Nomenklatur Baru Semangat Baru Tingkatkan Kinerja Pamong Kalurahan

Ngaglik – Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Lurah Donoharjo Hadi Rintoko melantik dan mengambil sumpah janji 22 pamong Kalurahan Donoharjo di Balai Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/10/2020).

Pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur atau penamaan baru dari jabatan yang selama ini telah diemban, disesuaikan dengan penyebutan pada Undang-undang Keistimewaan DIY.

Penamaan baru di lingkungan pamong Kalurahan Donoharjo yang dilantik dan diambil sumpah janjinya tersebut adalah carik (sebelumnya disebut sekretaris desa) dijabat oleh Anang Patri Widyantoro, Kepala Urusan Tata Laksana (jabatan lama Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum) Pandoyo, Kepala Urusan Danarta (jabatan lama Kepala Urusan Keuangan) Sugandono, Kepala Urusan Pangripta ( jabatan lama Kepala Urusan Perencanaan) Sefita Ayu Permata Sari, jagabaya (jabatan lama Kepala Seksi Pemerintahan) R. Fendi Aji Putra, Ulu-ulu (jabatan lama Kepala Seksi Kesejahteraan) Seto Aji Kusumantoro, Kamituwo (jabatan lama Kepala Seksi Pelayanan) Dani Presetyo. Untuk jabatan Dukuh tidak ada perubahan nama.

Dalam sambutannya, Panewu Ngaglik Subagyo mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2012 kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan untuk mengatur tata laksana pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang, yang kesemuanya didasarkan pada nilai nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

“Pada hari ini kita telah melaksanakan amanat Undang-undang tersebut dengan menata kembali kelembagaan yang disesuaikan dengan keistimewaan itu sendiri. Penyebutan jabatan baru tersebut sebenarnya tidak asing di telinga kita karena pada zaman dahulu pun penyebutan itu pun telah ada dan kini dihadirkan kembali agar tetap istimewa dan tidak sama dengan daerah lain,” ungkap Panewu Ngaglik ini.

Subagyo berharap dengan tata kerja baru tersebut juga akan membawa semangat baru sebagai pamong praja dalam mengemban tugas untuk melindungi, memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, serta bersungguh sungguh dalam melaksanakan program dari Kapanewon, Kabupaten, Provinsi maupun dari pusat.

Bersamaan dengan perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan, sebagai pemangku Keistimewaan, kalurahan dapat menggunakan dana keistimewaan agar bisa dinikmati oleh masyarakat khususnya di bidang kebudayaan. “Kebudayaan tidak hanya menyangkut kesenian tetapi hal-hal yang menyangkut masalah cipta, rasa, karsa, dan kearifan lokal untuk terus dikembangkan,” kata Subagyo. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)




Pamong Praja Harus Siap Mengayomi Masyarakat

Bertempat di Gedung Pertemuan Kalurahan Margoluwih, Selasa (27/10/2020) dilaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pamong kalurahan. Acara yang digelar pukul tersebut dihadiri oleh Panewu Seyegan dan jajarannya.

Dengan dasar Surat Keputusan Pejabat Lurah No. 67/Kep. Lurah/ 2020 tentang Perubahan nomenklatur/Penyebutan jabatan Pamong Kalurahan, Ageng Wijaya selaku Pejabat Lurah Margoluwih berkenan untuk mengambil sumpah dan melantik 21 pamong Kalurahan Margoluwih.

Setelah diawali dengan pembacaan surat keputusan pejabat lurah dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan. Secara simbolis pengambilan sumpah jabatan ini diwakilkan kepada Carik Kalurahan Margoluwih dan diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Lurah.

Dalam sambutannya, Panewu Seyegan, R. Budi Pramono memberi pengarahan sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan pamong kalurahan. Hal ini sebagai bagian dari spesifikasi daerah termasuk DI Yogyakarta.

“Nomeklatur baru ini merupakan bagian dari pemangku keistimewaan dari banyak aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek perrtanahan, aspek tata ruang dan aspek kebudayaan,” tandas Budi.

Lebih jauh, Budi juga berpesan, sebagai pamong praja untuk menempatkan diri sebagai pelayan kepada masyarakat. Pelayan ini dapat meliputi pelayanan administrasi maupun pemberdayaan masyarakat.

“Tuntutan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat ini. Dapat secara vertikal maupun horisontal. Secara vertikal merupakan pelayanan kepada instansi berjenjang di atasnya dan secara horisontal, pelayanan sesama instansi yang setingkat,” lanjutnya.

Selebihnya, Budi juga berpesan untuk berfilosofi seperti Semar, yang bisa ngemong (mengayomi-red) sesama.

“Pamong jangan diartikan seperti zaman feodal. Artinya pamong pada jaman dulu diartikan sebagai pangreh projo yang artinya penguasa,” katanya.

Dengan adanya perubahan paradigma baru ini diharapkan Budi fungsi pamong sebagai pelayan masyarakat lebih dikedepankan sehingga fungsi pelayanan lebih bisa dirasakan oleh masyarakat. (Sutarto Agus/ KIM Seyegan)