Sleman Sesuaikan Kegiatan Masyarakat Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Angka terkonfirmasi positif Covid-19 harian di wilayah Kabupaten Sleman saat ini masih tinggi. Sleman termasuk dalam kategori zona merah dengan jumlah total konfirmasi positif per tanggal 20 Desember 2020 mencapai orang.
”Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan Covid-19,” jelas Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya pada Rabu (23/12/2020).
Menurut Harda, langkah yang dilakukan Pemkab Sleman guna meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mencegah terjadinya kerumunan. Momentum libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal serta menyambut tahun baru 2021 berpotensi memunculkan kerumunan.
“Seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan aktifitas selama libur atau cuti tersebut diinstruksikan untuk tidak menimbulkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan,” kata Harda.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk selalu menaati protokol Kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pada tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 semua aktivitas usaha dibatasi maksimal pukul WIB.
“Selain itu, bagi keluarga maupun individu diimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendasar atau mendesak,” ujarnya.
Menurutnya Pemkab Sleman juga mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.
“Ketentuan hasil tes yaitu Rapid Test Antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” jelas Harda.
Harda juga menambahkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten, kapanewon dan kalurahan baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan TNI/Polri agar proaktif melakukan pengawasan dan pembubaran setiap aktifitas yang menimbulkan kerumunan. Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Sleman)