PPK Gamping Berikan Sosialisasi Uji Publik DPS di Kalurahan Ambarketawang

Menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman nomor 330.1/ serta Memasuki masa penerimaan tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping melakukan kegiatan sosialisasi bagi segmen pemilih pemula, perempuan, dan pemuda yang digelar di ruang rapat kantor Kalurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Selasa (22/9/2020) pagi.
Sosialisasi diawali dengan sambutan Lurah Ambarketawang, Sumaryanto yang menyampaikan tentang arti pentingnya masyarakat untuk proaktif mencermati Daftar Pemilih Sementara yang sudah diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Menurutnya, masyarakat dapat melapor jika namanya tidak masuk dalam daftar pemilih.
Materi sosialisasi diberikan oleh anggota PPK Gamping divisi data dan informasi, Indriyani Nurzanah Bersama anggota PPK Gamping divisi hukum dan pengawasan, Layung Pertiwi yang menyampaikan informasi terkait perlunya peran serta masyarakat untuk melakukan pengecekan, pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diturunkan sampai tingkat RT dan RW di masing-masing padukuhan.
“Berhubung akses di laman belum normal maka kami harapkan semuanya yang hadir di ruangan ini untuk membantu warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk melihat dan mencermati DPS yang sudah diturunkan sampai RT dan RW. Apabila ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih maka bisa melapor di sekretariat PPS atau sekretariat PPK Gamping dengan membawa dokumen kependudukan berupa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, serta kartu keluarga terkini agar bisa diproses lebih lanjut,” ucap Layung.
Turut hadir dalam sosialisasi uji publik DPS yakni Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Ketua PPS Ambarketawang, Riza Purnawan beserta anggotanya dan Sekretaris PPS Ambarketawang, Erma Heni Surya.
Adnan menambahkan bahwasannya pengumuman DPS dilakukan mulai tanggal 19 hingga 28 September 2020 dengan menempel hardcopy DPS per kalurahan sesuai dengan peraturan KPU nomor 19 tahun 2019. Sebagai penyelenggara pemilu di wilayah Kecamatan dan kalurahan kami memohon kesediaan petugas pemutakhiran data pemilih untuk melakukan pemeriksaan DPS walaupun telah berakhir masa kerjanya. Uji publik ini dilakukan untuk mendorong masyarakat aktif dalam memberikan masukan atau tanggapan terhadap pengumuman DPS. Tentu saja uji public dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


