KPU Sleman Gelar Rakor Tungsura Terapkan Protokol Kesehatan

Guna meminimalisir kesalahan dalam penghitungan surat suara dan transparansi rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat KPU Sleman Jalan Merbabu 19 Beran, Rabu (21/10/2020) pukul wib.
Rakor dihadiri oleh Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota PPK Divisi Teknis Kapanewon Moyudan, Kapanewon Seyegan, Kapanewon Godean, Kapanewon Minggir, Kapanewon Mlati, serta Kapanewon Gamping yang diwakili oleh Ketua PPK, Adnan Iman Nurtjahjo, dan Anggota PPK Divisi Teknis, M. Mualif.
Dalam paparan materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan beberapa hal baru dalam Tempat Pemungutan Suara pada pemilihan lanjutan 9 Desember 2020 nanti yakni penyelenggara wajib menjalani rapid tes sebelum bertugas, pemilih wajib mengenakan masker, akan disediakan masker sekali pakai bagi pemilih yang tidak mengenakan, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, pemilih diberikan sarung tangan plastik, serta pemberian tinta tidak dengan cara dicelup bagi pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.
“Selain itu juga dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pihak baik penyelenggara, pemilih, maupun saksi pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. Bagi yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk ruangan TPS, namun disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat Celsius yang akan dilayani oleh salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” tutur Aan.
Aan menambahkan bahwa Jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 orang sedangkan dalam aturan sebelumnya paling banyak 800 pemilih, serta seluruh anggota KPPS harus mengenakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, dan sarung tangan lateks. Hal ini perlu dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pihak terkait lainnya karena pemilihan bupati dan wakil bupati sleman dilaksanakan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan secara normal.
“Perlu adanya pemberitahuan kepada pemilih pada saat datang ke TPS untuk membawa KTP elektronik, mengenakan masker, membawa alat tulis sendiri berupa ballpoint untuk mengisi presensi kehadiran, mengatur waktu kedatangan pemilih untuk menghindari kerumunan dan jangan berjabat tangan, penyemprotan TPS secara berkala menggunakan desinfektan,” tegas Aan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



