PPK Gamping Gelar Uji Publik dan Uji Petik Terhadap DPS

Mengacu pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 330.1/ perihal Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menyelenggarakan uji publik terhadap DPS di wilayah Kapanewon Gamping yang digelar di ruang rapat lantai II Kantor Panewu Gamping, Sabtu (26/9/2020) malam.

Uji publik dipimpin Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Mualif dan anggota PPK divisi data dan informasi, Indriyani Nurzanah, dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Gamping, Budi Supriyanta, perwakilan Panitia Pemungutan Suara (PPS), perwakilan pengurus penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, dan perwakilan partai politik yang ada di tingkatan Kapanewon Gamping.

Uji publik DPS dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 tahun 2020 pasal 8 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease.

Menurut Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bahwa peserta uji publik DPS dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan syarat wajib menunjukkan salinan atau bukti identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, peserta uji publik juga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPK.

“Peserta uji publik DPS dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPK, meliputi pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di desa atau kelurahan, pemilih terdaftar lebih dari satu kali atau ganda, serta pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” tutur Adnan.

Adnan menambahkan, dalam kegiatan uji publik DPS ini juga dilaksanakan uji petik pemilih yang dilakukan dengan cara mengambil sampel dari peserta uji publik yang hadir atas kesepakatan bersama. Ia menegaskan bahwa PPK akan menjaga kerahasiaan data pemilih berdasarkan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 33C, yang menyebutkan penyelenggara pemilu wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




IKABA Peduli Covid-19 Kembali Bagikan Ratusan Bingkisan Bagi Warga

Keluarga Besar Ikatan Alumni SMPN Bangunkerto Turi yang tergabung dalam IKABA melakukan distribusi paket bantuan bahan makanan gratis bagi yatim/duafa khususnya warga IKABA dan umumnya bagi masyarakat. Kegiatan yang bertujuan membantu meringankan beban sesama akibat pandemi Covid-19 ini digelar pada Minggu (27/9/2020) dengan membagikan sejumlah 145 bingkisan.

Ditemui di sela acara, Ketua IKABA, Astuti Widayati menuturkan bahwa salah satu sumber dana kegiatan adalah melalui penjualan masker IKABA kepada anggota. Masker yang diproduksi berbahan kain 2 lapis dengan sablon bertuliskan IKABA TURI ini berharga jual Rp ,00/masker.

“100% laba penjualan digunakan sebagai sumber dana kegiatan dan juga penawaran donasi berupa paket bahan makanan yang 1 paketnya seharga Rp ,00,” ujar Astuti.

Astuti juga menyampaikan terima kasih kepada pembina, pengurus, dan semua anggota yang telah berperan aktif meluangkan waktu, memberikan sumbangan baik tenaga maupun donasi serta hal lainnya untuk kesuksesan acara ini.

Ari Utami, salah satu penerima paket sembako mengatakan bahwa kehadiran dan kepedulian alumni SMP Bangunkerto ini bisa menjadi penyemangat dan pemicu untuk bisa segera sehat kembali. (Arief Hartanto)




Peringati Ulang Tahun Ke-60, Dua Karang Taruna Gelar Pertandingan Persahabatan Mini Soccer

Dua organisasi karang taruna tingkat desa yaitu Argaloka Taruna Karya Desa Kepuharjo dan Taruna Manggala Laga Desa Argomulyo melakukan pertandingan persahabatan mini soccer, Sabtu (26/9/2020) di Lapangan Kepuharjo Sport Center (KSC) Desa Kepuharjo Kecamatan Cangkringan.

Heri Wibowo selaku Ketua Karang Taruna Desa Argomulyo menyampaikan bahwa pertandingan tersebut merupakan kegiatan ajang mempererat persahabatan antara kedua organisasi karang taruna tingkat desa yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Ternyata respon dari anggota sangat baik, ini terbukti dengan antusias ikut bertanding dengan disupport oleh anggota yang lain walau tidak ikut bertanding namun ikut memberikan semangat,” ujar Heri Wibowo.

