Petugas Sensus Penduduk 2020 Jalani RDT Sebelum Lakukan Pencacahan

Guna memperhatikan keselamatan dan kesehatan petugas sensus maupun responden, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sleman mewajibkan 60 calon petugas Sensus Penduduk (SP) 2020 di wilayah Kecamatan Gamping untuk melakukan Rapid Test Diagnostic Covid-19 yang dilaksanakan di Puskesmas Gamping I dan Puskesmas Gamping II, Selasa (1/9/2020) pagi.
Di tengah pandemi virus Corona dan efisiensi anggaran, BPS Kabupaten Sleman melakukan adaptasi kebiasaan baru melalui penyesuaian proses bisnis sensus penduduk 2020, diantaranya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus yang membahayakan penduduk di seluruh dunia.
Berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh BPS Kabupaten Sleman yang ditanda tangani Pelaksana Tugas Kepala BPS Kabupaten Sleman sekaligus Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Henita Wulandari, para calon petugas SP2020 menjalani Rapid Test di Puskesmas Gamping I bagi calon yang berdomisili di wilayah Desa Balecatur dan Desa Ambarketawang. Sedangkan Puskesmas Gamping II menjadi rujukan pemeriksaan bagi calon yang berdomisili di wilayah Desa Trihanggo, Desa Nogotirto, dan Desa Banyuraden.
Menurut Koseka Kecamatan Gamping, Christina Tjahjaningsih seluruh petugas sensus penduduk 2020 harus melakukan rapid tes untuk memastikan kondisi kesehatan petugas sensus sebelum terjun ke lapangan. Saat terjun ke lapangan, mereka juga diwajibkan menggenakan masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer, serta menerapkan physical distancing saat bertemu dengan responden.
“Penduduk yang dicatat pada dokumen SP2020-DP2 adalah yang memenuhi konsep penduduk, yaitu orang yang benar-benar tinggal di wilayah Satuan Lingkungan Setempat (SLS) tersebut selama satu tahun atau lebih, atau bertujuan untuk menetap lebih dari satu tahun. Bagi penduduk yang masih berstatus pelajar SMA ke bawah yang ngekos atau berada di asrama atau pesantren atau sejenisnya, dicatat di rumah keluarganya. Sedangkan penduduk SMA ke bawah yang saat ini memang tinggal dengan keluarga lain, misal di rumah neneknya atau pamannya maka dicatat di tempat tinggal saat ini,” pungkas Christina. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)



