KUA Ngaglik Sosialisasikan Juknis Terbaru Pencatatan Pernikahan

Melayani administrasi pernikahan merupakan bagian dari kegiatan pelayanan masyarakat. Sering kali adminstrasi harus dilaksanakan lintas wilayah. Oleh karena itu, agar diperoleh penyamaan pemahaman terhadap pelayanan persyaratan pernikahan maka dilaksanakan sosialisasi tentang petunjuk teknis pencatatan pernikahan berdasarkan SK Dirjen Bimbingan Islam no 473 tahun 2020 pada Rabu (25/11/2020) di Balai Nikah KUA Ngaglik.

Dalam sosialisasi yang menghadirkan Kamituwo se-Kapanewon Ngaglik atau yang mewakili, Fathoni, Kepala KUA Ngaglik menyampaikan bahwa prinsip melakukan pelayanan di bidang pernikahan adalah sama, mengingat ada beberapa peristiwa yang ketika keluar daerah masih ditolak oleh kalurahan atau KUA yang kita tuju.

Menurut Fathoni, perbedaan antara SK Dirjen Bimis no 473 tahun 2020 dengan peraturan sebelumnya adalah adanya perbedaan dalam pencatatan. Menurut peraturan baru, pencatatan dari pihak calon pengantin laki-laki hanya N1 atau pengantar nikah saja, kalau memang usianya sudah mencapai 21 tahun.

Jika usia laki dibawah 21 tahun disertakan N5 (surat izin orang tua), ditambah N6 jika sudah pernah menikah tapi pasangannya meninggal dunia. Sementara calon pengantin dari pihak Perempuan, format yang harus dilengkapi N1 (pengantar nikah), N2 (permohonan kehendak nikah), N4 (surat persetujuan mempelai), N5 (surat izin orang tua) jika usia kurang 21 tahun, dan N6 (surat keterangan kematian) jika sudah pernah menikah tapi meninggal.

Fathoni juga menjelaskan tentang wali nikah.

“Hati-hati jika bapaknya ada tapi sudah berpisah, ada yang langsung dibuatkan tidak diketahui alamatnya. Hal ini perlu ketelitian petugas maupun Petugas KUA. Jika betul tidak diketahui, baru wali hakim,” imbuhnya.
Sementara lanjut Fathoni, untuk surat keterangan wali, yang pertama nasab berasal dari ayah. Secara berurutan yang mempunyai hak untuk menikahkan adalah ayahnya, kakeknya, kakek dari ayahnya dan seterusnya, saudara laki-laki kandung usia minimal 19 tahun, anak saudara laki ayah, anak saudara seayah, cucu saudara kandung dan seterusnya, cucu saudara se-ayah dan seterusnya.

“Jadi sepupu itu bisa jadi wali, juga bisa menikahi,” jelas Fathoni lagi.

Wali hakim, pun dijelaskan Fathoni bisa dilakukan di antaranya jika tidak mampunyai wali nasab sama sekali atau wali tidak memenuhi syarat, wali mafqud atau tidak tentu rimbanya, wali sendiri yang akan menjadi pengantin laki laki sedang wali sederajat dengan dirinya tidak ada, wali dipenjara atau tak dapat dijumpai, wali menolak menikahkan atau wali sedang ibadah haji atau umroh.

“Kesamaan pemaham terhadap juknis yang baru ini dalam rangka memperkecil persoalan, dan mengupayakan agar perkawinan berjalan sesuai ketentuan agama dan negara. Jika ada kesalahan, kita juga bisa ikut menanggung dosa,” kata Fathoni. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Kelompok Tani Ngudi Rejeki Ikuti Sosialisasi Budikdamber

Kondisi pandemi Covid-19 ini mengharuskan masyarakat untuk bertahan hidup dengan kenormalan baru terutama mengedepankan protokol kesehatan. Di samping itu salah satu alternatif untuk bertahan hidup adalah memproduksi pangan secara mandiri dengan memanfaatkan lingkungan yang ada di sekitar kita.

Hal ini direspon Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Yogyakarta yang melaksanakan sosialisasi Budikdamber (Budidaya Ikan Lele dalam Ember) dengan mengundang narasumber Salsabila. Sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan ekonomi keluarga dalam masa pandemi dan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Nganggrung Lor, Wonokerto Turi Sleman pada Rabu (25/11/2020).

drg Hanum mengatakan bahwa metode Budikdamber adalah metode yang menggabungkan memelihara ikan dan tanaman dalam satu tempat sehingga metode ini cocok dikembangkan di lahan sempit.

“Di tengah kondisi penuh keprihatinan ini kita harus tetap berpikir positif untuk bisa terus bertahan, saya yakin bapak ibu anggota kelompok tani adalah contoh pribadi tangguh yang bertahan di tengah kerasnya hidup dan persoalan pangan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesehatan warga di tengah upaya menjaga imunitas tubuh agar terhindar dari Covid-19 dan kami hanya memberikan stimulan dengan program dari pemerintah ini,” tandasnya

Sementara itu, Ketua kelompok Tani Ngudi Rejeki, Marija menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat karena bisa membuka wawasan anggota kelompoknya dalam bertani yang nantinya akan ditularkan kepada masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan 20 paket Budikdamber kepada anggota kelompok sebagai modal awal untuk bisa dikembangkan secara luas. (Arief Hartanto)




KPU Sleman Bersama PPK Uji Coba Aplikasi Sirekap Secara Nasional

Guna menyiapkan penyelenggaraan tahapan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat koordinasi ujicoba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting bersama KPU RI di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman, Rabu (25/11/2020).

Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh diikuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Sleman termasuk Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, didampingi anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Mualif.

Uji coba nasional rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan tingkat Kabupaten dalam pemilihan serentak 2020 menggunakan aplikasi Sirekap dipandu oleh Andi Bagus dari Biro Teknis dan Hupmas KPU RI mencakup penjelasan tata cara uji coba nasional, penginstalan aplikasi, pengisian formulir , penggunaan SIREKAP Mobile, penggunaan Sirekap Web Tingkat Kecamatan, Penggunaan Sirekap Web Tingkat Kabupaten, serta evaluasi.

Sebelum memulai uji coba nasional aplikasi, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta uji coba agar dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi Sirekap di hari pemungutan suara dengan baik.

“Pemantapan tata cara penggunaan aplikasi Sirekap perlu dilakukan karena adanya beberapa perubahan terutama pasca ditetapkan sebagai alat bantu dan publikasi dalam pemilihan serentak 2020,” tutur Evi.

Hal senada diungkapkan Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah bahwa uji coba harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, mengingat hari pemungutan suara sudah semakin dekat. Peserta diharapkan mengerti langkah-langkah dalam pleno rekapitulasi baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Selepas menerima arahan dari KPU RI, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh memimpin simulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS mulai dari pengisian Plano yang merupakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS hingga penggunaan aplikasi Sirekap Mobile untuk mengirimkan foto secara online.

“Aplikasi Sirekap dapat digunakan secara online dan offline apabila tidak ada jaringan internet di TPS. Sehingga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mengirimkan foto ke server Sirekap dengan bergeser ke lokasi titik signal yang terdekat dengan TPS,” kata Aan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)