Ginanjar Suryanta selaku Ketua Karang Taruna Desa Kepuharjo menyampaikan hal senada. Pihak Kepuharjo dikatakannya akan menerima dengan hangat setiap kelompok yang mau berpartisipasi dalam kegiatan olahraga.

“Ini juga untuk ikut mempromosikan Kepuharjo Sport Center sebagai tempat yang nyaman, aman, dan sangat berkualitas untuk bermain mini soccer, futsal, voli, maupun jogging track,” tambah Ginanjar.

Anggota Karang Taruna Kepuharjo, Gani Sadat menyampaikan selaku anak muda harapan bangsa fisik dan jiwa yang kuat adalah modal awal dalam ikut berpartisipasi dalam membangun bangsa.

“Perbedaan seragam dan tempat berorganisasi bukan halangan untuk setiap orang tidak bisa bersahabat, justru perbedaan bila dikemas dalam balutan persahabatan akan menjadi seni keindahan dalam kehidupan,” imbuhnya.

Diakhiri oleh Gani bahwa Kabupaten Sleman akan lahir talenta-talenta muda yang siap membangun Kabupaten Sleman melalui karang taruna. (KIM CAngkringan/Marmansyah)




110 Usulan Dispensasi Percepatan IMB Masjid se-Kabupaten Sleman Diserahkan

Sebanyak 40 relawan Percepatan Pengurusan Dispensasi IMB Masjid dan Musala se-Kabupaten Sleman mendapatkan pembekalan serta bimbingan teknis tata cara pengusulan IMB tempat ibadah masjid dan musala, Sabtu (26/9/2020).

Hal ini disampaikan Dwinta Sudibyo selaku Penyelenggara Bimbingan Teknis pengurusan IMB di Aula Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Sleman.

Acara diawali sambutan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sleman, H. Parwoto menyatakan bahwa Masjid masjid dan Mushola sudah menjadi keharusan untuk mengurus IMB ,

“Dengan IMB maka masjid dan musala menjadi aman dan nyaman dalam perlindungan hukum dan sudah memenuhi persyaratan dokumen karena dengan adanya IMB tidak akan ada yang mengganggu berdirinya masjid dan musala,” ujarnya.

Parwoto juga menyampaikan harapannya bahwa masjid harus mulai memperhatikan anak-anak dan remaja dengan program Masjid Ramah Anak atau MRA.

“Hal ini penting dan harus terus selalu disosialisasikan karena ada masjid yang melarang anak-anak ke masjid karena membuat gaduh dan ramai, itu salah, yang benar tetap boleh di masjid dan diarahkan, apalagi ditulis anak-anak dilarang ke masjid ini tidak boleh terjadi lagi,” paparnya.

Sementara itu Faisal selaku Kepala Seksi Pengurusan IMB Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman menjelaskan bahwa pengurusan IMB tempat Ibadah khususnya masjid dan musala akan diproses secepatnya sesuai syarat yang telah ditentukan dengan cara mengisi formulir yang sudah disiapkan.

Adapun kelengkapan persyaratan bisa tanah wakaf, tanah hak milik perorangan, tanah warisan, letter C, serta tanah khas desa atau sultan ground yang mungkin prosesnya akan kolektif sebagai usulan bersama.

“Prinsipnya bahwa masjid dan musala sudah berdiri dan sudah dipakai dan dimanfaatkan kegiatan tinggal disyahkan melalui IMB seperti punya motor harus ada STNK dan BPKBnya,” pungkasnya.

Setelah paparan ada 110 usulan IMB yang sudah masuk dari beberapa kecamatan, antara lain dari Minggir 56 berkas, Berbah 19 berkas, Sleman 31 berkas ,Tempel 3 berkas, Godean 1 berkas. Dari usulan tersebut akan diproses secepatnya dan akan dilaksanakan lagi tanggal 10 Oktober 2020. (KIM Ngaglik/Srp)