Pengurus DPD LPM Sleman Masa Bakti 2020-2025 Terbentuk

Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (15/9/2020), susunan Pengurus DPD Lembaga Pemberdayaannya Masyarakat (LPM) Kabupaten Sleman periode 2020-2025 terbentuk.

Difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Kabupaten Sleman yang dihelat dalam kegiatan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat ini, secara aklamasi menunjuk Dwijo Putro, Bsc (Ketua LPM Bokoharjo) menjadi Ketua DPD LPM Kabupaten Sleman.

Acara dibuka oleh Sungkawati Budi Rahayu, Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan Dinas PMK Kabupaten Sleman yang menyampaikan bahwa kegiatan ini mestinya di awal tahun sudah dilaksanakan tetapi karena adanya wabah Covid-19 menjadi tertunda dan baru terlaksana pada bulan September.

Tetap dengan protokol kesehatan acara selanjutnya dipimpin oleh Ketua DPD LPM terpilih, Dwijo Putro. Dwijo mengatakan, sebagaimana amanat dari Munas III DPD LPM tahun 2017, bahwa dalam kepengurusan DPD LPM tingkat Kabupaten tidak dikenal adanya Ketua Umum, yang ada adalah ketua dibantu oleh beberapa wakil ketua.

“Dalam susunan kepengurusan DPD LPM ini, untuk mempermudah koordinasi, wilayah Sleman dibagi menjadi 3 wilayah yaitu wilayah barat, tengah, dan timur, masing masing wilayah tersebut diketuai oleh seorang korwil,” ujar Dwijo.

Pada kesempatan tersebut masing-masing wilayah, dipersilakan berdiskusi untuk menentukan susunan pengurus yang duduk di kepengurusan wilayah maupun sebagai perwakilan yang didudukan dalam anggota seksi dari 8 bidang yang ada.

Dwijo Putro menambahkan tentang peran LPM sebagai dinamisator, katalisator, dan patnership desa yang mana untuk menunjukkan eksistensi dalam membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.

“LPM juga diharapkan dapat menciptakan peluang untuk diikutsertakan dalam musrenbang tingkat kabupaten pun dengan terbentuknya DPD LPM Kabupaten Sleman diharapkan ada keterwakilan yang menjadi pengurus di tingkat provinsi sehingga dapat mengakses kegiatan dan dana yang ada di provinsi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, selaku tuan rumah, ketua TP PKK Kabupaten Sleman, Kustini Sri Purnomo juga berkenan hadir dan memberi sambutan dan pengarahan.

Kustini menyatakan bahwa setiap pembangunan yang ada di desa memerlukan LPM. LPM dapat berperan dalam pendampingan perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi pembangunan dari dana desa.

Lebih jauh Kustini berpesan untuk menjadikan Sleman sebagai rumah bersama dengan mencerdaskan dengan jalan memberdayakan masyarakat sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang muaranya adalah kesejahteraan.

Sebagai akhir dari acara tersebut, dirumuskan dua agenda besar yaitu segera dilaksanakan sebagai Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yaitu audiensi dengan Bupati Sleman dan pelantikan DPD LPM Kabupaten Sleman. (Sutarto Agus/KIM Kec. Seyegan)




DMI Kecamatan Ngaglik Bagikan Seribu Masker

Pandemi Covid 19 belum juga mereda, Lembaga Sosial Kemasyarakatan (LSM) pun ikut berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Ngaglik, Sukamta, dalam Rapat Koordinasi DMI Kecamatan Ngaglik yang dipusatkan di Masjid Besar Baiturrahman Klidon Sukoharjo, Ngaglik, Minggu (13/9/2020).

“DMI Ngaglik memberikan bantuan masker kepada masjid dan musala dengan harapan bahwa masker salah satu keharusan untuk mematuhi protokol kesehatan agar aman dari Covid-19 di samping cuci tangan, jaga jarak, dan pengukur suhu,” papar Sukamta.

Sementara itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Ngaglik yang diwakili Kepala KUA Kecamatan Ngaglik, Fathoni mengatakan bahwa Ngaglik yang sudah menjadi zona hijau bisa tetap dipertahankan melihat kesigapan dan kekompakan tim baik kecamatan dan desa dalam mengatasi kasus di awal pandemi lalu yang sempat masuk zona merah. Untuk itu, Fathoni mengajak DMI Kecamatan Ngaglik agar bergerak membantu Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DMI Kabupaten Sleman, Subagyo menyampaikan pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk masjid-masjid dan musala di Kabupaten Sleman. Dirinya mengharapkan semua masjid dan musala diupayakan memiliki IMB. DMI Kabupaten Sleman pun akan membantu dan mengurus dispensasi IMB masjid di Kabupaten Sleman.
“Karena IMB itu sangat penting dan dibutuhkan untuk keabsyahan dan kekuatan hukum berdirinya masjid dan musala,” ujarnya.

Dalam paparan Dwinto juga telah menyiapkan formulir isian yang dilengkapi persyaratan usulan untuk mendapatkan IMB.

