Seyegan Optimalkan Pelayanan Informasi Publik Kalurahan

Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Kapanewon Seyegan menggelar pertemuan Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik dengan mengundang perangkat lima kalurahan yang ada di wilayahnya dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

R. Budi Pramono, Panewu Seyegan menyampaikan bahwa pengelolaan informasi publik sekarang menjadi penting. “Saat ini tuntutan masyarakat adalah menginginkan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, untuk medianya sekarang dimudahkan dalam platform medsos. Dan pengelolaan informasi publik ini sangat berkaitan dengan good governance yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” ujar R. Budi Pramono saat membuka pertemuan ini di kantor kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Selasa (24/11/2020).

Sementara itu Noor Hidayati Zakiyah Pramulani, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Sleman mengingatkan kepada perangkat kalurahan bahwa masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi dan ini dijamin oleh Undang-undang. “Paradigmanya sekarang sudah berubah. Dulu informasi itu semuanya tertutup kecuali yang mau dibuka. Sekarang sebaliknya, semuanya terbuka, kecuali yang mau kita tutup,” kata Noor Hidayati.

Kepada perangkat kalurahan, Noor Hidayati mendorong agar secepatnya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan agar bisa optimal melayani permohonan masyarakat. Disebutkan Noor Hidayati, saat ini beberapa kalurahan di Sleman sedang menghadapi sengketa informasi publik karena belum optimal saat melayani permohonan informasi dari masyarakat.

Untuk mendorong kalurahan agar segera membentuk PPID Kalurahan, Pemerintah kabupaten Sleman saat ini telah menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan bagi kalurahan dalam mengelola informasi publik di tempatnya masing-masing.




PTSL Berikan Kepastian Hak atas Tanah

Ngaglik – Belum adanya kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atas lahan di berbagai wilayah. Oleh karenanya melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikat (tanda bukti hak).

PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat padukuhan. Melalui program ini, Pemerintah Kalurahan Donoharjo membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat di aula Balai Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (24/11/2020).

“Untuk menjadi lembar sertifikat ini harus melalui proses yang sangat panjang di antaranya adalah kesepakatan keluarga dan tetangga yang berada di kanan kiri lahan. Apabila masih terdapat sengketa atau perselisihan tidak mungkin sertifikat ini jadi. Sehingga sertifikat bisa dikatakan sebagai simbol persaudaraan dan persatuan keluarga yang telah meleburkan sengketa atau perselisihan untuk kembali bersatu,” kata Hadi Rintoko, Lurah Donoharjo saat membagikan sertifikat kepada warga masyarakat 8 padukuhan di Kalurahan Donoharjo yakni Donolayan, Jetis Donolayan, Brengosan, Gondang lutung, Kayunan, Ngepas lor, Ngepas Kidul dan Jetis Suruh.

Lebih lanjut Hadi Rintoko mengungkapkan bahwa sampai gelombang ke empat ini Pemerintah Kalurahan Donoharjo telah membagikan  1996 lembar sertifikat dari target 2500 lembar pada PTSL tahap 1.

“Dengan demikian masih ada 504 lagi yang harus diselesaikan oleh pokmas dalam waktu dekat ini, karena PTSL tahap 2 pada tahun 2021 nanti sudah diprogramkan,” lanjut Hadi Rintoko.

Hadi Rintoko mengungkapkan bahwa program PTSL  berjalan dengan lancar berkat  kerjasama  pokmas di tingkat padukuhan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Pemerintah Kalurahan Donoharjo dan dukungan dari masyarakat.

” Terimakasih banyak kepada pokmas yang telah bekerja siang malam menyelesaikan tugasnya dengan baik, demikian juga kepada BPN yang  memfasilitasi program ini serta  kepada masyarakat atas kerjasamanya. Ini adalah buah dari kesabaran, kerjasama dan kerja keras kita semua.” ujarnya. Hadi berpesan agar sertifikat yang telah diterimanya disimpan dengan baik agar suatu saat bisa dimanfaatkan  untuk hal-hal yang produktif sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup.

Sementara itu Muji Rahayu pemilik lahan di Jetis Suruh yang kini berdomisili di Boyolali seusai menerima sertifikat tanah mengungkapkan rasa syukur atas sertifikat tanah yang diterimanya.

“Sertifikat ini adalah jaminan kepastian hukum atas tanah yang telah saya impikan sejak lama, lambannya proses pembuatan dan mahalnya biaya pembuatan sertifikat menjadi hambatan ketika saya harus mengurus sertifikat secara mandiri. Dengan PTSL prosesnya mudah, murah, dan hasilnya relatif cepat. Saya yang berada di luar kota dengan mudah mendapatkan sertifikat cukup dengan mengajukan identitas diri dan kesepakatan keluarga atau tetangga saja. Selanjutnya dikerjakan oleh pokmas dan tinggal menunggu sertifikat jadi,” ujarnya  senang. (Upik Wahyuni/ KIM Donoharjo)