini, Bedog, Biru, Jambon, Mayangan, Ngawen, Nusupan, Panggungan, Salakan, serta Baturan. Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh PPS Desa Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, serta Nogotirto di Aula Balai Desa setempat.

Dalam kesempatan ini, Ketua PPS Trihanggo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh PPDP yang telah menyelesaikan tugasnya melakukan Coklit secara tatap muka dengan mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model , memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan, mencoret Pemilih yang telah meninggal, telah pindah domisili ke daerah lain, berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau POLRI, serta pemilih yang belum genap berumur tujuh belas tahun dan belum menikah pada hari pemungutan suara.

Selain itu, PPDP juga mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya setelah melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga, dan pengurus rukun tetangga atau rukun warga, pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, serta mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk Kabupaten Sleman.

“Alhamdulillah, pekerjaan Coklit sudah selesai dikerjakan oleh 35 PPDP. Namun demikian, atas nama PPS Trihanggo, saya masih membutuhkan bantuan dari seluruh bapak dan ibu PPDP guna penyempurnaan data pemilih dikemudian hari, serta diharapkan mau menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah masing-masing,” tutur Ani kepada seluruh peserta yang hadir.

Ani juga memberikan apresiasi kepada PPDP atas kerjasamanya yang telah terjalin baik selama sebulan melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih di wilayah ampuannya. Walaupun dalam masa pandemi Covid-19, PPDP tetap mencoklit mengunjungi rumah pemilih dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di teras atau halaman rumah dengan waktu yang tidak terlalu lama guna penyusunan daftar pemilih yang valid dan terkini. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Trihanggo)




Sinkronisasi Pemetaan Batas Wilayah Segmen Kecamatan Sleman dengan Kecamatan Seyegan

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, pada Kamis (13/8/2020) mengadakan kegiatan tinjau lokasi dalam rangka sinkronisasi pemetaan batas wilayah segmen Kecamatan Sleman dan Kecamatan Seyegan.

Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama lintas sektor terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sleman dan Tenaga Pemetaan.

Sedangkan dari pihak wilayah sasaran kegiatan tersebut, hadir Staf Pemerintahan Kecamatan Seyegan, Kasi Pemerintahan Desa Margomulyo, dan Staf Desa Caturharjo.

Batas wilayah kedua Kecamatan Sleman dan Seyegan terletak pada dua titik lokasi di Dusun Sawahan Margomulyo. Di kedua lokasi tersebut, tim mengadakan pengecekan dengan dasar peta wilayah kedua desa tersebut.

Menurut Shinta, Staf Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sleman, kegiatan sinkronisasi pemetaan batas wilayah ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman untuk memastikan batas wilayah yang sebenarnya, mengingat dalam perkembangan di lapangan, memungkinkan bergesernya patok batas wilayah yang disebabkan oleh kegiatan masyarakat.

Di samping itu tidak semua batas wilayah berupa parit ataupun jalan. Tidak sedikit batas wilayah tersebut berupa persil sawah atau pekarangan milik pribadi sehingga dasar pemetaan wilayah adalah peta desa dari kedua wilayah yang berdampingan.

“Bilamana terjadi pergeseran tanah yang tidak sesuai dengan peta desa yang ada maka harus ada kesepakatan dengan pihak terkait yang merasa dirugikan,” tambah Shinta.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan pengecekan pilar batas kecamatan. Oleh tim, hasil tinjauan di lapangan ini akan dipresentasikan di depan perwakilan dari wilayah segmen yang menjadi objek sekaligus dibuat berita acara yang nantinya menjadi dasar dari surat yang dibuat oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kepada pemangku wilayah segmen.

Kegiatan tinjauan lokasi di dua titik yang dimulai pukul tersebut, berakhir pada pukul WIB. (Sutarto Agus/KIM Kec. Seyegan)