“Banyak hal yang harus dipenuhi namun DMI Sleman akan membantu secara bersama-sama mencarikan solusi agar IMB masjid musala di Sleman dapat diwujudkan sehingga masjid menjadi aman dan nyaman untuk beribadah dan berkah,” lanjutnya. (KIM Ngaglik/Srp)




KPU Sleman Tetapkan DPS Dalam Pilkada Serentak 2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kabupaten Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (11/9/2020) sore dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Pleno terbuka rekapitulasi DPHP yang dipimpin oleh Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi dihadiri oleh berbagai pihak berkompeten diantaranya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa Bersama jajarannya, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sleman, perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Sleman, Komando Distrik Militer (Kodim) 0732 Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman.

Di tengah jalannya Rapat Pleno Terbuka DPHP dan Penetapan DPS DPS ini diwarnai dengan renvoi yaitu perbaikan tambahan dalam Berita Acara Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat PPK dengan memberikan tanda di pinggir dan harus diparaf oleh anggota PPK disaksikan oleh perwakilan partai politik peserta pemilu. Renvoi dilakukan oleh Penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan karena ada perbaikan data pemilih di 6 (enam) kecamatan, yaitu Sleman, Moyudan, Berbah, Kalasan, Seyegan, dan Ngaglik.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Muh. Amir Nashiruddin saat melakukan supervisi pengawasan menyampaikan bahwa dalam rapat pleno kali ini PPK dengan disaksikan oleh perwakilan parpol melakukan renvoi.

“Ketika renvoi, Bawaslu Sleman hanya memberikan paraf pada perubahan angka yang dibetulkan karena datanya berubah, jadi tidak tanda tangan renvoi, beda ya,“ terang Amir.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Sleman dituangkan dalam Berita Acara Nomor 75/ sejumlah dengan rincian jumlah pemilih laki-laki , jumlah pemilih perempuan . Jumlah tersebut tersebar di 17 kecamatan, 86 desa, dan 2124 TPS.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa yang didampingi empat Komisioner Bawaslu lainnya menyampaikan beberapa poin penting hasil pengawasan yang dilakukan pada tahapan pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten Sleman dalam Lembar Konfirmasi. Harapannya Lembar Konfirmasi tersebut menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Sleman dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




RKP Desa Sukoharjo Tahun Anggaran 2021 Disepakati

Setelah kurang lebih satu bulan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Sukoharjo tahun anggaran 2021, maka pada Kamis (10/9/2020) telah disepakati oleh Tim Penyusunan RKP Desa Sukoharjo dana sebesar Rp ,00.

Dana tersebut untuk membiayai program-program Bidang Urusan Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak.

Adapun sumber pembiayaan berasal dari ADD, PBH, DDS, BKK, APBD II DAN APBN. Demikian papar Carik Kalurahan Sukoharjo, Yuliani.

Hadir dalam penyusunan RKP Kalurahan Sukoharjo di antaranya semua Kasie, Kaur, dan LPMK serta tokoh masyarakat Kalurahan Sukoharjo. Banyak tanggapan dari peserta termasuk di dalamnya program-program yang tahun ini belum terlaksana karena pandemi Covid-19. Maka program yang belum terlaksana diajukan untuk tahun anggaran 2021 agar program berjalan sesuai harapan.

Sebagai catatan bahwa anggaran Rp 8 miliar lebih tersebut masih sebatas usulan dan perlu menunggu keputusan dari pusat terkait plafon anggaran tahun 2021.

“Untuk mengantisipasi jumlah plafon anggaran yang tidak sesuai usulan maka perlu membuat data-data program prioritas. Untuk itu semua kasi dan kaur diharapkan untuk membuat skala prioritas agar nanti setelah plafon sudah ada tinggal memisahkan saja yang prioritas,” tambah Suwardi, Kaur Perencanaan Kalurahan Sukoharjo. (KIM Ngaglik/Srp)




Sleman Mulai Disiplinkan Pelanggar Protokol Kesehatan

Sleman – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai berlakukan peraturan penegakkan dan pendisiplinan bagi perorangan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Sleman.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arip Pramana menuturkan bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut berdasarkan pada peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 sebagai turunan intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar kepada perorangan, pelaku usaha, juga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Arip Praman dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya, Rabu (9/9/2020).

Sanksi yang akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut yaitu bagi kategori perorangan berupa tegur lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, pendataan identitas (KTP), denda administrasi dan bentuk sanksi lain dengan memperhatikan serta disesuaikan situasi.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan anak dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi dan atau penutupan sementara operasional usaha, kegiatan atau fasilitas umum.

Lebih lanjut Arip Pramana juga mengatakan bahwa Pol PP Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Polri dan TNI melakukan patroli setiap harinya sebanyak tiga kali dengan menyasar sejumlah lokasi dengan potensi kerumunan atau adanya aktivitas masyarakat.

Sementara pada akhir pekan, Arip menyebut operasi lebih menyasar ke tempat wisata yang masih dikunjungi wisatawan atau masyarakat Sleman. (Humas Sleman)