Blue Light Patroli Polsek Gamping Pelihara Kamtibmas dan Disiplinkan Masyarakat

Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di malam hari maka personil Polsek Gamping yang tergabung dalam Polsek Rayon IV Polres Sleman yaitu Polsek Moyudan, Polsek Minggir, Polsek Seyegan, dan Polsek Gamping melaksanakan kegiatan Blue Light Patroli wilayah hukum Polsek Gamping yang sebelumnya dilaksanakan Apel Gabungan jajaran Polres Sleman di Lapangan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Sabtu (03/10/2020) pukul WIB.

Patroli Mobiling dan dialogis dilaksanakan secara stasioner dan kontinyu guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam wilayah hukum Polsek Gamping terutama kejahatan jalanan yang mulai marak terjadi kembali.

Kapolsek Gamping, Kompol Heribertus Aan Andrianto menjelaskan bahwa giat Blue Light Patrol dilaksanakan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini mulai marak kembali, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya yang khususnya terjadi di wilayah hukum Polsek Gamping.

“Blue Light Patrol memang kita fokuskan pada malam hari sampai dengan dini hari pada saat patroli wilayah. Dengan menyalakan lampu rotator biru di kendaraan patrol pada malam hari, masyarakat mengetahui adanya kehadiran polisi di sekitarnya sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pengguna jalan dan jika ada orang yang berniat jahat, seperti kejahatan jalanan, kenakalan remaja, merampas, menjambret, mencuri maka pelaku kejahatan akan berpikir panjang dan mengurungkan niat jahatnya karena merasa ada kehadiran polisi di sekitarnya untuk mengamankan dan mengawasi tempat tersebut,” tutur Kompol Aan.

Kompol Aan menambahkan bahwa selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi juga memberikan imbauan dan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sangat berbahaya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pentingnya IMB Masjid untuk Cegah Sengketa Tanah

Aspek legal dalam pendirian bangunan sangat diperlukan, hal ini penting untuk jaminan kepastian hukum. Demikian juga berlaku untuk bangunan masjid sebagai tempat ibadah. Sebab, tanah wakaf untuk pembangunan masjid yang tidak memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan nantinya rawan digugat.

Pemerintah Kabupaten tanggap dengan kondisi ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019 berisi IMB rumah ibadah dan tempat ibadah.

Pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup pun diberikan kemudahan atau dispensasi dalam mendapat IMB. Dispensasi pengurusan IMB untuk rumah ibadah ini ditanggapi dengan sigap oleh keluarga besar PCM Turi dengan mengundang segenap pengurus serta takmir masjid yang wakaf tanahnya diberikan kepada Muhammadiyah. Hal ini diwujudkan dengan Sosialisasi Pengurusan IMB masjid dan musala wakaf Muhammadiyah, pada Jumat (2/10/2020) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Turi.

Aris Winarno dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Sleman menyampaikan bahwa menerbitkan Perbup dikarenakan di Kabupaten Sleman banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama, namun belum memiliki izin.

“Pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup diberi kemudahan atau dispensasi dalam mendapat IMB,” tandas Aris.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan Aris bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman pun mengadakan program dispensasi untuk permohonan IMB rumah tinggal pribadi sampai dengan Desember 2020.

Bambang Rahmanto selaku Ketua PCM Turi menegaskan pentingnya bangunan masjid memiliki IMB sehingga menutup celah jika ada sengketa seperti muncul klaim dari ahli waris yang ingin mengambil tanaf wakaf itu kembali.

“Hal ini juga dilakukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Sleman, antara lain PCM Berbah, Minggir Sleman, dan Turi,” ujarnya .

Acara sosialisasi berjalan hangat dan penuh antusias dari peserta yaitu takmir masjid sebanyak 14 masjid musala, di antaranya Masjid Shirothol Mustaqim Ngentak, Masjid At Taqwa Pancoh, Masjid At Taqwa Sidoharjo Bangunkerto, Masjid Al-Muttaqiin Dadapan, Masjid Ash Sholeh Garongan, Masjid Al Jabbar Nganggrung, Masjid Alhidayah Pules Kidul, Masjid Al Iman Tepan, Masjid Al Huda Kelor, Al Ikhlas Gondorejo lor, Masjid al Mubarok Candi Bangunkerto, Masjid Baiturrohim Ledoknongko, Masjid Nurul Huda Turi, dan Masjid Al Hidayah Projayan. Para takmir pun sepakat untuk segera mengurus dispensasi IMB masjid dengan fasilitasi dari PCM Turi tersebut. (Arief Hartanto)




Dinas PMK Sleman Sosialisasikan Hasil Munas DPP LPM RI

Dinas PMK Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi hasil Munas DPP LPM Republik Indonesia yang ke-IV di Kawasan Tebing Banyunibo, Bokoharjo, Prambanan, Sleman pada Jumat (2/10/2020).

Diikuti oleh sebagian besar ketua LPM se-Kabupaten Sleman, kegiatan tersebut menghadirkan pengurus DPD LPM Provinsi DIY sebagai narasumber.

Bendoro Pangeran Haryo (BPH) Kusumo Kunto Nugroho, Wakil Ketua DPD LPM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa silaturahmi seperti ini dapat memperkuat kerjasama dan sinergitas yang pada akhirnya bermuara pada berjalannya pemberdayaan masyarakat. Lebih jauh dikatakannya bahwa dengan adanya kegiatan penyuluhan dan pemberian bantuan dirasa tidak cukup karena pada akhirnya tidak ada kelanjutan.

“Akan lebih bermakna bilamana diciptakan desa binaan dengan pola pemberdayaan masyarakat. Artinya pembangunan harus mengandung spirit pembangunan masyarakat yang berdaya,” ungkap BPH Kusumo.

Sebagai acara inti adalah sosialisasi hasil Munas. Bertindak selaku narasumber adalah Human Turmudi, wakil DIY yang mengikuti Munas DPP LPM RI ke IV yang diadakan di Jakarta pada tanggal 10 – 11 Agustus 2020 yang lalu

Human menuturkan beberapa hasil Munas, yakni AD/ART disepakati masih seperti tahun 2017, tupoksi LPM akan dikembalikan pada awal mula LPM berdiri, LPM dikembalikan seperti LKMD (dengan kegiatan Bulan Bakti LKMDnya), serta sinkronisasi LPM di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa.

Menanggapi hasil Munas tersebut, sebagian peserta menyatakan persetujuannya terhadap fungsi LPM yang akan dikembalikan, LPM harus diikutsertakan dalam perencanaan dan berperan di musdus, musrenbangdes baik di tingkat desa, kapanewon sampai kabupaten. Ke depan LPM juga dilibatkan pada kegiatan pendataan orang miskin. Ada penekanan juga untuk desa agar bisa memanfaatkan Danais dengan fasilitasi yang diberikan DPD Kabupaten dan DPD Provinsi.

Sungka Budi Rahayu, mewakili Dinas PMK Kabupaten Sleman dalam pengarahannya mengatakan bahwa dibanding dengan kabupaten/kota lainnya LPM Kabupaten Sleman selangkah lebih maju.
“LPM Kabupaten Sleman sendiri akan dilantik pada pertengahan oktober oleh Bupati Sleman. Untuk itu pertemuan ini dijadikan pula untuk persiapan dan konsolidasi pengurus,” tutupnya. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)