Sejak dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman sejak tanggal 15 Juli hingga 7 Agustus 2020 melakukan pengawasan proses Coklit terhadap kualitas form A-KWK (daftar pemilih). Sasaran pengawasan antara lain mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun namun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019, pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar, serta ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.
Seperti informasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa di Kantor Bawaslu Sleman, Triharjo. Sleman, Sabtu (8/8/2020). Karim menggarisbawahi bahwa lembaganya, Bawaslu Sleman beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa melakukan pengawasan coklit dengan strategi berbeda dari pemilu sebelumnya.
“Yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam pengawasan coklit Pilkada tahun ini cukup memberikan tantangan tersendiri. Data A-KWK hasil sinkronisasi sebagai bahan data sanding tidak kita dapatkan dari KPU Sleman. Meski kami sudah bersurat, tetapi data A-KWK tidak diberikan. Hasil pengawasan sementara, Bawaslu Sleman tetap mendapatkan sejumlah masalah dalam data pemilih Pemilihan Bupati Sleman Tahun 2020,” ujar Karim.
Selanjutnya, Karim mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel di 4 wilayah yakni Kecamatan Depok, Gamping, Prambanan, dan Tempel, menemukan 30 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Termasuk 4 pemilih belum genap usia 17 tahun tetapi sudah menikah yang belum dimasukkan ke daftar pemilih yang ada di Kecamatan Godean, Sleman, dan Gamping. Selain itu, menurut Karim, Bawaslu Sleman juga mendapatkan 17 pemilih meninggal dunia tapi masih terdaftar di A-KWK yang berasal dari Kecamatan Tempel, Gamping, Sleman, dan Seyegan.
“Kami mendapatkan pula beberapa pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih terdaftar dalam A-KWK. Seperti 17 pemilih meninggal dunia masih muncul kembali di A-KWK. Yang aneh juga terdapat temuan pemilih di Pemilu 2019 saat itu statusnya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ternyata tidak ada di A-KWK, jumlahnya sebanyak 102 pemilih yang tersebar di beberapa kecamatan. Belum tentang pemilih yang masuk atau keluar (mutasi) ada 12 orang didapatkan di Gamping, yang keluar belum dicoret dan yang masuk belum dimasukkan ke daftar pemilih,” tambah Karim.
Atas sejumlah masalah daftar pemilih pada Pemilihan Bupati Sleman yang disusun dalam model A-KWK tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menduga proses sinkronisasi dan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati Sleman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yang dibuktikan dengan adanya penduduk belum berusia 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK dan kami pengawasannya baru dengan cara sampling.
“Saat ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Sleman sedang mencermati satu per satu nama pemilih yang didapatkan untuk disandingkan dengan data pemilih di laman Lindungi Hak Pilihmu dari KPU untuk melengkapi hasil pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Arjuna.
Menurut Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana daftar pemilih model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019. Termasuk, masih didapati daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat memudahkan pemilih datang ke TPS.
“Kami masih mendapat surat keberatan dari satu RT di Kecamatan Berbah yang merasa keberatan karena TPS nya terlalu jauh dari rumahnya, hampir 1 kilometer jarak rumah mereka ke TPS, ini ada di Desa Kalitirto dan Sendangtirto. Hal demikian membuktikan bahwa masih adanya persoalan persebaran TPS yang kurang merata. Kami berharap bisa berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Sleman untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Arjuna. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)