Menakar Kesuksesan E-Voting Pemilihan Lurah 2020

Minggu ke-3 bulan Desember menjadi salah satu tonggak bersejarah dalam tata demokrasi di Kabupaten Sleman. Untuk pertama kalinya, pilihan lurah diadakan secara serentak di 49 kalurahan dengan menggunakan sistem elektronik atau lebih dikenal dengan istilah e-voting.
“Meski mengalami penundaan selama 8 bulan namun secara umum pelaksanaan pilihan lurah menggunakan sistem elektronik berjalan lancar sesuai yang direncanakan,” terang Suwardi, salah satu panitia pemilihan lurah Kalurahan Sukoharjo, Ngaglik.
Dari pengamatannya, kendala-kendala teknis bisa diatasi berkat kerjasama yang apik antara tenaga teknik lapangan dan KPPS yang sebelumnya mendapatkan bimtek memadai secara terpisah.
“Dari 29 TPS yang ada di Kalurahan Sukoharjo, tercatat 5 TPS mengalami kendala printer macet dan layar monitor berkedip namun hal tersebut secara cepat dan tepat dapat ditangani sehingga tidak mengganggu jalannya proses pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara itu, Marjiyanto, Ketua KPPS TPS 19 Ngebo, Sukoharjo, Ngaglik menyatakan, meski proses pemungutan suara dengan sistem e-voting baru pertama kali dilaksanakan namun tidak terjadi kecanggungan mekanisme baik dari sisi petugas maupun pemilih.
“Semua berjalan normal dan lancar, pemilih yang menggunakan hak pilihnya juga berasal dari beragam usia, mulai dari pemilih pemula, dewasa bahkan pemilih yang tergolong lansia pun tidak kesulitan beradaptasi dengan sistem baru ini. Bahkan dengan sistem ini, pemungutan suara bisa berlangsung lebih cepat, jika pada pemilihan-pemilihan sebelumnya satu orang pemilih membutuhkan waktu sekitar 4-7 menit, dengan e- voting rata- rata pemilih hanya membutuhkan 2-3 menit untuk menyalurkan aspirasinya,” imbuhnya.
Ditemui di kantornya seusai acara Sertijab Lurah Sukoharjo, Senin (28/12/2020), Muthohar, Ketua BPKal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) Sukoharjo menilai pelaksanaan pemilihan secara e-voting bisa menjadi terobosan dalam efisiensi waktu pemungutan dan penghitungan suara maupun efisiensi penggunaan kertas surat suara.
“Hanya dalam hitungan menit, rekapitulasi perolehan suara dari masing- masing TPS bisa diketahui secara akurat meskipun kita tetap menggunakan rekapitulasi manual sebagai acuan menentukan pemenang. Namun karena kalkulasi perolehan suara di TPS sepenuhnya tergantung pada alat yang terprogram, uji kelayakan dan perawatan secara berkala menjadi hal yang wajib dilakukan guna menghindari mal administrasi penghitungan,” ujarnya.
Dari kegiatan monitoring lapangan yang dilakukan BPKal, setidaknya ditemukan beberapa catatan yang patut dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan e-voting, di antaranya adalah tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Teknologi layar sentuh dipadu dengan audio visual menghambat teman- teman disabilitas daksa, disabilitas netra, maupun disabilitas rungu dalam menyalurkan aspirasinya, hal yang tentunya patut disayangkan dalam pelaksanaan demokrasi yang seharusnya menjamin penggunaan hak pilih bagi siapapun. Selain juga tentang cara memilih yang hanya “sekali jadi”, tidak ada ruang untuk menukarkan surat suara yang salah coblos seperti pada sistem pemilihan konvensial,” terang Muthohar.
Terlepas dari catatan dan dinamika yang ada, dalam pandangan umum BPKal Sukoharjo, setidaknya ada 4 unsur penting dalam pemilihan yakni penyelenggara/panitia, kontestan, pemilih, dan alat. Ketika dari keempat unsur tersebut tidak diketemukan permasalahan maka perhelatan pemilihan boleh dikategorikan sebagai sebuah penyelenggaraan yang sukses. (DHI)



